Lembaga Perlindungan Konsumen - LPKSM Bina Sahabat Bulungan

Lembaga Perlindungan Konsumen  - LPKSM  Bina  Sahabat   Bulungan Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Lembaga Perlindungan Konsumen - LPKSM Bina Sahabat Bulungan, Semangka Tanjung Selor, Kab. Bulungan, Hinoba-an.

13/11/2023

ATURAN BARU PENAGIHAN DEBT COLLECTOR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, dalam roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

1.Setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya, serta mamatuhi etika dalam proses penagihan.

2 penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

3.Waktu penagihan hanya boleh sampai pukul 20.00 waktu setempat.

4. Penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara. Jika ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab

Edukasi dan berbagi ilmu dari Lembaga Perlindungan Konsumen - LPKSM Bina Sahabat Bulungan

11/11/2023

Perlindungan Konsumen

11/11/2023
11/11/2023

ANDA DIRUGIKAN OLEH JASA PENYEDIA PARKIR
Wahai Konsumen Warga Bulungan & Kaltara, Jgn Lupa Anda Dilindungi Oleh UU, Tuntutlah secara hukum jika ada pelaku usaha yang merugikan anda.Kami LPKSM Bina Sahabat Bulungan Selalu memberi edukasi & siap membantu anda

11/11/2023

PERUSAHAAN PARKIR HARUS TANGGUNG JAWAB JIKA KENDARAAN RUSAK ATAU HILANG
Dalam UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 18,disebutkan bahwa pelaku usaha yg menawarkan barang/jasa untuk diperdagangkan dilarang membuat klausula baku pd setiap dokumen atau perjanjian,
Pertama, Pengalihan Tanggung Jawab, misalnya " Perusahaan jasa perparkiran yang membuat peringatan kepada pengguna parkir "Pemilik Kendaraan agar mengunci setang kendaraan. Kendaraan yg rusak atau hilang bukan tanggung jawab kami/petugas parkir"

Klausa baku ini tidak dibenarkan oleh UU perlindungan konsumen.Pd dasar nya jasa yg ditawarkan pada masyarakat sepenuhnya tanggung jawab pelaku usaha.

11/11/2023

Kredit kendaraan bermotor pada dealer itu soal utang piutang. Kendaraan itu pada prinsipnya milik konsumen,bukan milik pembiayaan. Kantor pembiayaan hanya membantu konsumen dalam hal pelunasan,sehingga kantor pembiayaan tidak boleh menarik kendaraan itu..

10/11/2023

PENARIKAN KENDARAAN KONSUMEN OLEH DEBT COLLECTOR

Berdasarkan UU Fidusia nomor 42 tahun 1999 & Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa :
" Eksekusi/Penarikan Objek Jaminan Fidusia (kendaraan bermotor) harus melalui Pihak Berwenang Yakni Pengadilan Negeri"

Lembaga Perlindungan Konsumen - LPKSM Bina Sahabat Bulungan

10/11/2023

Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 8 THN 1999 PK adalah :
1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Lembaga Perlindungan Konsumen - LPKSM Bina Sahabat Bulungan

09/11/2023

Perlindungan Konsumen Parkir Kendaraan

Bahwa kerusakan kendaraan konsumen adalah tanggung jawab pengelola parkir, bukan dibebankan kepada konsumen. Ketika konsumen melakukan ‘titipan’ yaitu memarkirkan kendaraan, maka sejak saat itu kendaraan konsumen itu adalah tanggung jawab pengelola parkir.

Bagi konsumen yang mengalami kehilangan kendaraan atau kerusakan kendaraan ditempat parkir, konsumen bisa melakukan pengaduan kepada ke LPKSM,yang nantinya akan membuatkan surat pengaduan kepada pengelola parkir dan akan melakukan advokasi serta mediasi kepada pengelola parkir agar dapat dilakukan klaim ganti rugi.

Namun, kehilangan kendaraan dan kerusakan kendaraan di tempat pengelola parkir harus memiliki bukti, berupa karcis parkir dan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan.

Kepada konsumen, mohon untuk tidak menghilangkan karcis dan tidak disarankan untuk meninggalkan karcis di dalam kendaraan. Ketika kendaraan hilang maka karcis di dalam kendaraan akan turut hilang sehingga bukti konsumen memarkirkan kendaraan bisa dianggap tidak valid.

LPKSM Bina Sahabat Lembaga Perlindungan Konsumen - LPKSM Bina Sahabat Bulungan

09/11/2023

Tarif angkutan speed boat dan tarif angkutan bus yang dilakukan secara diam diam tanpa sosialisasi dapat dianggap melanggar UU no 8 tahun 1999
Perlindungan Konsumen Bulungan -LPKSM Bina Sahabat

Address

Semangka Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Hinoba-an
77212

Telephone

+6287879819080

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Perlindungan Konsumen - LPKSM Bina Sahabat Bulungan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Lembaga Perlindungan Konsumen - LPKSM Bina Sahabat Bulungan:

Share