21/08/2026
Jum’at, 21 Agustus 2026 pukul 09,00 WIB bertempat di Kantor Desa Majelis Hidayah. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Anto Widi Nugroho,S.H.,M.H.), Kepala Seksi Intelijen (Rahmad Abdul,S.H.), Kasubsi I Seksi Intelijen (Fikry Fachlevi,S.H.) beserta Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan Penyuluhan Hukum Kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terkait Transparansi Pengelolaan Dana Desa Dan Koperasi Desa Merah Putih Di Lingkup Kecamatan Muara Sabak Timur yang diikuti oleh 5 Desa, yaitu (Desa Siau Dalam, Desa Sungai Ular, Desa Simbur Naik, Desa Lambur, Desa Kota Harapan)
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Timur (Budi Wahyud,S.STP.,M.H.) dan Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Tanjung Jabung Timur (Rica Saputra,S.E.,M.M.) beserta Camat Muara Sabak Timur beserta seluruh Kepala Desa dan jajaran Pemerintah desa dan Masyarakat Desa yang mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus hadir memberikan penerangan dan pendampingan hukum sebagai langkah pencegahan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur “berAKHLAK”
ber Orientasi Pelayanan
A kuntabel
K ompeten
H armonis
L oyal
A daptif
K olaboratif.
Kejaksaan RI
Kejati Jambi
BAGIAN REFORMASI BIROKRASI
berAKHLAK BanggaMelayaniBangsa