Kabar Bogor timur

Kabar Bogor timur Kabar Bogor timur, Fukui-shiの連絡先情報、マップ、方向、お問い合わせフォーム、営業時間、サービス、評価、写真、動画、お知らせ。

METROPOLITAN – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Karang Taruna (Katar) Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor menyan...
05/10/2019

METROPOLITAN – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Karang Taruna (Katar) Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor menyantuni 220 warga kurang mampu yang ada di wilayahnya. Kegiatan santunan dilakukan di halaman kantor desa pada Minggu (29/9).

Kegiatan ini sendiri dinilai sebagai bentuk kepedulian antara sesama. Untuk itu, Pemdes dan Katar Cipeucang memberikan bantuan berupa uang kepada anak-anak yatim dan yatim piatu yang ada di wilayahnya.

Menurut Plt Desa Cipeucang, Subur, pihaknha hanya ingin membantu sesama melalui santunan anak yatim dan yatim piatu ini, khusunya yang ada di wilayah Desa Cipeucang. “Saya berterima kasih kepada pengurus Karang taruna Desa Cipeucang yang sudah mengorbankan tenaga dan pikirannya untuk mensukseskan acara santunan ini,” kata Subur.


Sementara itu, selain menyantuni anak yatim dan yatim piatu. Kegiatan tersebut juha dikemas dengan di isi acara bershalawat bersama di iringi tim Hadroh serta pembacaan ayat suci Al-quran.
Kegiatan ini pun dihadiri pimpinan FPI Cileungsi yaitu Ustadz Mukhsin Al Bantani serta Habib Husaein Ibm Mukhsin Alathas. Di mana mereka memberikan tausiyah di sela kegiatan santunan.

POLEMIK RUU KUHPYang Dinilai Semangat Menghukum RakyatKBT — Revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ...
25/09/2019

POLEMIK RUU KUHP
Yang Dinilai Semangat Menghukum Rakyat

KBT — Revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai polemik sejumlah pihak di Tanah Air. Gelombang protes pun bermunculan, mulai kalangan masyarakat hingga mahasiswa.

Pengesahan RKUHP akhirnya disepakati ditunda. Hal ini berdasarkan usulan Presiden Joko Widodo selaku pihak pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui penundaan tersebut.

Penundaan dilakukan karena dalam Rancangan KUHP ada sejumlah pasal yang menuai polemik di masyarakat. Pemerintah memutuskan berkomunikasi terlebih dahulu dengan DPR beserta berbagai pihak terkait penolakan sejumlah pasal ini.

Berikut pasal-pasal RKUHP yang menuai polemik di kalangan masyarakat, sebagaimana MBT himpun dari berbagai sumber.

1. Pasal 278: Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang denda Rp10 juta.

2. Pasal 432: Wanita Pulang Malam Atau Hidup gelandangan terkena denda Rp1 juta.

3. Pasal 252: Pelaku santet dipenjara tiga tahun.

4. Pasal 285: Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun.

5. Pasal 419 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipenjara enam bulan.

6. Pasal 52 dan 54: Penjahat di atas 75 tahun tidak dipenjara.

7. Pasal 341 Ayat (1): Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama.

8. Pasal 291: Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun.

9. Pasal 335: Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana denda Rp10 juta.

10. Pasal 218: Pengkritik presiden dipenjara enam bulan.

住所

Fukui-shi, Fukui

ウェブサイト

アラート

Kabar Bogor timurがニュースとプロモを投稿した時に最初に知って当社にメールを送信する最初の人になりましょう。あなたのメールアドレスはその他の目的には使用されず、いつでもサブスクリプションを解除することができます。

共有する