Karispol BEM FT UNY 2014

Karispol BEM FT UNY 2014 Mengulas dan mengkaji isu-isu Internal, eksternal kampus serta nasional

best quote :D
05/04/2014

best quote :D

hasil kuisioner kemarin :)
05/04/2014

hasil kuisioner kemarin :)

03/04/2014

KAMU mahasiswa?
Gk pernah dpt pmbkalan PEMILU ya?
BEM FT UNY Present:
GEMA PEMILU 2014 "Golput, terlalu mainstream"
1. Hamdan Kurniawan, SIP., Ketua KPU DIY, "pemilih cerdas, bukan isu tp fakta"
2. Ahmad Sidqhi, S.Thi, MHum, Ketua KPUD sleman, "nyoblos itu mudah, mutasi jauh lbh mudah"
jum'at 04-04-14 FT UNY 15.00WIB, ketik: DAFTAR(spasi) Nama (spasi) prodi (spasi) GEMA PEMILU 2014. Kirim 08995999879 Rio
FREE u/ umum,
Nb. Rekomended u/ yg mutasi

kalo kamu ngaku peduli sama bangsamu.. LAKUKAN!!
03/04/2014

kalo kamu ngaku peduli sama bangsamu.. LAKUKAN!!

28/03/2014

mutasi pemilu tgl 2 hari lagi(sabtu dan minggu) teman2 bingung gmana caranya? Bem FT akan membantu teman2,dgn syarat:
1.KTP dan fotocopy KTP
2.bawa mtor/helm
3.kumpul didpan pkm jam 7 gel pertama. dan jam 10 gel kdua.

Gmpg cukup ketik: Daftar (spasi) Mutasi krim ke
085729709696 (bani)


Bagi yang belum pindah hak pilih/mutasi. Maksimal 29 Maret, lho!!Tahap I:Siapkan KTP Asli beserta fotokopinya 1 lembarTa...
28/03/2014

Bagi yang belum pindah hak pilih/mutasi. Maksimal 29 Maret, lho!!

Tahap I:
Siapkan KTP Asli beserta fotokopinya 1 lembar
Tahap II:
Catat alamat lengkap domisili di Jogja (RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten)
Tahap II:
-Datang sendiri ke KPUD setempat.
-Minta tandatangan dan cap dari PPS desa/kelurahan tempat domisili maksimal 6 April.

Kontribusi untuk Indonesia lebih baik...

24/03/2014
24/03/2014

MUTASI Pemilu..... Ga ada alesan buat ga nyoblos :D

23/03/2014

warnai jari kelingking kalian dengan tinta Pemilu 2014
!!

semangat Perubahan :)
22/03/2014

semangat Perubahan :)

22/03/2014

SEMANGAT MEMBACA
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), sudah tahukah anda???
Oleh: Karispol BEM FT UNY
Kebijakan mengenai Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (selanjutnya disingkat PPG) saat ini tengah hangat dibicarakan oleh kalanganan civitas akademika UNY. Hal tersebut terjadi karena UNY sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) menjadi objek dalam pelaksanaan program tersebut. Menurut Permendikbud No 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Guru Pra-Jabatan yang menggantikan peraturan sebelumnya yakni Permendiknas No 8 Tahun 2009 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, baik Sarjana lulusan S1 kependidikan maupun S1 non kependidikan harus menempuh program profesi guru untuk mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat Akta 4 yang selama ini diberikan kepada lulusan LPTK di tahun – tahun mendatang yang bergelar S.Pd akan digantikan fungsinya oleh sertifikat profesi guru yang didapatkan melalui PPG.
Sebelum membahas serta menentukan sikap terkait kebijakan PPG, ada baiknya menelusuri terlebih dahulu latar belakang serta dasar hukum dikeluarkannya kebijakan tersebut. Latar belakang dicetuskannya program PPG adalah untuk meningkatkan profesionalitas guru di Indonesia sesuai amanat dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, social, kepribadian, dan professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang guru, bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Amanat tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Permendiknas No 87 Tahun 2013 yang di dalamnya antara lain mengatur hal – hal sebagai berikut:
• Tujuan program PPG
• Persyarakatan Perguruan Tinggi penyelenggara program PPG
• Penetapan dan pantauan evaluasi LPTK penyelenggara program PPG
• Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG
• Seleksi penerimaan dan tetapan kuota peserta didik program PPG
• Struktur kurikulum dan system pembelajaran program PPG
• Beban belajar program PPG
• Uji Kompetensi program PPG
• Kualifikasi dosen program PPG
• Sebutan professional lulusan program PPG
Jika dicermati lebih jauh (teman – teman dapat membaca Permendikbud No 87 Tahun 2013 untuk lebih lengkapnya), ada beberapa penyebab ketidaksetujuan mahasiswa yang berasal dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) terkait kebijakan PPG. Sejauh yang dapat kami rangkum, pertanyaan – pertanyaan yang muncul antara lain adalah:
• Di dalam Permendiknas No 87 Tahun 2013 tersebut disebutkan bahwa baik lulusan Sarjana S1 kependidikan maupun S1 non kependidikan harus menempuh program PPG jika ingin memperoleh sertifikat pendidik professional [penjelasan pada pasal 6 ayat (1)]. Lantas pertanyaan yang muncul adalah apa perbedaan antara S1 kependidikan dengan S1 non kependidikan? Kekhawatiran yang terjadi adalah lulusan dari LPTK belum dapat memperoleh sertifikat pendidik meskipun telah menempuh S1 kependidikan, selain itu jika harus terjun ke pasar kerja yang lain pun harus bersaing dengan lulusan S1 non kependidikan yang notabene sudah berbeda kompetensinya.
• Di dalam Permendiknas No 87 Tahun 2013 tersebut dijelaskan bahwa beban belajar yang harus ditempuh calon guru yang mengikuti program PPG pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik lulusan S1/D IV Kependidikan maupun lulusan S1/DIV Nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester [Pasal 10 ayat (7)]. Pertanyaan yang kemudian muncul sekali lagi adalah apa perbedaan antara S1 kependidikan dengan non kependidikan? Bukankah setidaknya S1 kependidikan seharusnya memiliki beban belajar yang lebih sedikit seperti peraturan pada jenjang TK/sederajat dan SD/sederajat? Jika pun sama, lantas apakah ada perbedaan bobot dari masing – masing subjek beban studi?
• Struktur kurikulum program PPG berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL), dan program pengayaan bidang studi dan/atau pedagogi [Pasal 9 ayat (1)]. Jika demikian adanya, maka pertanyaan lain yang muncul adalah mengapa lulusan S1 kependidikan yang telah menempuh pembelajaran mikro dan program pengalaman lapangan (PPL) harus menempuh kembali kedua hal tersebut sedangkan lulusan S1 non kependidikan hanya perlu menempuhnya saat di program PPG (kembali ke poin sebelumnya terkait beban belajar)?
Jika kita menarik benang merah sejarah, sebenarnya sampai dengan awal 2000-an pun terdapat program akta mengajar (Akta IV) yang serupa dengan PPG. Hanya saja ketika itu program akta mengajar hanya diperuntukkan untuk lulusan S1 non kependidikan yang ingin mengajar sebagai guru, berbeda dengan program PPG yang memang diperuntukkan baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun S1 non kependidikan. Program akta IV tersebut berlangsung cukup lama dan banyak guru di Indonesia memperoleh sertifikat mengajarnya melalui program akta IV tersebut. Akan tetapi sejak dikeluarkannya UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka program akta mengajar tersebut secara otomatis dihapuskan karena di dalam Undang – Undang tersebut diamanatkan bahwa sertifikat pendidik diperoleh melalui pendidikan profesi. Salah satu alasan mendasar dihapuskannya sertifikat akta 4 yang sebenarnya telah berlaku sejak 2006 setelah adanya UU No 14 Tahun 2005 tersebut adalah muncul fenomena banyaknya perguruan tinggi swasa dengan akreditasi kurang baik yang mengeluarkan sertifikat mengajar tanpa memperhatikan kualitas lulusannya. Hal tersebut tentunya berkaitan dengan sertifikasi guru yang cukup “menggiurkan”, meski sesungguhnya sertifikasi guru tersebut bertujuan untuk peningkatan profesionalitas guru di dalam mengajar, bukan meningkatkan status ekonominya. Dengan adanya fenomena tersebut maka akan sulit membedakan kualitas lulusan yang memiliki sertifikat akta 4. Oleh karena itu PPG hanya dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah dengan tujuan untuk menjaga kualitas lulusan yang nantinya dihasilkan melalui program tersebut.
Meskipun demikian, mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di S1 kependidikan PTN saat ini tetap merasa khawatir karena tidak mendapatkankan sertifikat mengajar meskipun telah menempuh S1 kependidikan. Sebagai contoh, meskipun tidak menjadi seorang guru, banyak lulusan S1 kependidikan khususnya pendidikan teknik (FT) yang menjadi trainer di perusahaan, dan hal tersebut tentunya memerlukan sertifikat mengajar sebagai syaratnya. Hal tersebutlah yang juga dikhawatirkan akan semakin mempersulit lulusan kependidikan dalam memperoleh pekerjaan.
Setelah pertanyaan – pertanyaan tersebut muncul, kemudian jawaban yang diperlukan adalah apa yang menjadi latar belakang dari munculnya pertanyaan – pertanyaan tersebut dan yang paling penting adalah bagaimana jalan tengah/solusi yang dapat diambil untuk menanggapi semua pertanyaan yang muncul. Kebijakan mengenai program PPG tentulah sesuatu yang besar yang telah dipikirkan secara matang oleh pemerintah. Suatu hal yang kurang bijaksana jika langsung menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Sejauh yang penulis pahami, tujuan utama pemerintah menetapkan kebijakan PPG adalah untuk meningkatkan profesionalitas seorang guru. Sebagai mahasiswa yang berperan sebagai agent of change dan social control, sudah menjadi suatu keharusan bagi mahasiswa untuk bersikap kritis dan analitis, dan sudah sewajarnya jika mahasiswa mengeluarkan sikapnya terkait kebijakan PPG melalaui pemikiran – pemikiran yang rasional. Bagaimana tanggapan dan sikap yang muncul adalah buah dari pemikiran dan analisis terhadap permasalahan tersebut secara objektif, bukan sekedar luapan emosi tanpa mengetahui latar belakang permasalahan yang ada. Bagaimanapun, perubahan ada di tangan diri kita sendiri. Jika kita ingin membuat suatu perubahan, maka bergeraklah secara bijak. Seperti kata pepatah, kata – kata bisa menjadi lebih tajam daripada pedang, dan pedang yang tajam tak mungkin berkarat. Oleh karena itu keluarkanlah kata – kata anda sebagai seorang mahasiswa secara kritis dengan bahasa yang baik dan benar. ^^

Address

Yogyakarta City

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Karispol BEM FT UNY 2014 posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share