MSP Law Office

MSP Law Office Kami mengutamakan solusi yang adil dan berfokus pada hasil yang sesuai dengan kebutuhan klien.

Muhammad Subhan & Partners Law Office
Advocates & Legal Consultants
"Ubi Jus Ibi Remedium"
Menyediakan layanan hukum di berbagai bidang, termasuk litigasi dan non litigasi. MSP Law Office, singkatan dari Muhammad Subhan & Partners, adalah firma hukum yang berbasis di Yogyakarta, fokus pada penyelesaian masalah hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi. Didirikan oleh tim advokat berpengalaman

, yang terdiri dari Muhammad Subhan, Nabila Ihza Nur Muttaqi, Iwan Rubianto, Aditya Fahrizi, Wisnu Raka Elpradhipta, dan Arsyi Manggali Arya Putra, MSP Law Office berkomitmen memberikan layanan hukum yang berkualitas tinggi dengan mengedepankan prinsip keilmuan, profesionalisme, integritas, dan keberlanjutan. Kami menyediakan berbagai layanan hukum, termasuk:
- Litigasi Perbankan & Keuangan
- Konsultasi Pajak dan Pidana Perpajakan
- Sengketa Bisnis dan Penyelesaian Perjanjian
- Mediasi & Arbitrase
- Perjanjian dan Legal Opinion
- Hukum Pidana Umum dan Khusus
- Hukum Administrasi Negara

Dengan pendekatan berbasis pada pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan hukum yang berlaku, MSP Law Office membantu klien dalam merumuskan strategi hukum yang efektif, baik untuk individu, perusahaan, maupun badan hukum. Visi kami adalah menjadi mitra hukum yang terpercaya bagi setiap klien, memberikan solusi hukum yang efektif, serta mendampingi mereka dalam menghadapi tantangan hukum yang dihadapi. Kami percaya pada prinsip "Ubi Jus, Ibi Remedium" – dimana ada hak, di sana ada pemulihan hak. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap hak yang dilanggar mendapatkan pemulihan yang sesuai melalui jalur hukum yang tepat. Kenapa Memilih MSP Law Office?
- Tim Berpengalaman: Advokat dan konsultan hukum kami memiliki pengalaman internasional dan lokal, siap memberikan solusi hukum yang berkelanjutan dan tepat waktu.
- Pendekatan Klien Berorientasi: Kami selalu mendengarkan dan memahami kebutuhan klien untuk menyediakan strategi hukum yang relevan dan efektif.
- Solusi Hukum yang Komprehensif: Kami mengintegrasikan litigasi dan non-litigasi untuk memberikan opsi penyelesaian masalah hukum yang lebih luas. Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi hukum yang dapat diandalkan dan solusi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

— Idul Fitri: Momentum Meneguhkan Integritas dan KeadilanHari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah merupakan momentum untuk kemb...
20/03/2026

— Idul Fitri: Momentum Meneguhkan Integritas dan Keadilan

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah merupakan momentum untuk kembali pada nilai kesucian, kejujuran, dan integritas setelah menjalani proses pengendalian diri selama bulan Ramadan.

Dalam perspektif kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsip moralitas publik, keadilan, dan tanggung jawab yang menjadi fondasi dalam penegakan hukum.

Idul Fitri juga menjadi pengingat pentingnya membangun relasi sosial yang berlandaskan kejujuran, saling memaafkan, serta komitmen terhadap terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan beradab.


 
 
 


— Hari Suci Nyepi: Refleksi Spiritual dan Harmoni SosialHari Suci Nyepi yang diperingati pada 19 Maret 2026 merupakan mo...
19/03/2026

— Hari Suci Nyepi: Refleksi Spiritual dan Harmoni Sosial

Hari Suci Nyepi yang diperingati pada 19 Maret 2026 merupakan momentum refleksi spiritual yang mengajarkan nilai pengendalian diri, ketenangan, dan keseimbangan hidup.

Dalam perspektif hukum tata negara, peringatan ini juga merefleksikan prinsip penghormatan terhadap kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nilai tersebut menegaskan pentingnya toleransi, penghormatan terhadap keberagaman, serta terciptanya ketertiban sosial dalam kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum.


 
 
 


— Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta: Keistimewaan dalam Kerangka Konstitusi
Peringatan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogy...
13/03/2026

— Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta: Keistimewaan dalam Kerangka Konstitusi

Peringatan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 13 Maret merupakan pengingat atas pengakuan konstitusional negara terhadap kekhususan sejarah, budaya, dan tata pemerintahan Yogyakarta sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keistimewaan tersebut mencerminkan prinsip penghormatan negara terhadap entitas historis yang memiliki kontribusi penting dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Momentum ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga supremasi hukum, kepastian hukum, dan nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat di Yogyakarta.


 
 
 


— Hak Gugat Investor atas Manipulasi Harga SahamInvestor yang mengalami kerugian akibat manipulasi harga saham memiliki ...
05/03/2026

— Hak Gugat Investor atas Manipulasi Harga Saham

Investor yang mengalami kerugian akibat manipulasi harga saham memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan perdata. Namun, harus dibuktikan adanya kerugian nyata dan hubungan sebab akibat dengan pelanggaran norma.

Pasal 111 UU Pasar Modal memberikan dasar hukum untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab. Gugatan diajukan ke peradilan umum sesuai kompetensi absolut.

Risiko pasar merupakan konsekuensi investasi, tetapi pelanggaran norma menimbulkan tanggung jawab hukum.



 


05/03/2026

— Properti Dirusak Orang tapi Tidak Mau Ganti Rugi, Bisa Digugat?

Perusakan properti yang menimbulkan kerugian dan diikuti penolakan ganti rugi dapat digugat secara perdata.

Pasal 1365 KUH Perdata menegaskan setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti rugi karena kesalahannya.

Untuk menegakkan hak, korban harus membuktikan empat unsur, yaitu adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat, disertai pengumpulan bukti, somasi, serta upaya mediasi.

Apabila tidak tercapai, gugatan ganti rugi dapat diajukan ke pengadilan.

— Insider Trading dalam Konteks Saham GorenganManipulasi harga saham dalam kondisi tertentu dapat berkaitan dengan pengg...
05/03/2026

— Insider Trading dalam Konteks Saham Gorengan

Manipulasi harga saham dalam kondisi tertentu dapat berkaitan dengan penggunaan informasi orang dalam yang belum tersedia bagi publik. Hal ini menimbulkan persoalan hukum mengenai perdagangan orang dalam.

Pasal 95 UU Pasar Modal melarang orang dalam melakukan transaksi atas efek berdasarkan informasi material yang belum diumumkan. Unsur status sebagai orang dalam dan penggunaan informasi menjadi faktor penentu pembuktian.

Kesetaraan akses informasi merupakan syarat utama terciptanya pasar modal yang adil dan transparan.


— Yurisprudensi Dwangsom
04/03/2026

— Yurisprudensi Dwangsom

03/03/2026

— Pelanggaran Data Pribadi Bisa Dipidana? Ini Sanksinya

Pelanggaran data pribadi tidak hanya berujung pada sanksi administratif. Dalam kondisi tertentu, UU Pelindungan Data Pribadi secara tegas mengkualifikasikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 67 sampai dengan Pasal 73 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, setiap orang yang mengakses, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi tanpa hak dapat dikenai pidana penjara paling lama sampai dengan 5 tahun dan denda paling banyak sampai dengan Rp5 miliar, sesuai dengan jenis dan dampak perbuatannya.

Ketentuan ini menegaskan bahwa data pribadi bukan komoditas bebas, melainkan objek hukum yang dilindungi secara serius oleh negara, sehingga penyalahgunaannya tidak dapat diperlakukan sebagai pelanggaran biasa.

— Manipulasi Harga Saham sebagai Delik KhususManipulasi harga saham dapat terjadi melalui transaksi semu atau pengaturan...
02/03/2026

— Manipulasi Harga Saham sebagai Delik Khusus

Manipulasi harga saham dapat terjadi melalui transaksi semu atau pengaturan harga yang tidak mencerminkan kondisi riil pasar. Tindakan tersebut dilarang secara tegas dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal.

Unsur yang harus dibuktikan meliputi adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu, kesengajaan, serta tujuan menguntungkan pihak tertentu. Penentuan kesalahan dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.

Larangan ini bertujuan menjaga integritas sistem perdagangan efek dan melindungi kepentingan investor.


— Hari KehakimanPeringatan Hari Kehakiman Nasional setiap tanggal 1 Maret menjadi momentum krusial untuk merefleksikan k...
01/03/2026

— Hari Kehakiman

Peringatan Hari Kehakiman Nasional setiap tanggal 1 Maret menjadi momentum krusial untuk merefleksikan kembali peran vital hakim dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Integritas dan independensi kekuasaan kehakiman merupakan pilar utama dalam menjaga marwah peradilan dari segala bentuk intervensi yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Melalui peringatan ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum dapat terus memegang teguh sumpah jabatan guna mewujudkan cita-cita negara hukum yang bermartabat dan terpercaya.

"Bila untuk menegakkan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu. Keadilan jauh di atas kepastian hukum." — Bismar Siregar (Mantan Hakim Agung RI)

01/03/2026

— Apa Beda Pengendali dan Pemroses Data Menurut UU PDP?

Dalam pelindungan data pribadi, tidak semua pihak memikul tanggung jawab yang sama. UU Pelindungan Data Pribadi membedakan secara tegas peran pengendali dan pemroses data.

Berdasarkan Pasal 1 UU PDP, pengendali data pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan kendali pemrosesan data pribadi, sedangkan pemroses data pribadi hanya melakukan pemrosesan atas perintah dan untuk kepentingan pengendali data.

Karena perbedaan peran tersebut, apabila terjadi pelanggaran atau kebocoran data, tanggung jawab hukum utama berada pada pengendali data, bukan semata-mata pada vendor atau pihak ketiga yang bertindak sebagai pemroses. Pembedaan ini krusial agar penentuan tanggung jawab tidak keliru sejak awal sengketa.

— Serangan Umum 1 MaretPeristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta merupakan momentum strategis yang membuktikan ...
28/02/2026

— Serangan Umum 1 Maret

Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta merupakan momentum strategis yang membuktikan eksistensi Tentara Nasional Indonesia dan pemerintahan Republik Indonesia di hadapan dunia internasional.

Keberhasilan operasi militer ini secara faktual mematahkan propaganda Belanda serta membuka jalan bagi pengakuan kedaulatan negara melalui jalur diplomasi di Dewan Keamanan PBB.

Pemerintah Indonesia kemudian menetapkan tanggal ini sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan sejarah mempertahankan kemerdekaan bangsa.

Address

Jalan Monumen Perjuangan, Tamanan, Banguntapan, Bantul
Yogyakarta City
55162

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when MSP Law Office posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share