19/11/2025
AKIBAT HUKUM ANGGOTA CV MENINGGAL DUNIA
Perusahaan di Indonesia dapat berbentuk perorangan, CV, Perseroan Terbatas, BUMN, dan lain sebagainya. Commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer atau CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu pasif / komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV yaitu sekutu aktif atau sekutu komplementer (lihat pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD). Sehingga ada akibat hukum jika anggota CV meninggal dunia.
CV ini terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang mempunyai perbedaan tanggung jawab, yaitu : 1). Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga, 2). Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV, dan Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV tersebut.
Artikel Hukum Bisnis yang berisi pembahasan tentang akibat hukum jika anggota cv meninggal dunia beserta teknis untuk menyelesaikannya.