23/09/2020
Pengangkatan anak atau yang lebih sering disebut sebagai adopsi adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang Bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Melalui definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam peristiwa hukum pengangkatan anak setidaknya terdapat 3 (tiga) pihak yang dilibatkan, yakni anak, orang tua angkat, dan orang tua kandung atau wali sebelumnya.
Syarat anak yang akan diangkat (pengangkatan), meliputi: Belum berusia 18 tahun, dengan prioritas sebagai berikut: