LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANSOR merupakan lembaga non pemerintah atau non government organization yang bergerak dibidang pendidikan dan pelatihan hukum, kampanye kesadaran hukum, serta penegakan dan bantuan hukum. Namun demikian juga concern dengan persoalan sosial, hak asasi manusia, pluralisme dan persoalan kemanusiaan lainnya. Didirikan oleh sejumlah aktifis Gerakan Pemuda Ansor Daerah Istimewa Yog
yakarta yang memiliki kepedulian tentang penegakan hukum dan hak asasi manusia di tanah air. Bermula dari diskusi panjang tentang berbagai persoalan kebangsaan terutama kebobrokan penegakan hukum di Indonesia serta marginalisasi dan deskriminasi masyarakat miskin atas akses hukum dan keadilan terutama dikalangan Nahdliyin (red. Warga Nahdlatul Ulama) memunculkan satu idealisme bersama dan pentingnya sebuah lembaga bantuan hukum yang diharapkan bisa memberikan kontribusi positif bagi warga masyarakat yang minim akan akses hukum dan keadilan, maka idialisme bersama tersebut kemudian dirumuskan secara formal dengan mengakomodir berbagai masukan, gagasan, serta sumber daya manusia yang ada dilingkungan para sahabat Ansor baik yang duduk dikepengurusan struktural maupun yang berada di garis kultural. Dengan didukung kepengurusan struktural Gerakan Pemuda Ansor Daerah Istimewa Yogyakarta serta restu dari para Kyai Kultural dan kalangan Profesional di lingkungan Nahdlatul Ulama, maka kemudian pada tanggal 16 Rajab 1428 H yang bertepatan dengan tanggal 31 Juli 2007 berdiri dan terbentuklah LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANSOR. LEGALITAS FORMAL
Secara formal terbentuknya LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANSOR ini dituangkan dalam AKTA PENDIRIAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANSOR No. 01 tertanggal 12 September 2007 dihadapan Notaris Haji Hamdani, S.H, yang dirubah dengan AKTA No. 04 tertanggal 24 April 2009 dihadapan Notaris Haji Hamdani, S.H. LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANSOR juga telah terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Nomor: 231/013/Kesbang/III/2010. LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANSOR saat ini berada di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ansor yang telah terdaftar dalam Lembaran Berita Negara dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.