19/12/2022
Apakah Poligami Tanpa Izin Istri Bisa Dipidana?
Hukum perkawinan di Indonesia itu menganut asas monogami terbuka dimana seorang pria hanya bisa menikahi seorang perempuan begitupun sebaliknya. Tapi seorang suami bisa mempunyai 2 orang istri jika memenuhi persyaratan tertentu, yaitu mendapatkan izin dari Pengadilan, yang mana salah satu syarat diberikannya izin tersebut adalah adanya persetujuan dari istri sah kecuali dalam kondisi-kondisi khusus.
Jerat Pidana Bagi Suami yang Poligami Tanpa Izin Istri
Perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 406 KUHP yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
Contoh Putusan Pidana Poligami Tanpa Izin Istri
Sebagai contoh, kita bisa merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1311K/PID/2000. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdakwa yang sudah beristri menikah lagi untuk kedua kalinya tanpa izin dari istri yang pertama (hal.5).
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi” dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan (hal. 6).