15/10/2026
Pernah mendengar kalimat "korbannya sudah divisum"? Kedengarannya sederhana, tetapi di baliknya ada urutan yang jelas: penyidik meminta, dokter memeriksa, lalu hasilnya ditulis dalam surat yang disebut visum et repertum.
Kewenangan penyidik untuk meminta pemeriksaan itu bersumber dari Pasal 49 ayat (1) UU 20/2025, yang mencakup korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat tindak pidana.