Pengacara Wonosobo

Pengacara Wonosobo Syaiful Huda https://Wa.me/+6285729246353
(7)

pengacara wonosobo
(menangani perkara PERDATA seperti: perceraian, gono-gini, harta warisan, perjanjian, sengketa tanah dst, perkara PIDANA seperti: kasus narkoba, kasus pencurian, perkara PTUN dll)
M.

Bukan Sekadar Kantor Hukum, Tapi Tempat Orang Cari Jalan PulangOleh: Muhammad Syaiful HudaBanyak orang masih mengira kan...
19/05/2026

Bukan Sekadar Kantor Hukum, Tapi Tempat Orang Cari Jalan Pulang
Oleh: Muhammad Syaiful Huda
Banyak orang masih mengira kantor hukum itu isinya cuma pasal, gugatan, wajah tegang, dan suara “nanti kami pelajari dulu”. Padahal kenyataannya tidak selalu begitu. Kadang di kantor hukum juga ada kopi dingin yang lupa diminum karena keburu sidang, ada klien yang curhatnya lebih panjang dari isi gugatan, bahkan ada yang datang konsultasi sambil bilang, “Pak, saya ini salah nggak ya?” padahal ceritanya baru pembukaan.
Di tengah perkembangan zaman, kantor hukum juga dituntut tidak hanya paham hukum, tetapi paham realita kehidupan. Karena faktanya, persoalan hukum hari ini sering bersinggungan dengan dunia usaha, perbankan, pembiayaan, hingga hubungan kemitraan.
Di sinilah Kantor Hukum Jallu & Associates mencoba mengambil peran. Tidak hanya bergerak dalam pendampingan litigasi dan non litigasi, tetapi juga membangun kerja sama kemitraan dengan beberapa perusahaan, lembaga pembiayaan, hingga sektor perbankan.
Karena kami sadar, hukum itu jangan cuma hadir ketika masalah sudah meledak. Hukum harus hadir sejak awal, supaya masalah tidak sempat jadi kebakaran.
Kadang masyarakat takut duluan kalau dengar kata “legal”. Seolah kalau sudah dipanggil bagian hukum, hidup selesai. Padahal bagian hukum itu mirip alarm motor. Tujuannya bukan bikin panik, tapi mengingatkan supaya semuanya tetap aman.
Dalam praktiknya, kemitraan antara kantor hukum dan perusahaan itu bukan semata urusan penagihan atau sengketa. Lebih dari itu, bagaimana membangun budaya profesional, komunikasi yang sehat, serta penyelesaian masalah yang manusiawi tetapi tetap tegas.
Karena tidak semua persoalan harus selesai dengan emosi. Ada yang cukup selesai dengan duduk, ngobrol, lalu mencari titik temu. Walaupun memang kadang ada juga yang baru mau sadar setelah dikirim surat resmi dulu.
Yang menarik, dunia advokat hari ini juga berubah. Pengacara bukan lagi sosok yang harus selalu terlihat galak dan sulit diajak bicara. Sekarang masyarakat lebih membutuhkan pendamping hukum yang komunikatif, edukatif, tetapi tetap punya integritas.
Sebab pada akhirnya, hukum bukan sekadar soal menang atau kalah. Tetapi bagaimana menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Dan kami percaya, kantor hukum yang baik bukan yang paling banyak bicara soal pasal, tetapi yang paling mampu memahami persoalan manusia

Ditagih Utang, Jawabnya: Mau Dipenjara Juga Siap”Catatan Pengacara yang Mulai Bingung…saya sering nemu tipe debitur pali...
18/03/2026

Ditagih Utang, Jawabnya: Mau Dipenjara Juga Siap”
Catatan Pengacara yang Mulai Bingung…

saya sering nemu tipe debitur paling santai sedunia.
Ditagih?
Jawabnya: “Bang, mau dibunuh gapapa… mau dipenjara juga siap.”
Saya biasanya cuma senyum, lalu bilang:
“Mas… ini bukan film. Ini perkara perdata.”
Utang itu umumnya masuk wanprestasi.
Artinya? Bukan langsung penjara.
Tapi… ditagih, digugat, disuruh bayar.
Romantis? Enggak. Tapi pasti.
Jadi kalau Anda siap dipenjara,
sayangnya hukum bilang:
“Belum tentu.”
Kecuali… dari awal ada penipuan, misalnya pura-pura miskin padahal habis liburan ke Bali tiap bulan. nah, itu baru bisa masuk pidana.

Yang lucu, pas ditagih berubah jadi filsuf:
“Uang itu duniawi bang…”
“Saya sudah ikhlas…”
Padahal yang ngasih utang belum tentu ikut ikhlas.
Pesan saya simpel:
Kalau belum bisa bayar, ngomong baik-baik.
Bisa nego, bisa nyicil, bisa cari jalan.
Karena dalam hukum,
yang ditakutkan itu bukan penjara…
tapi ditagih terus dengan sah. 😄

M. Syaiful HDirektur Kantor Hukum Jallu & AssociatesDulu, ketika perceraian diputus, hak asuh jatuh kepada ibunya. Putus...
26/02/2026

M. Syaiful H
Direktur Kantor Hukum Jallu & Associates

Dulu, ketika perceraian diputus, hak asuh jatuh kepada ibunya. Putusan itu sah dan berkekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, sang ibu menjadi pusat dunia bagi anaknya. Nenek turut membantu merawat menjadi tangan yang menyuapi, suara yang menenangkan, dan pelukan ketika malam terasa panjang.
Lalu takdir berkata lain.
Ibunya meninggal dunia.
Sejak hari itu, bukan hanya kehilangan yang menyelimuti rumah itu.
Tetapi juga persoalan baru: siapa yang berhak mengasuhnya?
Sang ayah hadir dengan statusnya sebagai orang tua kandung. Secara hukum, kedudukannya kuat. Ia memiliki hubungan darah yang tidak terputus. Ia adalah wali nasab yang secara syariat dan hukum memiliki tanggung jawab terhadap anaknya.
Namun di sisi lain, ada nenek yang selama ini membersamai tumbuh kembangnya.
Yang memahami kebiasaan kecilnya.
Yang menjadi tempat ia berlindung setelah ibunya tiada.
Anak itu masih di bawah usia 12 tahun.
Usia yang secara hukum belum cakap menentukan pilihannya sendiri.
Namun rasa takutnya nyata. Penolakannya bukan sekadar sikap, melainkan kemungkinan trauma yang tidak terlihat di permukaan.

Di sinilah hukum dan nurani diuji.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, tepatnya Pasal 156, ditegaskan bahwa apabila pemegang hak hadhanah (hak asuh) meninggal dunia, maka hak tersebut dapat beralih kepada kerabat terdekat dari pihak ibu, selama mereka memenuhi syarat dan mampu menjamin keselamatan serta kesejahteraan anak.
Artinya, ketika ibu meninggal, hak asuh tidak serta-merta otomatis kembali kepada ayah tanpa pertimbangan. Pengadilan wajib menilai secara objektif siapa yang paling mampu menjamin kemaslahatan anak.
Prinsip ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap keputusan yang menyangkut anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Bukan tentang siapa yang merasa lebih berhak.
Bukan tentang siapa yang memiliki hubungan darah paling kuat.
Tetapi tentang di mana anak itu bisa tumbuh tanpa ketakutan? di mana ia merasa aman setelah kehilangan yang begitu besar?
Hak asuh bukan soal menang atau kalah.
Ia bukan trofi dalam sengketa keluarga.” Ia adalah amanah”
Karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar status hukum, melainkan masa depan seorang anak yang sudah lebih dulu kehilangan ibunya.

Hati-Hati❗️Perselingkuhan Kini Bisa Dipidana Meski Belum Menikah “ Oleh: M. Syaiful Huda( Direktur Kantor Hukum Jallu & ...
14/02/2026

Hati-Hati❗️Perselingkuhan Kini Bisa Dipidana Meski Belum Menikah “

Oleh: M. Syaiful Huda
( Direktur Kantor Hukum Jallu & Associates)
Konsultasi hukum 0857 2924 6353

Secara historis, tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang kini telah dicabut. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan tersebut digantikan oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 411 UU 1/2023.

Dalam KUHP lama, zina (overspel) adalah persetubuhan s**a sama s**a antara laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya. Delik ini bersifat aduan absolut: penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang dirugikan, tidak dapat dipisah terhadap salah satu pelaku, dan dapat dicabut sebelum sidang dimulai.

Berbeda dengan itu, Pasal 411 UU 1/2023 memperluas ruang lingkup perzinaan. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Delik ini tetap merupakan delik aduan, namun pengaduan dapat diajukan oleh:
1. Suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan);
2. Orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).

Perluasan makna “bukan suami atau istrinya” mencakup: hubungan dengan pihak yang terikat perkawinan, mengetahui pasangan terikat perkawinan, maupun hubungan antara dua orang yang sama-sama belum menikah. Dengan demikian, KUHP baru tidak lagi membatasi pemidanaan hanya pada pihak yang telah menikah, selama unsur pasal terpenuhi.

Bukti Perselingkuhan

Pembuktian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam praktik, prinsip minimal dua alat bukti tetap menjadi dasar dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, meskipun tidak dirumuskan eksplisit seperti dalam Pasal 183 KUHAP lama.

Alat bukti menurut KUHAP baru meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum. Perbedaannya dengan KUHAP lama adalah dihapusnya “petunjuk” sebagai jenis alat bukti tersendiri serta ditambahkannya bukti elektronik dan pengamatan hakim.

Bukti elektronik yang juga diakui dalam rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mencakup informasi atau dokumen dalam bentuk digital, seperti pesan elektronik, foto, rekaman, dan data lainnya, sepanjang diperoleh melalui sistem elektronik yang sah.

Dengan demikian, untuk menjerat pelaku perselingkuhan berdasarkan Pasal 411 UU 1/2023, harus terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Menahan Laju Perceraian, Menjaga Martabat KeluargaOleh: M. Syaiful Huda, S.H.Direktur Kantor Hukum Jallu & AssociatesSeb...
30/11/2025

Menahan Laju Perceraian, Menjaga Martabat Keluarga

Oleh: M. Syaiful Huda, S.H.
Direktur Kantor Hukum Jallu & Associates

Sebagai advokat yang menangani perkara perceraian hampir setiap minggu, saya menyaksikan secara langsung bagaimana pernikahan yang awalnya dimulai dengan cinta dan harapan, berakhir di meja persidangan dengan air mata, letih, dan penyesalan. Angka perceraian di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dan ini bukan hanya fenomena hukum tetapi fenomena sosial yang harus menjadi perhatian serius.

Berdasarkan pengalaman saya di ruang sidang, ada beberapa penyebab utama perceraian: komunikasi yang buruk, ketidakstabilan ekonomi, perselingkuhan, tekanan keluarga besar, kurangnya kesiapan mental sebelum menikah, serta masalah kecanduan gaya hidup digital yang mengikis kedekatan emosional suami-istri. Banyak pasangan yang menikah tanpa memahami tanggung jawab, lalu berpisah hanya karena konflik yang seharusnya masih bisa diselesaikan.

Saya tidak menolak kenyataan bahwa ada kasus dimana perceraian adalah jalan terbaik: misalnya ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, atau pelanggaran hak-hak mendasar. Namun di luar kasus seperti itu, saya berharap pasangan yang sedang menghadapi masalah memilih musyawarah, konseling, atau pendampingan keluarga terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum.

Negara, lembaga agama, dan masyarakat perlu hadir untuk memperkuat fungsi keluarga melalui edukasi pra-nikah, bimbingan psikologi, dan program penguatan ekonomi keluarga. Pernikahan bukan hanya pengikat dua individu, tetapi fondasi peradaban.

Sebagai advokat, saya justru berharap semakin sedikit gugatan cerai yang masuk ke pengadilan. Karena sejatinya, kemenangan terbesar bukan ketika perkara dimenangkan tetapi ketika keluarga berhasil dipertahankan secara bermartabat.

Address

Wonosobo
Wonosobo

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara Wonosobo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Pengacara Wonosobo:

Shortcuts

Share