Advokat Aksara.Law And Partner

Advokat Aksara.Law And Partner ADVOKAT AKSARA LAW INDONESIA. LEMBAGA BANTUAN HUKUM
PIDANA, PERDATA, TIPIKOR, NIAGA, PERBANKAN, PAJAK, TATANEGARA &KEBIJAKAN PUBLIK.

Profesional Advokat

Seluruh Wilayah Indonesia

AKSARA LAW INDONESIAKantor Advokat & Konsultan Hukum ProfesionalAlamat:Jl. Leksono–Sukoharjo, Kp. Pancas, RT 3 RW 4, Lek...
16/02/2026

AKSARA LAW INDONESIA

Kantor Advokat & Konsultan Hukum Profesional
Alamat:Jl. Leksono–Sukoharjo, Kp. Pancas, RT 3 RW 4, Leksono, Wonosobo, Jawa Tengah, Indonesia

Tentang Kamu

Aksara Law Indonesia adalah kantor advokat dan konsultan hukum profesional yang berkomitmen memberikan layanan hukum yang berintegritas, terpercaya, dan berorientasi pada solusi. Dengan pendekatan strategis dan analisis hukum yang komprehensif, kami hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum terbaik bagi individu, pelaku usaha, maupun korporasi.
Kami mengedepankan prinsip profesionalitas, kerahasiaan, transparansi, dan keadilan dalam setiap penanganan perkara.

Bidang Praktik

1. Perceraian & Hukum Keluarga
Gugatan cerai dan permohonan cerai
Hak asuh anak, Pembagian harta gono-gini, Isbat nikah dan perwalian.

2. Tindak Pidana

Pendampingan perkara pidana umum, Pembelaan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

3. Tindak Pidana Korupsinya

Pendampingan dan pembelaan perkara korupsi,
Konsultasi hukum terkait tindak pidana khusus,
Analisis risiko hukum dan strategi pembelaan.

4. Hukum Perdatam

Sengketa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, Sengketa tanah dan properti, Penyusunan dan review pernjanjian.

5. Hukum Bisnis & Korporasi

Pendirian dan legalitas badan usaha,
Penyusunan kontrak Bisnis,
Pendampingan sengketa Bisnis,
Due diligence Hukum.

6. Hukum Perpajakannya

Sengketa pajak, Keberatan dan banding pajak,
Konsultasi kepatuhan perpajakan.

7. Hukum Waria

Penyelesaian sengketa waris,
Pembagian harta warisan,
Penyusunan surat wasiat,
Penetapan ahli waris.

Komitmen Kami

✔ Memberikan solusi hukum yang efektif dan tepat sasaran.
✔ Menjaga kerahasiaan klien secara profesional✔ Memberikan pendampingan penuh dari awal hingga akhir perkata.
✔ Mengutamakan penyelesaian yang cepat, efisien, dan berkeadilan.

Visi

Menjadi kantor advokat terpercaya dan profesional yang memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum di Indonesia.

Misi

Memberikan layanan hukum berkualitas tinggi
Membangun kepercayaan klien melalui integritas dan transparansi
Mengedepankan strategi hukum yang efektif dan inovatif

AKSARA LAW INDONESIASolusi Hukum Cerdas, Profesional, dan Terpercaya.

25/10/2025
Keluarga besar kantor Advokat - Pengacara AKSARA LAW INDONESIA, mengucapkan selamat memperingati hari lahir Nabi besar M...
05/09/2025

Keluarga besar kantor Advokat - Pengacara AKSARA LAW INDONESIA, mengucapkan selamat memperingati hari lahir Nabi besar Muhamad SAW, semoga kita semua bisa meneladi Akhlak beliau demi kemajuan bangsa dan negara.

Kantor Advokat-Pengacara & Konsultan Hukum AKSARA LAW INDONESIA Mengucapkan Dirgahayu HUT Republik Indonesia ke -80.Sema...
24/08/2025

Kantor Advokat-Pengacara & Konsultan Hukum AKSARA LAW INDONESIA Mengucapkan Dirgahayu HUT Republik Indonesia ke -80.

Semangat membangun negri, Indonesia Adil bersama membangun bangsa.

Penjelasan mengenai hukum perceraian di Indonesia yang mencakup dasar hukum, alasan yang sah, prosedur, serta akibat huk...
15/08/2025

Penjelasan mengenai hukum perceraian di Indonesia yang mencakup dasar hukum, alasan yang sah, prosedur, serta akibat hukumnya.

Dasar Hukum dan Pengadilan yang Berwenang
Hukum perceraian di Indonesia memiliki dualisme, tergantung pada agama yang dianut oleh pasangan suami-istri.

Bagi Pasangan Muslim:
Proses perceraian diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan lebih lanjut dirinci dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama.

Bagi Pasangan Non-Muslim:
Ketentuan perceraian mengacu pada UU Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974. Gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri.

Pada prinsipnya, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tersebut berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun tidak berhasil.

Alasan Sah untuk Perceraian

Untuk dapat mengajukan gugatan cerai, harus ada alasan yang cukup dan sah menurut hukum. Pengadilan hanya akan mengabulkan gugatan jika alasan-alasan tersebut terbukti di persidangan.

Berdasarkan PP No. 9 Tahun 1975 dan KHI, alasan-alasan tersebut meliputi:

Zina, Pemabuk, Penjudi: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan kebiasaan lain yang sukar disembuhkan.

Meninggalkan Pasangan: Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.

Hukuman Penjara: Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Kekejaman dan Penganiayaan: Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lainnya.

Cacat Badan atau Penyakit: Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

Perselisihan Terus-Menerus: Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri tanpa harapan untuk rukun kembali dalam rumah tangga.

Pelanggaran Taklik Talak (khusus Muslim): Suami melanggar taklik talak yang diucapkannya sesaat setelah akad nikah.

Murtad (khusus Muslim): Salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Prosedur Perceraian di Pengadilan
Secara umum, tahapan proses perceraian di pengadilan adalah sebagai berikut:

Menyiapkan Dokumen: Pihak yang akan menggugat harus menyiapkan dokumen seperti buku nikah asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran anak (jika ada).

Mengajukan Gugatan/Permohonan:
Cerai Gugat: Jika istri (Muslim) atau salah satu pihak (non-Muslim) yang mengajukan, maka disebut gugatan perceraian.

Cerai Talak:
Jika suami (Muslim) yang mengajukan, maka disebut permohonan cerai talak.

Gugatan atau permohonan ini didaftarkan ke pengadilan yang berwenang di wilayah tempat tinggal pihak tergugat.

Proses Mediasi:
Sebelum pemeriksaan perkara, hakim akan mewajibkan kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi dengan bantuan mediator. Tujuannya adalah untuk mencoba mendamaikan pasangan. Jika mediasi gagal, proses persidangan dilanjutkan.

Pemeriksaan Sidang: Tahap ini meliputi pembacaan surat gugatan, jawaban dari pihak tergugat, pembuktian (saksi dan bukti surat), dan penyampaian kesimp**an dari kedua belah pihak.
Putusan Pengadilan: Setelah memeriksa perkara, hakim akan memberikan putusan. Jika gugatan dikabulkan, pengadilan akan menerbitkan Akta Cerai sebagai bukti otentik perceraian setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Akibat Hukum dari Perceraian

Perceraian menimbulkan akibat hukum yang penting terkait anak, nafkah, dan harta bersama.

1. Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Anak di Bawah Umur (di bawah 12 tahun): Pada umumnya, hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum dapat membedakan baik dan buruk) akan diberikan kepada ibunya, kecuali jika terbukti ibu tidak layak mengasuh.

Kepentingan Terbaik Anak: Prinsip utamanya adalah kepentingan terbaik bagi anak. Walaupun hak asuh diberikan kepada salah satu pihak, pihak lainnya tetap memiliki hak untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang.
Kewajiban Orang Tua: Putusnya perkawinan tidak menghilangkan kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka.

2. Nafkah

Nafkah Anak: Ayah tetap berkewajiban untuk menanggung seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak hingga anak tersebut dewasa atau dapat mandiri. Jika ayah tidak mampu, pengadilan dapat menentukan ibu untuk ikut menanggung biayanya.

Nafkah untuk Mantan Istri (Muslim): Pengadilan dapat mewajibkan mantan suami untuk memberikan:

Nafkah Iddah: Nafkah selama masa tunggu (tiga kali suci atau tiga bulan).

Nafkah Mut'ah: Hadiah atau penghibur yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya sebagai kompensasi.

3. Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)

Definisi: Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Harta bawaan (harta yang dimiliki sebelum menikah) serta warisan atau hadiah yang diterima masing-masing pihak adalah hak milik pribadi, kecuali ditentukan lain.

Pembagian: Menurut hukum, harta bersama dibagi dua, yaitu separuh untuk suami dan separuh untuk istri. Gugatan mengenai pembagian harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau diajukan terpisah setelah perceraian diputuskan.

Keluarga besar Kantor Advokat- Pengacara dan Konsultan Hukum AKSARA LAW INDONESIA Mengucapkan Swlamat hari raya Idul Fit...
04/04/2025

Keluarga besar Kantor Advokat- Pengacara dan Konsultan Hukum AKSARA LAW INDONESIA Mengucapkan Swlamat hari raya Idul Fitri 1446 H, minal Aidzin wal faiizin mohon maaf lahir & batin.

Taqobalallahu minna waminkum

Pengikut Berita Viral Sorotanpublik

07/10/2023

CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK

ADVOKAT - PENGACARA AKSARA LAW & PARTNER

Pasal 38 UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian akan dilakukan setelah mediasi yaitu upaya mendamaikan suami istri oleh pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Maka sidang akan diteruskan karena sudah cukup alasan untuk melakukan perceraian yaitu suami istri tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Adapun seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Dengan demikian, perceraian dapat dilakukan dengan cara:

1. Cerai talak adalah perceraian yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya yang perkawinannya dilaksanakan menurut agama Islam.

2. Cerai gugat adalah perceraian yang dilakukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang istri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaan itu selain agama Islam.

Alasan-alasan Perceraian
Sebelum melangsungkan perceraian, patut dipahami ada alasan-alasan yang dijadikan dasar perceraian adalah:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

f. Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

g. Suami melanggar taklik talak;

h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Berdasarkan Pasal 1 huruf (e) KHI, mengenai taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

Taklik talak umumnya berisi ketentuan bahwa jika sewaktu-waktu suami:

a. meninggalkan istri dua tahun berturut-turut;

b. tidak memberi nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan;

c. menyakiti badan atau jasmani istri;

d. membiarkan (tidak mempedulikan) istri selama 6 bulan, maka jika istri tidak ridla (ikhlas) dan mengadukannya ke Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, kemudian istri juga membayar uang sebagai iwadl (pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri.



Bisakah Setelah Akad Nikah Langsung Cerai?

Perceraian hanya bisa dilakukan apabila memenuhi alasan-alasan cerai sebagaimana telah disebutkan di atas. Sehingga jika setelah akad nikah langsung cerai, perceraian tidak bisa dilakukan atas dasar kesepakatan atau perjanjian bersama. Perceraian harus memenuhi syarat ketentuan sesuai dasar yang telah di jelaskan di atas.

Di sisi lain, proses perceraian harus dilakukan di Pengadilan dan terlebih dahulu Pengadilan harus mengusahakan perdamaian suami istri terlebih dahulu, dan bukan setelah akad nikah langsung cerai.



Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Konsultasi, Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum masalah keluarga seluruh Indonesia.

Kantor Advokat - Pengacara & Konsultan Hukum AKSARA - LAW & PARTNER
TELP & WA : 085802607607
www.aksaralaw.com

LAYANAN HUKUM SELURUH WILAYAH INDONESIA
Jakarta - Banten - Jawa Tengah - Jawa Barat - Jawa Timur - Yogyakarta - Sumatra - Kalimantan - Sulawesi - Maluku - NTT - NTB - Bali - Papua

PENGERTIAN HUKUM HARTA GONO-GINI Setelah BERCERAI*KANTOR ADVOKAT - PENGACARA AKSARA LAW & PARTNER || 085802607607 ||Apak...
08/06/2023

PENGERTIAN HUKUM HARTA GONO-GINI Setelah BERCERAI

*KANTOR ADVOKAT - PENGACARA AKSARA LAW & PARTNER || 085802607607 ||

Apakah itu Harta Gono-Gini?

Gana-gini atau yang kerap dikenal dengan sebutan harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga atau selama masa perkawinan, sehingga menjadi hak berdua suami dan istri, demikian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Istilah ‘harta gono-gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Namun, jika merujuk pada definisi di atas, harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan:

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Dalam praktiknya, harta gono gini dibahas dalam hal terjadi perceraian. Merujuk pada Penjelasan Pasal 35 UU Perkawinan, mengatur apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.

Harta Gono-Gini Setelah Bercerai

Selanjutnya apakah harta gono-gini mencakup seluruh harta yang dimiliki setelah perkawinan

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu ragam harta yang dikenal dalam perkawinan menurut UU Perkawinan:

Harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal p**a dengan istilah harta gono-gini;

Harta bawaan masing-masing suami istri: meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan.

Sedangkan mengenai harta gono-gini dalam Islam, dilihat dari asal-usulnya, Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam (hal. 83), membedakan harta suami-istri menjadi:

Harta bawaan, yaitu harta suami istri yang telah dimiliki sebelum kawin, baik berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri.

Harta masing-masing suami istri yang dimiliki setelah perkawinan, yaitu yang diperoleh dari hibah, wasiat, atau warisan untuk masing-masing, bukan atas usaha mereka.

Harta pencaharian, yakni harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka.

Jika merujuk dari penjelasan tersebut di atas, yang termasuk ke dalam harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi tidak termasuk harta yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, seperti misalnya hadiah dan warisan.

Sehingga, dalam hal suami atau istri memperoleh hadiah dan warisan selama perkawinan berlangsung, maka itu bukan termasuk harta bersama, melainkan harta pribadi masing-masing suami atau istri.

Jadi, harta gono-gini atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Konsultasi dan pendampingan Hukum AKSARA LAW & PARTNER
* Whatsapp : 085802607607
* Alamat kantor Jawa Tengah : Jl. Leksono-Sukoharjo, Wonosobo, Jawa Tengah
* Alamat Kantor Bekasi : Jl. Narogong, Perum Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat

29/04/2023

Benarkah bahwa saat ini hukum di Indonesia kacau ?

Silahkan beri tanggapan

30/03/2023

CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK

ADVOKAT - PENGACARA AKSARA LAW & PARTNER

Pasal 38 UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian akan dilakukan setelah mediasi yaitu upaya mendamaikan suami istri oleh pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Maka sidang akan diteruskan karena sudah cukup alasan untuk melakukan perceraian yaitu suami istri tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Adapun seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Dengan demikian, perceraian dapat dilakukan dengan cara:

1. Cerai talak adalah perceraian yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya yang perkawinannya dilaksanakan menurut agama Islam.

2. Cerai gugat adalah perceraian yang dilakukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang istri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaan itu selain agama Islam.

Alasan-alasan Perceraian
Sebelum melangsungkan perceraian, patut dipahami ada alasan-alasan yang dijadikan dasar perceraian adalah:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

f. Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

g. Suami melanggar taklik talak;

h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Berdasarkan Pasal 1 huruf (e) KHI, mengenai taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

Taklik talak umumnya berisi ketentuan bahwa jika sewaktu-waktu suami:

a. meninggalkan istri dua tahun berturut-turut;

b. tidak memberi nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan;

c. menyakiti badan atau jasmani istri;

d. membiarkan (tidak mempedulikan) istri selama 6 bulan, maka jika istri tidak ridla (ikhlas) dan mengadukannya ke Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, kemudian istri juga membayar uang sebagai iwadl (pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri.



Bisakah Setelah Akad Nikah Langsung Cerai?

Perceraian hanya bisa dilakukan apabila memenuhi alasan-alasan cerai sebagaimana telah disebutkan di atas. Sehingga jika setelah akad nikah langsung cerai, perceraian tidak bisa dilakukan atas dasar kesepakatan atau perjanjian bersama. Perceraian harus memenuhi syarat ketentuan sesuai dasar yang telah di jelaskan di atas.

Di sisi lain, proses perceraian harus dilakukan di Pengadilan dan terlebih dahulu Pengadilan harus mengusahakan perdamaian suami istri terlebih dahulu, dan bukan setelah akad nikah langsung cerai.



Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Konsultasi, Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum masalah keluarga seluruh Indonesia.

Kantor Advokat - Pengacara & Konsultan Hukum AKSARA - LAW & PARTNER
TELP & WA : 085802607607
www.aksaralaw.com

LAYANAN HUKUM SELURUH WILAYAH INDONESIA

Jakarta - Banten - Jawa Tengah - Jawa Barat - Jawa Timur - Yogyakarta - Sumatra - Kalimantan - Sulawesi - Maluku - NTT - NTB - Bali - Papua

ADVOKAT AKSARA LAW INDONESIA.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM
PIDANA, PERDATA, TIPIKOR, NIAGA, PERBANKAN, PAJAK, TATANEGARA &KEBIJAKAN PUBLIK.

Profesional Advokat

Seluruh Wilayah Indonesia

Address

Jalan Leksono-Sukoharjo, Leksono
Wonosobo
56362

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Advokat Aksara.Law And Partner posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Advokat Aksara.Law And Partner:

Share