Pengacara Perceraian

Pengacara Perceraian Advokat - Pengacara Perceraian. Menangani perkara Perceraian di seluruh Wilayah Indonesia

29/09/2022

PENGERTIAN CERAI RAPAK

PENGACARA / ADVOKAT AKSARA - LAW JAWA TENGAH

Cerai rapak adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila cerai dilakukan oleh pihak istri kepada suami. Perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) rapak adalah tuntutan hak dari pihak istri karena ditinggal lama oleh suami tanpa diketahui pasti tempat suaminya berada. Rapak berasal dari bahasa arab ra-fa-'a yang berarti mengangkat.

Rapak merupakan istilah yang sering di gunakan masyarakat muslim Indonesia khususnya, umtuk melakukan gugatan cerai di Pengadilan. Biasanya istri yang mengajukan gugatan cerai tanpa dan atau sepengetahuan suami. Hal ini di lakukan karena ada beberapa alasan. Antara lain yaitu, untuk mempercepat proses perceraian dan apabila suami sudah tidak di ketahui lagi keberadaanya.

Dalam bahasa hukumnya, Rapak sama halnya dengan Gugatan, yaitu Seorang istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).

Pada dasarnya, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini telah disebut dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan. Jadi, merujuk pada pasal tersebut, maka perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.

Perceraian pasangan suami istri yang beragama Islam tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Jelas kiranya perempuan beragama Islam yang ingin cerai hanya sah jika mengajukan gugatan perceraiannya pada Pengadilan Agama. Masih berkaitan dengan perceraian di muka pengadilan, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Dengan demikian, dari penjelasan mengenai di mana perceraian itu dilakukan, dapat kita ketahui bahwa baik menurut hukum positif yang terdapat dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 maupun menurut hukum Islam, perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan.

Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pengacara masalah perceraian, bisa menghubungi kami Kantor Pengacara Aksara-Law yang beralamat di :

Alamat : Jln. Leksono-Sukoharjo, Kp. Pancas Rt 03/Rw 4, Kelurahan Leksono, Kec.Leksono, Wonosobo, Jawa Tengah. Depan Alun-alun Leksono.

Advokat - Pengacara & Konsultan Hukum AKSARA - LAW & PARTNER
TELP & WA : 085802607607
www.aksaralaw.com

LAYANAN HUKUM SELURUH WILAYAH INDONESIA
Jakarta - Banten - Jawa Tengah - Jawa Barat - Jawa Timur - Yogyakarta - Sumatra - Kalimantan - Sulawesi - Maluku - NTT - NTB - Bali - Papua

SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN CERAI *PENGACARA PERCERAIAN WONOSOBO*Belum tau cara dan syarat mengajukan cerai  ? Yuk belajar...
29/01/2022

SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN CERAI

*PENGACARA PERCERAIAN WONOSOBO*

Belum tau cara dan syarat mengajukan cerai ?

Yuk belajar bareng supaya paham hukum. Jangan lupa untuk terus ikuti Funpage Facebook Pengacara Perceraian.
Simak selengkapnya penjelasan di bawah ini 👇👇👇👇👇

Perceraian terjadi karena antara suami atau istri tidak dapat lagi mempertahankan mahligai pernikahan mereka. Cerai adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah keputusan bersama, berikut langkah-langkah mengajukan gugatan cerai:

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:

1. Surat nikah asli
2. Fotokopi surat nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
4. Surat keterangan dari kelurahan
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)

Jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan p**a berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.

2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Anda dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Atau bisa juga di wakilkan melalui Kuasa Hukum atau pengacara setempat.

3. Membuat Surat Gugatan

Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya. Anda bisa meminta bantuan Pengacara atau Advokat dalamembuat surat Gugatan cerai.

5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.

Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

6. Menyiapkan Saksi

Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat sidang perceraian.

Jika Anda masih bingung, tidak mau ribet mengurus sendiri gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara atau kuasa Hukum AKSARA-LAW yang akan melancarkan semua masalah perceraian Anda. Dengan adanya pengacara, Anda setidaknya sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba.

Ikuti Seluruh Instruksi dari Pengadilan.
Selengkap apapun dokumen perceraian yang Anda serahkan ke pengadilan, tetap tidak akan berguna jika Anda tidak mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar. Oleh karena itu, ikuti seluruh instruksi pengadilan dan selalu memenuhi panggilan sidang, apalagi jika Anda sebagai penggugat.

Untuk layanan konsultasi dan bantuan Hukum, Informasi Hukum seputar Perceraian :

Alamat : Jl. Leksono-Sukoharjo, Kp. Pancas RT 3 / RW 4, Kelurahan Leksono, Kec. Leksono, Kabupaten Wonosobo.

Telp & WA : 085802607607

Pengacara Perceraian Wonosobo0858-0260-7607
16/01/2022

Pengacara Perceraian Wonosobo
0858-0260-7607

★★★★★ · Public defender's office

08/01/2022

ALASAN-ALASAN PERCERAIAN MENURUT HUKUM

Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini 👇👇👇👇👇

ALASAN-ALASAN PERCERAIAN MENURUT HUKUM Juli 16, 2019 ALASAN-ALASAN PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADVOKAT / PENGACARA AKSARA.LAW Bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang awam dengan hukum, kami disini akan sedikit menjelaskan mengenai alasan dalam perceraian, yang biasanya termuat dalam dalil gugatan ya...

Address

Wonosobo

Telephone

+6285802607607

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara Perceraian posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share