27/08/2026
PHK lewat WhatsApp tidak otomatis membuat proses pemutusan hubungan kerja selesai secara hukum.
Yang perlu diperiksa bukan hanya medianya, tetapi juga apakah ada surat pemberitahuan, alasan PHK yang jelas, tenggat waktu, hak pekerja, serta bagaimana respons pekerja terhadap PHK tersebut.
Jika pekerja menolak, penolakan perlu disampaikan secara tertulis dalam batas waktu yang ditentukan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa PHK harus dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Karena dalam perkara ketenagakerjaan, satu pesan singkat bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang panjang.