SolusiHukum.Online

SolusiHukum.Online Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from SolusiHukum.Online, Jalan Kyai Sono, Perumahan The Cattleya no. 18, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Ungaran.

Pada peringatan Hari Wafat Yesus Kristus, marilah kita bersama-sama merenungkan makna pengorbanan dan kasih yang telah I...
03/04/2026

Pada peringatan Hari Wafat Yesus Kristus, marilah kita bersama-sama merenungkan makna pengorbanan dan kasih yang telah Ia tunjukkan bagi umat manusia.

Melalui wafat-Nya, kita diajak untuk memahami arti ketulusan, pengampunan, dan pengorbanan demi keselamatan sesama. Semoga momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa menebarkan kasih, menjaga persaudaraan, serta meneguhkan iman dalam setiap langkah kehidupan.

Selamat memperingati Hari Wafat Yesus Kristus, semoga damai dan berkat-Nya senantiasa menyertai kita

πŸ˜‡

Perang di Timur Tengah bukan cuma isu geopolitik, dampaknya bisa langsung terasa sampai ke pelaku UMKM di Indonesia.Mula...
31/03/2026

Perang di Timur Tengah bukan cuma isu geopolitik, dampaknya bisa langsung terasa sampai ke pelaku UMKM di Indonesia.

Mulai dari harga BBM yang naik, biaya pengiriman membengkak, hingga bahan baku impor yang makin mahal karena nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS. Di sisi lain, daya beli masyarakat justru menurun karena inflasi, bikin penjualan ikut tertekan.

Situasi ini bikin banyak UMKM berada di posisi sulit: biaya operasional naik, tapi pemasukan belum tentu ikut naik.

Jadi, apa yang bisa dilakukan?

βœ”οΈ Evaluasi ulang biaya produksi
βœ”οΈ Cari alternatif bahan baku lokal
βœ”οΈ Efisiensi operasional bisnis
βœ”οΈ Diversifikasi produk sesuai kebutuhan pasar
βœ”οΈ Optimalkan penjualan digital & strategi marketing

Kondisi global memang di luar kendali, tapi strategi bisnis tetap bisa kita atur.

Kalau kamu pelaku UMKM, strategi apa yang akan kamu lakukan untuk bertahan di situasi seperti ini?

Tulis di kolom komentar ya!

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Semoga di hari yang penuh kemenangan ini kita semua senantiasa diberkahi dengan keb...
20/03/2026

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Semoga di hari yang penuh kemenangan ini kita semua senantiasa diberkahi dengan kebahagiaan, kedamaian, serta semangat baru untuk mempererat persaudaraan dan menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.

Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Semoga perayaan suci ini menjadi momentum untuk memperkuat nilai introspek...
19/03/2026

Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Semoga perayaan suci ini menjadi momentum untuk memperkuat nilai introspeksi, menjaga keharmonisan, serta menumbuhkan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan hormat kami informasikan bahwa layanan kami tutup sementara. Terima kasih atas pengertian dan dukungan Anda. Sela...
18/03/2026

Dengan hormat kami informasikan bahwa layanan kami tutup sementara. Terima kasih atas pengertian dan dukungan Anda. Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri mohon maaf lahir dan batin.

KBLI 80100, yang secara resmi dikategorikan sebagai Aktivitas Keamanan Swasta, merupakan bidang usaha yang meliputi jasa...
11/03/2026

KBLI 80100, yang secara resmi dikategorikan sebagai Aktivitas Keamanan Swasta, merupakan bidang usaha yang meliputi jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan, pengawalan, serta perlindungan terhadap keselamatan individu maupun aset berharga, yang dalam praktiknya mencakup kegiatan pengawasan gedung, kantor, pabrik, hotel, fasilitas publik, hingga pengawalan perjalanan membawa barang bernilai tinggi.

Mengingat sifat usaha ini yang secara langsung bersentuhan dengan aspek keamanan masyarakat dan perlindungan aset strategis, maka berdasarkan klasifikasi risiko dalam sistem OSS RBA, KBLI ini ditetapkan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Kategori ini diberikan karena adanya potensi dampak sosial yang signifikan apabila terjadi kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran standar operasional, serta karena usaha ini mensyaratkan keterlibatan tenaga kerja dengan kompetensi khusus, kepatuhan terhadap regulasi ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan penerapan standar teknis yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan secara sah.

Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak di bidang ini tidak hanya dituntut untuk memperoleh izin berusaha melalui OSS RBA, melainkan juga harus memastikan adanya sistem pengelolaan risiko yang komprehensif, meliputi rekrutmen tenaga kerja bersertifikat, penerapan prosedur operasional standar yang ketat, penyediaan perlindungan hukum dan asuransi bagi tenaga kerja, serta pengawasan internal yang berkesinambungan, sehingga keberlangsungan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga rasa aman masyarakat, dan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme penyedia jasa keamanan swasta.

Kasus pemalsuan 1.080 Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kabupaten Bandung Barat kembali mengingatkan kita bahwa transaksi ta...
10/03/2026

Kasus pemalsuan 1.080 Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kabupaten Bandung Barat kembali mengingatkan kita bahwa transaksi tanah tidak boleh dilakukan sembarangan.

Seorang mantan pegawai honorer Kecamatan Cihampelas diduga membuat AJB palsu yang ternyata tidak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan nomor akta tersebut juga tidak tercatat dalam buku register resmi kecamatan. Bahkan, oknum tersebut disebut membuat buku daftar register sendiri untuk memalsukan administrasi.

Akibatnya, saat korban hendak melakukan balik nama sertipikat tanah, baru diketahui bahwa AJB tersebut tidak sah secara hukum. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga Rp150 juta.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat yang ingin melakukan jual beli tanah agar selalu berhati-hati dan memastikan proses dilakukan sesuai prosedur hukum.

Karena dalam transaksi tanah, satu kesalahan administrasi saja bisa membuat akta menjadi tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Pernah mengalami dokumen ditolak saat mengurus visa, studi, atau pekerjaan di luar negeri? Bisa jadi dokumen kamu belum ...
09/03/2026

Pernah mengalami dokumen ditolak saat mengurus visa, studi, atau pekerjaan di luar negeri? Bisa jadi dokumen kamu belum melalui proses Apostille.

Sejak Indonesia bergabung dalam Konvensi Apostille, legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri jadi jauh lebih mudah. Dengan Apostille dari Ditjen AHU Kemenkumham, dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, akta nikah, surat kuasa, perjanjian bisnis, hingga dokumen perusahaan bisa diakui secara resmi di negara tujuan tanpa perlu legalisasi berlapis.

Apostille biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti:
βœ” Pengajuan visa
βœ” Pernikahan di luar negeri
βœ” Studi atau pelatihan internasional
βœ” Keperluan perbankan luar negeri
βœ” Perjanjian bisnis lintas negara
βœ” Penggunaan dokumen publik di negara lain

Sebelum diajukan Apostille, dokumen harus sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang atau notaris. Setelah itu baru diproses melalui sistem Ditjen AHU dengan waktu verifikasi sekitar 3–5 hari kerja.

Kalau kamu ingin proses yang praktis, aman, dan tidak ribet, Solusi Hukum Online siap membantu mulai dari legalisir dokumen sampai pengurusan Apostille.

πŸŽ‰ Promo Terbatas:
Legalisir Dokumen 100rb β†’ 75rb
Jasa Apostille 750rb β†’ 550rb

🌐 Website: solusihukum.online
πŸ“± Konsultasi: 082324254210

Dwi Sasetyaningtyas atau yang biasa dikenal oleh netizen dengan Mba Saset sempat viral dengan pernyataannya β€œcukup aku j...
06/03/2026

Dwi Sasetyaningtyas atau yang biasa dikenal oleh netizen dengan Mba Saset sempat viral dengan pernyataannya β€œcukup aku jadi WNI, anakku jangan” ternyata masih memiliki banyak aset di Indonesia sehingga tidak mengikuti jejak anaknya yang telah menjadi WNA.

Jadi bagaimana dengan asetnya di Indonesia kalau mau diwariskan ke anaknya yang sudah WNA?

Ternyata untuk aset bergerak (uang, saham, perhiasan, saham, kendaraan) tidak ada batasan untuk diwariskan ke keturunan yang sudah jadi WNA, tapi permasalahan muncul ketika yang dimaksud adalah aset tidak bergerak (tanah dan bangunan).

Batasan tersebut diatur berdasarkan UU No.5 Tahun 1960

- Pembatasan Hak Milik: Pasal 21 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa hanya Warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. WNA juga dilarang memegang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).

- Kewajiban Melepaskan Hak (Pasal 21 ayat 3 UUPA): Ini adalah pasal krusial dalam konteks waris. Jika seorang WNA memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa wasiat (ab intestato) atau karena percampuran harta perkawinan, ia wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak hak tersebut diperoleh.

- Konsekuensi Hukum: Jika batas waktu 1 tahun terlampaui dan hak kepemilikan tersebut belum dilepaskan (misalnya tidak dijual atau dialihkan), maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara.

lanjut dikomen.......

Sepasang suami-istri harus meninggalkan rumah mereka sendiri, meskipun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sa...
02/03/2026

Sepasang suami-istri harus meninggalkan rumah mereka sendiri, meskipun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Pengusiran tersebut dipicu sengketa lahan dengan pihak lain yang mengklaim kepemilikan rumah yang berada di Solo, Jawa Tengah tersebut.

Kasus ini bermula saat suaminya Suyadi tertarik dengan sebuah tawaran rumah yang dijual seorang warga Laweyan bernama Subarno pada tahun 2013 silam, rumah yang diketahui ditempati Subarno tersebut berada di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kota Solo. Setelah ditawari Subarno, Suyadi yang dibantu seorang notaris lantas mengecek status legalitas tanah itu di Kantor BPN Surakarta.
Merasa cocok dengan rumah di Laweyan tersebut, Suyadi dan sang penjual rumah Subarno, kemudian memproses akta jual beli di depan notaris untuk kemudian mengajukan penerbitan SHM ke kantor BPN Surakarta.

Marwini menuturkan, sekitar 6 bulan setelah menghuni rumahnya itu, seseorang wanita berinisial SWT yang mengaku berasal dari Wonogiri mendatangi rumahnya dan mengklaim juga mengantongi sertifikat kepemilikan atas rumahnya.
Dalam sengketa kepemilikan rumah di PTUN itu, ia dan suaminya menjadi pihak tergugat, selain itu BPN yang juga menerbitkan SHM atas nama suaminya juga ikut menjadi pihak tergugat.

Hasilnya, pengadilan memutuskan untuk membatalkan SHM yang dipegang oleh Suyadi, meski bukti kepemilikan tersebut diterbitkan resmi oleh negara. Marwini mengaku tak habis pikir, bagaimana rumah yang dibelinya pada 2013 silam dengan uang tabungan dan dibeli melalui prosedur yang legal, tapi kemudian SHM-nya dibatalkan sepihak oleh pengadilan.

Source: beritainternusa.com

Banyak pemilik PT yang masih menganggap laporan tahunan itu formalitas, padahal ini kewajiban penting yang kalau terlamb...
24/02/2026

Banyak pemilik PT yang masih menganggap laporan tahunan itu formalitas, padahal ini kewajiban penting yang kalau terlambat bisa kena sanksi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Mulai tahun ini, aturan makin tegas lewat Permenkum No. 49 Tahun 2025. Laporan tahunan bukan cuma soal laporan keuangan, tapi juga mencakup kegiatan perusahaan, tanggung jawab sosial, hingga laporan pengawasan dewan komisaris.

Kalau sampai terlambat melaporkan lewat RUPS, risikonya bisa kena teguran tertulis sampai pemblokiran akses di sistem AHU.

Jangan tunggu sampai mendekati deadline baru panik. Pastikan laporan tahunan PT kamu sudah disusun dengan benar dan RUPST dilakukan tepat waktu, maksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Jangan sampai kelupaan dan update terus infonya dengan follow Solusi Hukum Online ya!

www.solusihukum.online
082324254210

Dalam perjalanan kehidupan, manusia dituntut untuk senantiasa mengambil pelajaran berharga dari masa lalu sebagai cermin...
22/02/2026

Dalam perjalanan kehidupan, manusia dituntut untuk senantiasa mengambil pelajaran berharga dari masa lalu sebagai cermin yang menuntun langkah, menjalani hari ini dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan, serta menumbuhkan harapan yang bijaksana terhadap masa depan,

agar setiap pengalaman yang telah berlalu, setiap tindakan yang dilakukan saat ini, dan setiap cita-cita yang ditanamkan untuk esok hari dapat berpadu menjadi fondasi kokoh bagi kehidupan yang lebih bermakna, berintegritas, dan penuh keberkahan.

Address

Jalan Kyai Sono, Perumahan The Cattleya No. 18, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang
Ungaran
50551

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when SolusiHukum.Online posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to SolusiHukum.Online:

Share