11/03/2026
KBLI 80100, yang secara resmi dikategorikan sebagai Aktivitas Keamanan Swasta, merupakan bidang usaha yang meliputi jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan, pengawalan, serta perlindungan terhadap keselamatan individu maupun aset berharga, yang dalam praktiknya mencakup kegiatan pengawasan gedung, kantor, pabrik, hotel, fasilitas publik, hingga pengawalan perjalanan membawa barang bernilai tinggi.
Mengingat sifat usaha ini yang secara langsung bersentuhan dengan aspek keamanan masyarakat dan perlindungan aset strategis, maka berdasarkan klasifikasi risiko dalam sistem OSS RBA, KBLI ini ditetapkan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Kategori ini diberikan karena adanya potensi dampak sosial yang signifikan apabila terjadi kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran standar operasional, serta karena usaha ini mensyaratkan keterlibatan tenaga kerja dengan kompetensi khusus, kepatuhan terhadap regulasi ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan penerapan standar teknis yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan secara sah.
Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak di bidang ini tidak hanya dituntut untuk memperoleh izin berusaha melalui OSS RBA, melainkan juga harus memastikan adanya sistem pengelolaan risiko yang komprehensif, meliputi rekrutmen tenaga kerja bersertifikat, penerapan prosedur operasional standar yang ketat, penyediaan perlindungan hukum dan asuransi bagi tenaga kerja, serta pengawasan internal yang berkesinambungan, sehingga keberlangsungan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga rasa aman masyarakat, dan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme penyedia jasa keamanan swasta.