Terastv Channel

Call Directions Website

Terastv Channel Inovatif - Kreatif - Terpercaya

Nelayan Gurita yang Hilang Tergulung Ombak di Pantai Ngalur Tanggunggunung Akhirnya Ditemukan MeninggalTULUNGAGUNG,INFOT...
21/10/2026

Nelayan Gurita yang Hilang Tergulung Ombak di Pantai Ngalur Tanggunggunung Akhirnya Ditemukan Meninggal

TULUNGAGUNG,INFOTERASTV.COM – Pencarian selama 6 hari berakhir duka. Nelayan pencari gurita yang sempat dilaporkan hilang tergulung ombak besar di Pantai Ngalur, Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, akhirnya ditemukan meninggal dunia, Selasa (21/10/2026).

Korban diketahui bernama Angga Kurniawan (31), warga Dusun Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulungagung, Achmad Mugiyono, mengatakan operasi pencarian hari ketujuh dimulai pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB.

"Pagi ini tim SAR gabungan melaksanakan briefing dan pembagian Search and Rescue Unit (SRU) untuk memulai operasi pencarian korban," ujar Mugiyono.

Namun, baru lima menit operasi berjalan, kabar penemuan jenazah datang dari nelayan setempat.

"Namun sekitar pukul 07.05 WIB, tim mendapat informasi dari nelayan bahwa ada penemuan jenazah," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, Tim SAR gabungan yang terdiri dari BPBD Tulungagung, Basarnas Trenggalek, Polairud, TNI AL, Polsek Tanggunggunung, dan nelayan lokal segera bergerak menuju titik yang dilaporkan. Sekitar pukul 08.00 WIB, jenazah berhasil dievakuasi.

Jenazah ditemukan pada koordinat 8°20'54.6"S, 111°51'32.6"E, atau sekitar 4 nautical miles dari lokasi kejadian awal korban dilaporkan hilang.

"Jenazah yang ditemukan kemudian diperiksa dan diidentifikasi. Hasilnya, jenazah tersebut merupakan nelayan gurita yang tergulung ombak, Angga Kurniawan," terang Mugiyono.

Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan oleh tim medis, jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak berwenang dan pihak keluarga untuk dimakamkan. Dengan ditemukannya korban, operasi SAR pencarian nelayan gurita di Pantai Ngalur resmi dinyatakan selesai dan ditutup.

"Setelah korban berhasil dievakuasi, maka operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup," tegasnya.

Kronologi Terbaliknya PerahuDiketahui, peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (15/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban Angga Kurniawan berangkat melaut bersama adik kandungnya, Fauji, untuk mencari gurita di perairan Pantai Ngalur. Keduanya menggunakan dua perahu sampan kecil yang berbeda.

Sekitar pukul 11.00 WIB, ombak besar tiba-tiba datang menerjang perahu milik Angga. Perahu kecil itu terbalik dan tergulung ombak, sementara Angga dilaporkan hilang terbawa arus.Adik korban, Fauji, yang berada di perahu berbeda berhasil selamat. Ia mengaku tidak berani melakukan pertolongan karena kondisi ombak yang saat itu sangat besar dan membahayakan.

Perairan selatan Tulungagung, khususnya Pantai Ngalur, memang dikenal memiliki karakter ombak besar dan arus kuat, terutama saat peralihan musim. BPBD mengimbau nelayan tradisional untuk selalu memperhatikan prakiraan cuaca dan gelombang dari BMKG sebelum melaut.(Red)

Terastv Channel Kabupaten_tulungagung Dinas Kominfo Tulungagung Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tulungagung Polres Tulungagung

GEMPA HEBAT KESAKSIAN DI TIPIKOR SURABAYA: Keterangan Saksi Saling Bertabrakan - Dari Surat Tanpa Tanggal Hingga Bantaha...
21/10/2026

GEMPA HEBAT KESAKSIAN DI TIPIKOR SURABAYA: Keterangan Saksi Saling Bertabrakan - Dari Surat Tanpa Tanggal Hingga Bantahan Fee Rp160 Juta

SURABAYA, INFOTERASTV.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (20/10/2026), berlangsung panas.

Sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saling bertolak belakang, mulai dari soal surat pernyataan pengunduran diri, aliran uang, hingga fee proyek pengadaan pupuk.

Di awal persidangan, seluruh saksi menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik sudah benar dan dibuat tanpa paksaan. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, sejumlah pengakuan baru justru muncul dan saling bertentangan.

KADIN PERTANIAN: Mengaku Dipaksa Tanda Tangan, Klaim Serahkan Rp490 Juta

Saksi Suyanto, Kepala Dinas Pertanian Tulungagung yang juga menjabat Plt. Kadis Lingkungan Hidup, mengaku menandatangani surat pernyataan pengunduran diri di Pendopo Kabupaten dalam kondisi tertekan.

Menurut Suyanto, ajudan Bupati Gatut Sunu Wibowo, Dwi Yoga Ambal Ariski, mengatakan saat itu: "Tanda tangan saja, ini hanya syarat dan bentuk loyalitas." Saksi mengaku takut menolak karena khawatir jabatannya dicopot. Surat tersebut diakui saksi tidak bertanggal dan ia tidak mengingat pasti kapan ditandatangani.

Suyanto juga mengaku dimintai uang secara berulang dengan alasan kebutuhan operasional:

- Periode Oktober 2025 – Januari 2026: Rp72,5 juta per bulan yang diklaim untuk kebutuhan wartawan dan LSM

- Maret 2026: Rp15 juta untuk Halal Bihalal yang diambilkan dari Kabid Persampahan

- April 2026: Rp50 juta dan Rp25 juta saat makan siang di RM Padang Surabaya atas permintaan Bupati

Saksi mengklaim total uang yang diserahkan mencapai Rp490 juta, bahkan kekurangannya diambil dari kantong pribadi karena takut surat pernyataan tanpa tanggal tersebut digunakan untuk memberhentikannya.

Menanggapi perubahan keterangan tersebut, Konsultan Hukum Tulungagung, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., menilai keterangan Suyanto tidak konsisten.

"Saksi Suyanto sejak awal terindikasi memberikan keterangan yang tidak konsisten. Awalnya tak tahu surat ada tanggal atau tidak, giliran ditanya kenapa takut tidak memberi uang, baru bilang takut surat itu dipakai memecat dirinya," tegas Hery Widodo.

KLAIM FEE PUPUK Rp160 JUTA DIBANTAH REKANAN

Fakta paling mengejutkan muncul saat pembahasan pengadaan pupuk senilai hampir Rp2,8 miliar. Suyanto mengklaim pengadaan tersebut merupakan penunjukan langsung atas petunjuk Bupati kepada PT Mustika Bahari Nusantara dengan fee Rp160 juta.

Namun kesaksian tersebut dibantah langsung oleh Direktur PT Mustika Bahari Nusantara, Imam Mustakim, yang hadir sebagai saksi:

- Pesanan yang diterima baru dua kali dengan nilai Rp800 juta dan Rp934 juta

- Baru mengenal Suyanto setelah mendapat proyek

- Hanya memberikan Rp40 juta, bukan Rp160 juta

- Tidak pernah kenal, bertemu, maupun berhubungan dengan Bupati maupun Dwi Yoga

- Tidak pernah mendengar aturan fee 10%

Terdakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski juga membantah pernah menunjuk perusahaan tersebut. Perbedaan angka Rp40 juta versus Rp160 juta menjadi sorotan Majelis Hakim, yang juga mempertanyakan inkonsistensi keterangan Suyanto soal tanggal dan jumlah uang. Dalam persidangan, Hakim bahkan sempat menilai Suyanto tidak layak menjabat sebagai Kepala Dinas.

KABAG PROTOKOL: Aliran Uang Pinjam dan Isu Bagi Hasil 50%

Saksi Aris Wahyudiono, Kabag Protokol Tulungagung, mengaku mengalami hal serupa. Ia dipanggil ke Pendopo dan disodori surat pernyataan dengan kalimat "Semua sudah tanda tangan, ini hanya pegangan Bupati saja."
Saat itu hanya ada Bupati, Dwi Yoga, dan dirinya di ruangan.

Aris mengaku diminta mencarikan uang secara bertahap:

- Rp.32 juta untuk operasional Bupati

- Rp.12,5 juta untuk honor MC Open House

- Rp10 juta untuk operasional Bupati

- Rp100 juta dari Disbudpar yang dimasukkan ke laci Sekpri di Pendopo

- Rp30 juta untuk wartawan dan LSM

Sebagian uang tersebut, menurut Aris, diperoleh dengan cara meminjam kepada saudara rekan kerja.

"Ini janggal sekali. Kenapa semua uang harus lewat Jopan? Aris minta tolong cari pinjaman, Jopan yang ambil risiko, Jopan p**a yang serahkan uangnya? Ini pola yang aneh dan patut ditelusuri lebih dalam," sorot Hery Widodo.

Yang menarik, Aris juga mengaku pernah mendengar Dwi Yoga mengatakan dari rencana pergeseran anggaran, 50% akan disetorkan ke Bupati. Rencana tersebut disebut batal setelah adanya operasi tangkap tangan oleh KPK.

"Saya percaya apa yang dikatakan Dwi Yoga adalah perintah Bupati. Saya takut dianggap tidak mampu jika tidak menurut," ujar Aris di persidangan.

BENDAHARA BAKESBANGPOL: Dua Versi SPJ dan Honor Panelis Dialihkan

Nurul Isma Wahidiyati, Bendahara Bakesbangpol, mengungkap adanya pengalihan honor panelis yang terdiri dari Bupati, Intel Polres, Kodim, Kejaksaan, dan BIN dengan total sekitar Rp230 juta.

Ia mengaku diperintahkan menyisihkan Rp.47 juta per kegiatan, hingga terkumpul Rp190 juta yang diserahkan kepada Kepala Badan Kesbangpol untuk Bupati. Untuk menutupi aliran tersebut, dibuat dua versi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Kaban Kesbangpol sendiri dalam keterangannya mengaku telah menyerahkan uang kepada Bupati, namun dengan dalih uang tersebut berasal dari penjualan mobil pribadi senilai Rp100 juta.

Bantahan Terdakwa dan Sidang Lanjutan

Atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski tetap membantah semua tuduhan dan menyatakan tidak pernah memerintahkan maupun menerima aliran dana sebagaimana disebutkan para saksi.

Majelis Hakim masih akan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi lain. Sidang ini menjadi sorotan publik Tulungagung karena mengungkap dugaan pola tekanan struktural melalui surat pernyataan tanpa tanggal, perubahan angka kesaksian, dan praktik pembuatan SPJ ganda.

PERTANYAAN YANG MENJAWAB SENDIRI?

Sidang ini menyisakan pertanyaan yang makin mendesak:

1. Surat kosong tanggal — alat tekan sistematis agar pejabat patuh? Atau alibi massal setelah tertangkap?

2. Rp365 juta di BAP, Rp490 juta di sidang — angka berubah-ubah, mana yang benar-benar pernah terjadi?

3. Rp40 juta vs Rp160 juta — siapa yang mengarang angka? Rekanan yang tidak kenal Bupati atau saksi yang takut kehilangan jabatan?

4. Dua versi SPJ, pinjam-meminjam uang antar pegawai untuk "operasional Bupati", rencana bagi hasil 50% dari anggaran — ini sistem yang dibangun atau kebetulan belaka?

5. Semua sepakat BAP benar dan tanpa paksaan di awal sidang. Lalu mengapa di dalam ruang sidang, satu per satu bercerita tentang ketakutan, tekanan, dan angka yang berganti-ganti?

Hingga berita ini diturunkan, proses pembuktian masih berlangsung. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim Redaksi Terastv)

Disnakertrans Tulungagung Kembali Dipusingkan Tunggakan Gaji, Kali Ini 4 Pekerja Tambang di Campurdarat Belum Dibayar 4-...
21/10/2026

Disnakertrans Tulungagung Kembali Dipusingkan Tunggakan Gaji, Kali Ini 4 Pekerja Tambang di Campurdarat Belum Dibayar 4-5 Bulan

TULUNGAGUNG, INFOTERASTV.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung kembali disibukkan persoalan ketenagakerjaan. Belum tuntas penyelesaian kasus pegawai yang dilaporkan makan di Cafe MOOB, kini muncul aduan baru terkait tunggakan gaji pekerja tambang di Kecamatan Campurdarat.

Empat orang pekerja tambang dilaporkan belum menerima gaji selama empat hingga lima bulan. Total nilai tunggakan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Peristiwa ini tercatat per Selasa (21/10/2026).

Kepala Disnakertrans Tulungagung, M Ardian Candra, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan langsung dari para pekerja tersebut.

“Kami menerima aduan dari empat pekerja tambang yang belum mendapat gaji. Pengusaha dan para pekerja sudah kami panggil untuk mediasi,” ujar Candra saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2026).

Menurut Candra, mediasi antara pengusaha tambang dengan para pekerjanya telah digelar di Kantor Disnakertrans. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Selama empat atau lima bulan, para pekerja ini tidak menerima gaji sesuai kesepakatan. Setelah mediasi, pengusaha berjanji membayarkan hak pekerja yang belum dibayar secara penuh,” terangnya.Rincian tunggakan gaji, lanjut Candra, bervariasi.

Tiga pekerja yang berstatus bulanan memiliki hak gaji sebesar Rp5 juta per bulan per orang. Sementara satu pekerja lainnya berstatus harian dengan upah Rp125 ribu per hari yang seharusnya dibayarkan setiap minggu.

“Besaran yang tertunggak berbeda-beda, tapi kalau dihitung 4 sampai 5 bulan, nilainya puluhan juta rupiah,” jelasnya.

Disnakertrans menilai ada sejumlah faktor yang menyebabkan gaji tidak dibayar tepat waktu. Salah satunya persoalan internal perusahaan.

“Karena ada masalah internal, kemungkinan pengusaha sedang kesulitan keuangan atau pembiayaannya terlambat. Ini yang sedang kami dalami,” pungkas Candra.

Pihaknya menegaskan akan terus mengawal komitmen pembayaran yang telah disepakati dalam mediasi. Jika pengusaha ingkar janji, Disnakertrans akan melanjutkan ke mekanisme pengawasan ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar aduan ketenagakerjaan di Tulungagung dalam sebulan terakhir, setelah sebelumnya Disnakertrans juga menangani aduan terkait ketenagakerjaan di salah satu kafe di Tulungagung.(Red)

Terastv Channel Kabupaten_tulungagung Dinas Kominfo Tulungagung Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tulungagung

MUI Tulungagung Gelar Sarasehan Pemberdayaan Ekonomi Gender, Penguatan Management dan Permodalan Syariah Bagi Kelompok U...
21/10/2026

MUI Tulungagung Gelar Sarasehan Pemberdayaan Ekonomi Gender, Penguatan Management dan Permodalan Syariah Bagi Kelompok Usaha Mikro Perempuan

TULUNGAGUNG, INFOTERASTV.COM – Luar Biasa Ternyata Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung yang selama ini kita kenal tidak hanya getol menyuarakan masalah masalah akhidah, syariah dan aklak namun juga peduli dengan masalah muamalah (ekonomi ummat). Terbukti baru baru ini MUI menggelar Sarasehan Ekonomi Syariah dengan tema "Pemberdayaan Ekonomi Umat Dalam Perspektif Gender", Sabtu (17/10/2026) di Hotel Front One Tulungagung.

Kegiatan ini diselenggarakan kolaborasi antara Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga dengan Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kabupaten Tulungagung. Sarasehan diikuti oleh pengurus MUI, Kelompok Usaha Mikro Perempuan, Kopwan, Ojol Perempuan dan para
Perempuan Pelaku UMKM se-Kabupaten Tulungagung.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum MUI Kabupaten Tulungagung, KH. Muhammad Hadi Mahfudz (Gus Hadi), Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI H Nyadin MAp, Ketua Pemberdayaan Perempuan dan Remaja dr. H. Kasil Rohmad dan Wakil Ketua Umum MUI KH. Muhammad Fakturouf Syafi'i.

Ketua Umum MUI Kabupaten Tulungagung, Gus Hadi yang di wakili Wakil Ketua MUI, dalam sambutannya menegaskan bahwa Islam memberikan ruang yang sangat luas bagi perempuan untuk berperan dalam bidang ekonom, selama tetap dalam koridor syariah.

"Pemberdayaan ekonomi umat tidak akan optimal jika mengesampingkan peran perempuan. Dalam Islam, perempuan memiliki kesempatan luas untuk berusaha, berniaga, dan mengelola ekonomi keluarga. Perspektif gender dalam ekonomi syariah bukan soal persaingan, tapi soal keadilan peran dan kemitraan antara laki-laki dan perempuan untuk membangun ketahanan ekonomi keluarga dan umat," ujar Kyai H. Muhammad Fakturouf Syafi'i.

Ia menambahkan, MUI mendorong agar program pemberdayaan ekonomi ke depan lebih menyentuh kelompok perempuan pelaku UMKM, terutama melalui penguatan literasi keuangan syariah dan akses permodalan berbasis koperasi syariah.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kabupaten Tulungagung, Nyadin menambahkan bahwa acara ini sengaja diselenggarakan khusus untuk para para perempuan pelaku ekonomi mikro dengan harapan bisa memberikan bekal management dan permodalan dengan pola syariah.

Menurutnya, isu gender dalam ekonomi ummat sangat relevan dengan kondisi saat ini, dimana mayoritas penduduk adalah kaum hawa. Maka tema sarasehan ini sangat tepat.

"Pemberdayaan ekonomi umat dalam perspektif gender artinya memberikan akses, pelatihan, dan perlindungan usaha yang adil bagi perempuan." kata Nyadin yang juga PLt Ketua Dekopinda kabupaten Tulungagung.

Hal senada di sampaikan oleh dr Kasil selaku Ketua Komisi Pemberdayaan Perempuan, dia juga mendorong agar hasil sarasehan ditindaklanjuti dengan program konkret, seperti pelatihan manajemen bagi usaha mikro perempuan serta fasilitasi pemasaran produk UMKM binaan MUI.

Salah satu peserta sarasehan, Siti Maftuhah, pelaku UMKM kerudung dari Kecamatan Ngunut mengaku mendapatkan wawasan baru.

"Selama ini kami menjalankan usaha hanya bermodal semangat. Lewat sarasehan ini kami paham bahwa ekonomi syariah itu memudahkan, dan perempuan itu diberi keleluasaan untuk maju. Kami berharap ada pendampingan berkelanjutan, tidak hanya sarasehan saja," ungkapnya.

Sarasehan ditutup dengan sesi diskusi dan perumusan rekomendasi, antara lain penguatan sinergi MUI dengan Pemerintah dan lembaga lembaga ekonomi lainnya , dalam program pemberdayaan ekonomi perempuan .(Red)

Terastv Channel Kabupaten_tulungagung Tulungagung Mbois Dinas Kominfo Tulungagung Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tulungagung Kantor Baru MUI Tulungagung

Terima kasih kepada pengikut terbaru saya! Senang Anda bergabung! Nathalia Wijayadi, Chaniago Adi, Ölìc Mînörity, Rahman...
20/10/2026

Terima kasih kepada pengikut terbaru saya! Senang Anda bergabung! Nathalia Wijayadi, Chaniago Adi, Ölìc Mînörity, Rahman Van Java, Marni Jihan, Benny Prabawa, Bejo Bejo, Aizika Farah, Risa Ratna Sari, Ria Tyas, Hafidz Hafidz, Angsori Bangek, Munir Rudiono, Hadi Regita, Shen Djie, Diah Ratih Ayu, Rohmat, Cece, Brodin, Andi Property, Bu Endang T**a, Masha Zahra, Nadia Hapsari, Agust Gal Rowel, Cupank Kumbang, Dhimas Aqil, Nisa Farisa, Jejak Perjalanan

Kesaksian Bendahara Bakesbangpol Bongkar Aliran Dana di Sidang Mantan Bupati Tulungagung: SPJ Dibuat 2 Versi, Uang Disis...
20/10/2026

Kesaksian Bendahara Bakesbangpol Bongkar Aliran Dana di Sidang Mantan Bupati Tulungagung: SPJ Dibuat 2 Versi, Uang Disisihkan untuk Bupati

SURABAYA, INFOTERASTV.COM - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kembali mengungkap fakta baru. Kali ini kesaksian datang dari Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Nurul Isma Wahidiyati.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Nurul membeberkan secara rinci bagaimana anggaran di Bakesbangpol diduga disisihkan dan dialirkan atas perintah Kepala Badan (Kaban).

Kesaksian Nurul menjadi kunci untuk mengurai dua pos anggaran yang diduga menjadi sumber setoran.

1. Sinyal Awal Sejak September: Anggaran PAK untuk BupatiNurul mengaku pertama kali mendapat arahan pada September 2025, menjelang pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Saat itu, Kaban Bakesbangpol memanggilnya dan menyampaikan pesan tegas.

"Ketika ada penambahan anggaran di PAK, agar disisihkan dan diberikan ke Bupati," ungkap Nurul menirukan ucapan Kaban di ruang sidang. Arahan itu, kata dia, menjadi pintu masuk dari seluruh rangkaian penyisihan anggaran selanjutnya.

2. Honor Panelis dan Aparat: Anggaran 230 Juta yang Benar-Benar Ada Kegiatannya

Pos kedua yang disorot adalah anggaran honor panelis untuk kegiatan yang mengundang unsur Polres, Kodim, Kejaksaan, dan BIN. Kegiatan tersebut, menurut Nurul, benar-benar dilaksanakan pada bulan September, Oktober, November, dan Desember 2025. Total anggaran untuk pos ini mencapai Rp 230 juta. Namun, di sinilah kejanggalan terjadi.

3. SPJ Dibuat Dua Versi: Fakta vs Formalitas

Nurul mengaku diperintahkan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam dua versi. Versi pertama adalah SPJ sesuai fakta di lapangan, yakni kegiatan yang benar-benar terjadi dengan honor yang benar-benar dibayarkan. Versi kedua adalah SPJ versi formal untuk pencairan administrasi, yang angkanya digelembungkan.

"SPJ nya dibuat 2 versi, sesuai fakta dan sesuai SPJ, karena harus menyisihkan 47 juta atas petunjuk Kaban," jelasnya.

Namun dalam perkembangan di persidangan, angka yang harus disisihkan itu membengkak. Dari yang awalnya 47 juta, menjadi 190 juta dan harus diserahkan ke Kaban. Modus serupa juga terjadi di pos anggaran lain.

4. Anggaran 200 Juta Diminta Sisihkan 100 Juta, Bendahara Hanya Sanggup 25 Juta

Pada pos anggaran lain senilai Rp 200 juta, Nurul kembali mendapat perintah untuk menyisihkan Rp 100 juta.Karena keterbatasan, ia mengaku hanya sanggup menyisihkan Rp 25 juta.

"Anggaran 200 juta disisihkan 100 juta atas permintaan Kaban, saksi hanya sanggup 25 juta," kata Nurul di bawah sumpah.

Uang-uang yang telah terkumpul dari berbagai penyisihan itu kemudian diserahkan langsung kepada Kaban.

5. Aliran Berakhir di Bupati? Saksi Tidak Tahu

Saat ditanya jaksa ke mana uang itu mengalir setelah diserahkan ke Kaban, Nurul mengaku hanya mendapat informasi lisan.

"Setelah uang terkumpul diserahkan ke Kaban dan katanya diserahkan ke Bupati, namun saksi tidak tahu," tegasnya.

Pernyataan ini membuat Majelis Hakim mendalami kembali peran Kaban sebagai perantara dan apakah ada bukti penyerahan langsung kepada mantan Bupati Gatut Sunu Wibowo. Kesaksian Nurul Isma Wahidiyati ini memperkuat kesaksian sebelumnya dari Suyanto yang juga menyebut adanya perintah penyisihan anggaran untuk Bupati.

Jika dua kesaksian bendahara ini saling bersesuaian, maka konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait aliran dana gratifikasi semakin menguat. Hingga berita ini ditulis, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya belum memberikan tanggapan rinci atas kesaksian tersebut dan masih akan melakukan pembuktian pada sidang lanjutan.

Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(Tim / TerasTV)

Terastv Channel Kabupaten_tulungagung Polres Tulungagung Tulungagung Mbois Dinas Kominfo Tulungagung Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tulungagung

Viral Training 2 Bulan di Kafe Tulungagung Tak Digaji Jika Berhenti di Tengah Jalan, Begini Aturan KetenagakerjaannyaTUL...
20/10/2026

Viral Training 2 Bulan di Kafe Tulungagung Tak Digaji Jika Berhenti di Tengah Jalan, Begini Aturan Ketenagakerjaannya

TULUNGAGUNG, INFOTERASTV.COM - Praktik perekrutan tenaga kerja di sebuah kafe di Kabupaten Tulungagung menjadi sorotan. Sejumlah pencari kerja diduga harus menjalani masa training hingga dua bulan sebelum dinyatakan lolos sebagai karyawan dan baru berhak menerima gaji. Jika mengundurkan diri sebelum masa itu berakhir, mereka disebut tidak dibayar sama sekali.

Informasi tersebut terungkap dari penelusuran investigasi melalui seorang mantan peserta training. Nasyya, perempuan asal Kedungwaru, mengaku pernah mengikuti proses training di kafe MOOB yang berada di Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung. Ia menyebut, dirinya sebenarnya melamar untuk kafe lain yang masih satu kepemilikan dengan MOOB.

Ketentuan mengenai sistem pembayaran itu, kata dia, sudah disampaikan sejak awal wawancara kerja. Gaji baru akan diberikan setelah peserta dinyatakan lolos training.

"Iyaa, training-nya di MOOB, waktu itu ngelamar buat kafe sebelah, kafenya satu owner kok," ungkap Nasyya, Selasa (20/10/2026).

Saat ditanya mengenai nasib pekerja yang memutuskan berhenti di tengah jalan, ia menegaskan tidak ada pembayaran yang diterima. Fakta ini menimbulkan persoalan serius. Di satu sisi, pencari kerja yang membutuhkan penghasilan rela menjalani training berhari-hari dengan harapan mendapat pekerjaan tetap. Namun di sisi lain, jika berhenti sebelum dinyatakan lolos, waktu, tenaga, dan biaya transport yang telah dikeluarkan berpotensi hilang tanpa kompensasi.

Dua Bulan Training, Batas Tipis Antara Pelatihan dan Pekerja

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa training di kafe tersebut berlangsung hingga dua bulan. Peserta yang bertahan akan dinilai untuk menentukan kelolosan sebagai karyawan bergaji. Persoalan mendasarnya bukan pada lamanya durasi, melainkan pada substansi kegiatannya. Apakah kegiatan itu benar-benar program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan? Atau justru merupakan pekerjaan operasional yang menopang aktivitas usaha harian kafe?

Di lingkungan kafe, tugas seperti melayani pelanggan, menyiapkan pesanan di bar dan dapur, menjadi kasir, hingga membersihkan area kerja, pada hakikatnya adalah pekerjaan sebagai karyawan, bukan sekadar peserta pelatihan. Jika peserta pada kenyataannya sudah menjalankan pekerjaan operasional penuh, maka status dan haknya harus dinilai berdasarkan unsur hubungan kerja, bukan hanya dari label "training" yang diberikan pengusaha.

Kesepakatan Lisan Saat Wawancara Tidak Menghapus Hak Upah

Persoalan lain yang perlu diuji adalah dalih "sudah disepakati saat wawancara". Secara hukum ketenagakerjaan, kesepakatan bahwa gaji baru dibayar setelah lolos training tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk tidak membayar pekerja yang berhenti lebih awal. Penilaiannya bergantung pada fakta di lapangan: apakah ada unsur pekerjaan, perintah, dan upah yang seharusnya ada.

Di sinilah regulasi menjadi kunci.

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara tegas mengatur bahwa PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja. Apabila masa percobaan tetap dicantumkan, maka ketentuan percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung sebagai masa kerja. Artinya, jika hubungan sejak awal adalah hubungan kerja, maka tidak ada istilah training tanpa upah selama 2 bulan.

Kedua, jika pengusaha mengklaim skema tersebut adalah pemagangan, maka penyelenggaraannya wajib memenuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Pemagangan yang sah harus memiliki: perjanjian pemagangan tertulis, program pemagangan yang terstruktur, pembimbing yang kompeten, serta hak peserta berupa uang saku, jaminan sosial, dan sertifikat.

Bukan sekadar disuruh bekerja melayani pelanggan tanpa kepastian.

Karena itu, perlu pemeriksaan objektif: Apakah peserta benar-benar mendapat pembelajaran terstruktur? Atau justru dijadikan tenaga kerja operasional untuk memenuhi kebutuhan usaha?

Disnakertrans Tulungagung: Jangan Lihat Labelnya, Lihat Faktanya

Menanggapi hal tersebut, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Ronald Arbibawa, S.E., menegaskan status hubungan kerja tidak bisa ditentukan hanya dari istilah "training".

"Penilaian harus melihat bagaimana hubungan antara pekerja dan pengusaha berlangsung dalam praktik," ujarnya.

Menurut Ronald, ada sejumlah unsur yang harus diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan, antara lain apakah seseorang menjalankan tugas operasional rutin, apakah ada unsur perintah dan pengawasan langsung dari pengusaha, serta bagaimana kesepakatan yang mendasarinya.

Ia menegaskan, jika berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat hubungan kerja, maka pengusaha wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat hubungan kerja, pengusaha wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Terastv masih berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen MOOB dan kafe yang berada dalam satu kepemilikan tersebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Praktik rekrutmen dengan embel-embel training panjang tanpa kejelasan upah ini patut menjadi perhatian bersama. Di tengah sulitnya lapangan kerja, pencari kerja tidak seharusnya berada pada posisi yang dirugikan hanya karena ketimpangan informasi dan posisi tawar.(Red)

Terastv Channel Kabupaten_tulungagung Polres Tulungagung Dinas Kominfo Tulungagung Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tulungagung Tulungagung Mbois Kabar Tulungagung

Fakta Persidangan Mengejutkan! Transaksi Ratusan Juta Fee Pupuk Berujung Duel Keterangan - Suyanto Bilang 160 Juta, Peng...
20/10/2026

Fakta Persidangan Mengejutkan! Transaksi Ratusan Juta Fee Pupuk Berujung Duel Keterangan - Suyanto Bilang 160 Juta, Pengusaha Hanya Ngaku 40 Juta

TULUNGAGUNG, INFOTERASTV.COM - Fakta persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Kabupaten Tulungagung yang menyeret pejabat Dinas Pertanian kian panas. Kesaksian pengusaha pupuk, Imam Mustakim, berbanding terbalik 180 derajat dengan kesaksian Kadis Pertanian Suyanto terkait besaran fee proyek.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi ini mengungkap transaksi ratusan juta yang penuh kejanggalan. Imam Mustakim diketahui adalah pemain di bisnis perdagangan pupuk. Ia memiliki dua perusahaan, yakni PT. Mustika sejak tahun 2022 dan PT. Berkah.

Dari pengakuannya, PT. Mustika pernah mendapatkan proyek pada Oktober 2025 senilai Rp 800 Juta dan November 2025 senilai Rp 934 Juta. Sementara PT. Berkah belum pernah mendapatkan proyek sama sekali.

Awal Kenal Suyanto Setelah Dapat Proyek

Imam mengaku sebelumnya tidak mengenal Suyanto selaku Kadis Pertanian. Ia baru mengenal Suyanto setelah perusahaannya mendapatkan proyek pupuk tersebut. Drama pemberian uang terjadi pada 27 atau 28 Desember 2025. Saat itu, Suyanto menghubunginya dan membutuhkan uang.

"Saya tolak. Kemudian dia minta Rp 10 Juta, saya tolak lagi. Tapi terus memohon dan mendesak," ungkap Imam di hadapan majelis hakim.

Karena terus didesak, Imam akhirnya menyanggupi memberikan Rp 40 Juta secara tunai. Penyerahan dilakukan hanya berdua, tanpa saksi lain.

"Uang Rp 40 Juta itu saya bilang sebagai pinjaman. Saya tidak tahu digunakan untuk apa, Suyanto tidak pernah cerita, dan tidak ada informasi itu untuk Bupati atau Yoga," tegasnya.

Imam memastikan hanya sekali itu ia memberikan uang dan tidak pernah memberi uang kepada Bupati maupun Yoga, ajudan Bupati. Ia juga mengaku tidak pernah mendengar adanya aturan fee 10% dari proyek.

Keterangan Bertolak Belakang: 40 Juta vs 160 JutaFakta yang sangat mengejutkan terjadi saat majelis hakim mengonfrontir keterangan ini dengan BAP Suyanto.

Di dalam BAP dan kesaksiannya sebelumnya, Suyanto dengan tegas menyebut menerima Rp 160 Juta dari PT. Mustika, yang kemudian Rp 110 Juta diantaranya disetorkan ke Yoga atas perintah Bupati. Sementara Imam Mustakim bersikukuh hanya memberi Rp 40 Juta untuk proyek kedua, proyek pertama tidak ada pemberian. Dengan demikian, terdapat selisih Rp 120 Juta yang menjadi tanda tanya besar di persidangan.

Hakim Soroti Selisih Fee

Suyanto tetap pada pendiriannya bahwa ia diberi Rp 160 Juta dari PT. Mustika. Sementara pihak PT. Mustika hanya mengakui Rp 40 Juta. Majelis hakim pun mencatat pertentangan keterangan ini sebagai poin krusial. Apakah uang Rp 40 Juta yang diakui sebagai "pinjaman" itu sebenarnya adalah bagian dari fee proyek yang membengkak menjadi Rp 160 Juta dalam laporan Suyanto? Atau ada aliran dana lain yang belum terungkap?

Perbedaan keterangan antara Suyanto dan Imam Mustakim ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim dalam membuktikan adanya fee rekanan dalam kasus pengadaan pupuk di Tulungagung. Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk menguji kebenaran aliran dana ratusan juta tersebut.

Tim Liputan - TerasTV

Terastv Channel Kabupaten_tulungagung Polres Tulungagung Polwan Polres Tulungagung Dinas Kominfo Tulungagung Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tulungagung

Address

Perumahan Permata Kota 3 Blok F33
Tulungagung
66235

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Terastv Channel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share