21/10/2026
GEMPA HEBAT KESAKSIAN DI TIPIKOR SURABAYA: Keterangan Saksi Saling Bertabrakan - Dari Surat Tanpa Tanggal Hingga Bantahan Fee Rp160 Juta
SURABAYA, INFOTERASTV.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (20/10/2026), berlangsung panas.
Sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saling bertolak belakang, mulai dari soal surat pernyataan pengunduran diri, aliran uang, hingga fee proyek pengadaan pupuk.
Di awal persidangan, seluruh saksi menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik sudah benar dan dibuat tanpa paksaan. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, sejumlah pengakuan baru justru muncul dan saling bertentangan.
KADIN PERTANIAN: Mengaku Dipaksa Tanda Tangan, Klaim Serahkan Rp490 Juta
Saksi Suyanto, Kepala Dinas Pertanian Tulungagung yang juga menjabat Plt. Kadis Lingkungan Hidup, mengaku menandatangani surat pernyataan pengunduran diri di Pendopo Kabupaten dalam kondisi tertekan.
Menurut Suyanto, ajudan Bupati Gatut Sunu Wibowo, Dwi Yoga Ambal Ariski, mengatakan saat itu: "Tanda tangan saja, ini hanya syarat dan bentuk loyalitas." Saksi mengaku takut menolak karena khawatir jabatannya dicopot. Surat tersebut diakui saksi tidak bertanggal dan ia tidak mengingat pasti kapan ditandatangani.
Suyanto juga mengaku dimintai uang secara berulang dengan alasan kebutuhan operasional:
- Periode Oktober 2025 – Januari 2026: Rp72,5 juta per bulan yang diklaim untuk kebutuhan wartawan dan LSM
- Maret 2026: Rp15 juta untuk Halal Bihalal yang diambilkan dari Kabid Persampahan
- April 2026: Rp50 juta dan Rp25 juta saat makan siang di RM Padang Surabaya atas permintaan Bupati
Saksi mengklaim total uang yang diserahkan mencapai Rp490 juta, bahkan kekurangannya diambil dari kantong pribadi karena takut surat pernyataan tanpa tanggal tersebut digunakan untuk memberhentikannya.
Menanggapi perubahan keterangan tersebut, Konsultan Hukum Tulungagung, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., menilai keterangan Suyanto tidak konsisten.
"Saksi Suyanto sejak awal terindikasi memberikan keterangan yang tidak konsisten. Awalnya tak tahu surat ada tanggal atau tidak, giliran ditanya kenapa takut tidak memberi uang, baru bilang takut surat itu dipakai memecat dirinya," tegas Hery Widodo.
KLAIM FEE PUPUK Rp160 JUTA DIBANTAH REKANAN
Fakta paling mengejutkan muncul saat pembahasan pengadaan pupuk senilai hampir Rp2,8 miliar. Suyanto mengklaim pengadaan tersebut merupakan penunjukan langsung atas petunjuk Bupati kepada PT Mustika Bahari Nusantara dengan fee Rp160 juta.
Namun kesaksian tersebut dibantah langsung oleh Direktur PT Mustika Bahari Nusantara, Imam Mustakim, yang hadir sebagai saksi:
- Pesanan yang diterima baru dua kali dengan nilai Rp800 juta dan Rp934 juta
- Baru mengenal Suyanto setelah mendapat proyek
- Hanya memberikan Rp40 juta, bukan Rp160 juta
- Tidak pernah kenal, bertemu, maupun berhubungan dengan Bupati maupun Dwi Yoga
- Tidak pernah mendengar aturan fee 10%
Terdakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski juga membantah pernah menunjuk perusahaan tersebut. Perbedaan angka Rp40 juta versus Rp160 juta menjadi sorotan Majelis Hakim, yang juga mempertanyakan inkonsistensi keterangan Suyanto soal tanggal dan jumlah uang. Dalam persidangan, Hakim bahkan sempat menilai Suyanto tidak layak menjabat sebagai Kepala Dinas.
KABAG PROTOKOL: Aliran Uang Pinjam dan Isu Bagi Hasil 50%
Saksi Aris Wahyudiono, Kabag Protokol Tulungagung, mengaku mengalami hal serupa. Ia dipanggil ke Pendopo dan disodori surat pernyataan dengan kalimat "Semua sudah tanda tangan, ini hanya pegangan Bupati saja."
Saat itu hanya ada Bupati, Dwi Yoga, dan dirinya di ruangan.
Aris mengaku diminta mencarikan uang secara bertahap:
- Rp.32 juta untuk operasional Bupati
- Rp.12,5 juta untuk honor MC Open House
- Rp10 juta untuk operasional Bupati
- Rp100 juta dari Disbudpar yang dimasukkan ke laci Sekpri di Pendopo
- Rp30 juta untuk wartawan dan LSM
Sebagian uang tersebut, menurut Aris, diperoleh dengan cara meminjam kepada saudara rekan kerja.
"Ini janggal sekali. Kenapa semua uang harus lewat Jopan? Aris minta tolong cari pinjaman, Jopan yang ambil risiko, Jopan p**a yang serahkan uangnya? Ini pola yang aneh dan patut ditelusuri lebih dalam," sorot Hery Widodo.
Yang menarik, Aris juga mengaku pernah mendengar Dwi Yoga mengatakan dari rencana pergeseran anggaran, 50% akan disetorkan ke Bupati. Rencana tersebut disebut batal setelah adanya operasi tangkap tangan oleh KPK.
"Saya percaya apa yang dikatakan Dwi Yoga adalah perintah Bupati. Saya takut dianggap tidak mampu jika tidak menurut," ujar Aris di persidangan.
BENDAHARA BAKESBANGPOL: Dua Versi SPJ dan Honor Panelis Dialihkan
Nurul Isma Wahidiyati, Bendahara Bakesbangpol, mengungkap adanya pengalihan honor panelis yang terdiri dari Bupati, Intel Polres, Kodim, Kejaksaan, dan BIN dengan total sekitar Rp230 juta.
Ia mengaku diperintahkan menyisihkan Rp.47 juta per kegiatan, hingga terkumpul Rp190 juta yang diserahkan kepada Kepala Badan Kesbangpol untuk Bupati. Untuk menutupi aliran tersebut, dibuat dua versi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Kaban Kesbangpol sendiri dalam keterangannya mengaku telah menyerahkan uang kepada Bupati, namun dengan dalih uang tersebut berasal dari penjualan mobil pribadi senilai Rp100 juta.
Bantahan Terdakwa dan Sidang Lanjutan
Atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski tetap membantah semua tuduhan dan menyatakan tidak pernah memerintahkan maupun menerima aliran dana sebagaimana disebutkan para saksi.
Majelis Hakim masih akan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi lain. Sidang ini menjadi sorotan publik Tulungagung karena mengungkap dugaan pola tekanan struktural melalui surat pernyataan tanpa tanggal, perubahan angka kesaksian, dan praktik pembuatan SPJ ganda.
PERTANYAAN YANG MENJAWAB SENDIRI?
Sidang ini menyisakan pertanyaan yang makin mendesak:
1. Surat kosong tanggal — alat tekan sistematis agar pejabat patuh? Atau alibi massal setelah tertangkap?
2. Rp365 juta di BAP, Rp490 juta di sidang — angka berubah-ubah, mana yang benar-benar pernah terjadi?
3. Rp40 juta vs Rp160 juta — siapa yang mengarang angka? Rekanan yang tidak kenal Bupati atau saksi yang takut kehilangan jabatan?
4. Dua versi SPJ, pinjam-meminjam uang antar pegawai untuk "operasional Bupati", rencana bagi hasil 50% dari anggaran — ini sistem yang dibangun atau kebetulan belaka?
5. Semua sepakat BAP benar dan tanpa paksaan di awal sidang. Lalu mengapa di dalam ruang sidang, satu per satu bercerita tentang ketakutan, tekanan, dan angka yang berganti-ganti?
Hingga berita ini diturunkan, proses pembuktian masih berlangsung. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim Redaksi Terastv)