01/10/2022
🔴 PERBEDAAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Membedakan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi sebenarnya gampang-gampang susah. Sepintas, kita bisa melihat persamaan dan perbedaanya dengan gampang. Baik perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, sama-sama dapat diajukan tuntutan ganti rugi.
Sementara perbedaannya, seseorang dikatakan wanprestasi apabila ia melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain. Tiada wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya.
Sedangkan seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan.
Contoh I : Sdr.A meminjam modal untuk usaha kepada Sdr.B dengan perjanjian tertulis akan dikembalikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan, namun pada kenyataannya setelah jatuh tempo Sdr.A tidak memenuhi (wanprestasi), berbeda dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ternyata dalam
pinjaman modal usaha tersebut misalnya Sdr.A tidak menggunakan modal usaha yang dimaksud dalam perjanjian atau dalam perjanjian tersebut terdapat bagi hasil yang tidak diberikan kepada Sdr.B, hal ini dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum.
Contoh II : Sdr. A menyewa atau kontrak rumah kepada Sdr.B dengan perjanjian tertulis dan jangka waktu yang telah ditentukan, namun pada saat masa kontrak telah habis rumah tersebut masih dalam pengusaan Sdr.A dan terdapat pengerusakan bangunan rumah, Misal : Jendela, Pintu dll.
hal ini dapat dikatakan wanprestasi yang menimbulkan perbuatan melawan hukum
Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur. Sedangkan dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar...Terimakasih semoga bermanfaat...