Posko Bantuan Hukum

Posko Bantuan Hukum Posko bantuan yang memberikan BANTUAN HUKUM untuk perkaraยฒ PIDANA - PERDATA - PERCERAIAN yang mel

๐—œ๐—ฆ๐—•๐—”๐—ง ๐—ก๐—œ๐—ž๐—”๐—› adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan ...
26/07/2022

๐—œ๐—ฆ๐—•๐—”๐—ง ๐—ก๐—œ๐—ž๐—”๐—› adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka solusi hukum sebagai upaya memberikan nilai kepastian hukum atas perkawinan tersebut, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

2. Aturan Isbat Nikah
Aturan isbat nikah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 7 ayat (3) Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :

(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
(b) Hilangnya Akta Nikah.
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat
perkawinan.
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

3. Prosedur dan Tata Cara Isbat Nikah
Setelah nikah siri kamu bisa mengajukan isbat atas nikah siri ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili atau tempat tinggal, beberapa tahapan diantaranya:

1. pemohon meminta surat pengantar ke kelurahan sesuai dengan domisili atau tempat tinggal untuk keperluan isbat nikah di Pengadilan Agama.
2. Pemohon meminta surat keterangan menyampaikan bahwa pernikahan tidak tercatat di KUA Kecamatan.
3. Pemohonan mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal.
4. Pemohon membuat surat permohonan isbat nikah.

bantuan-hukum-trenggalek-business-management-consultant.business.site
21/07/2022

bantuan-hukum-trenggalek-business-management-consultant.business.site

26/07/2020
Pengaturan fungsi paralegal diatur didalam Pasal 16 PP No. 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan ...
26/07/2020

Pengaturan fungsi paralegal diatur didalam Pasal 16 PP No. 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum Pasal 16 tersebut mengamanatkan paralegal untuk menjalankan layanan bantuan hukum secara non litigasi.
4. Pasal 16 ayat (2) mengamanatkan ada 9 fungsi paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum.
5. Putusan MK Perkara No.006/PUU-II/2004
6. Putusan MK No.88/PUU-X/2012
7. Putusan MA No.22 P/Hum/2018
========================
POSBAKUMADIN TRENGGALEK

24/07/2020
bolehkah istri mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan secara diam-diam?. Menurut peraturan perundang-undangan yang ...
20/06/2020

bolehkah istri mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan secara diam-diam?.

Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan tidak aturan yang mewajibkan istri untuk memberitahukan kepada suami terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan perceraian. Sehingga gugatan perceraian yang dilakukan istri tanpa sepengetahuan suami boleh menurut hukum.

Tetapi menurut hemat kami, sebelum mengajukan gugatan cerai hendaknya istri memberitahukan suami terlebih dahulu. Agar kedua belah pihak dapat bermusyawarah dan mencari jalan keluar lain sebelum akhirnya benar-benar memutuskan untuk bercerai. Hendaknya perceraian menjadi upaya terakhir bagi suami dan istri.
Berkaitan dengan gugatan cerai yang diajukan oleh istri

Saya seorang suami yang digugat cerai oleh istri, tapi saya tidak mengetahui kapan istri saya mengajukan gugatan ke Peng...
20/06/2020

Saya seorang suami yang digugat cerai oleh istri, tapi saya tidak mengetahui kapan istri saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Yang saya ingin tanyakan sahkah bila pengajuan gugatan cerai tidak diketahui oleh suami sehingga suami tidak menghadiri sidang dan tidak mengetahui isi gugatan perceraiannya? Mohon bantuan penjelasannya karena saya tidak ingin bercerai dengan istri saya. Saya pun punya anak dua dan itulah alasan saya untuk tidak mau menceraikan istri saya dan sampai saat ini saya tidak tahu apakah istri saya sudah mendaftarkan berkas gugatan cerainya.

Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (โ€œUU Perkawinanโ€), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (โ€œPP 9/1975โ€) dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (โ€œKHIโ€).
Menggugat Cerai Suami Berdasarkan UU Perkawinan
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak
[1] Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Sedangkan, mengenai apa saja yang merupakan alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975, yaitu:
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.
Mengenai prosedur gugatan perceraian menurut Pasal 40 UU Perkawinan diatur sebagai berikut:
Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Lebih lanjut mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP 9/1975:
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu.
[2] Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau juga istri atau dapat diwakili kuasanya. Itu artinya istri berhak untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami

14/06/2020

Salah satu anggota keluarga saya terjerat pasal 363 . Dan kami sekeluarga berniat untuk berdamai dgn si korban dgn cara kekeluargaan dan mengganti rugi agar korban mau mencabut surat perkara . Namun, korban hanya ingin Terima jadi, tanpa ingin ke kepolisian. Korban hanya bersiap tanda tangan saja. Dan kami sebagai anggota keluarga Apakah bisa, meminta surat ke kepolisian untuk mencabut perkara nya? Sedangkan korban hanya ingin dirumah Terima jadi. Mohon penjelasannya

Kejahatan pencurian adalah delik biasa (gewone delict). Sehingga meski ada perdamaian antara pelapor dan terlapor tidak akan menghapus pidananya, proses hukum tetap jalan. Kecuali pencurian yg terjadi dalam keluarga (klacht delict), merupakan delik aduan yg bisa dicabut dalam waktu 3 bln setelah laporan polisi,
Setidaknya Buat draft perdamaian dgn pelapor. Isi perjanjian bahwa pihak anda sdh memberikan kompensasi (ganti rugi) kepada korban dan dgn begitu korban berniat mencabut laporannya. Seandainya perkara ini tetap diproses, surat perdamaian ini akan menjadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan. Syukur2 jika polisi mau menghentikan proses hukumnya

apa bener ada bNtuan hukum yg tidak memungut biaya?.,yakin bisa bantu masyarakat yg lemah yg miskin tidak punya apa?.Say...
13/06/2020

apa bener ada bNtuan hukum yg tidak memungut biaya?.,yakin bisa bantu masyarakat yg lemah yg miskin tidak punya apa?.

Saya coba buat ilustrasi sederhana. Anggap saja saya mendampingi tersangka kasus pembunuhan di Tulungagung. Dari domisili di SBY k Tulungagung setidaknya beaya bensin dan makan sekali jalan Rp 500 rb. Coba hitung kalau untuk mendampingi pemeriksaan di polisi, saya harus bolak-balik sedikitnya 6-7 kali. Hitung juga saat mendampingi terdakwa di persidangan, bisa sedikitnya 15 kali. Belum beaya mengurus upaya banding dan kasasi. Kadang kalau terlalu lelah terpaksa menginap di hotel. Sekali lagi, ini sekedar ilustrasi agar bisa dihitung beaya yg dikeluarkan seorang pengacara untuk perkara prodeo (tidak dibayar). Jujur, saya beberapa kali menangani perkara prodeo yg tidak diabayar sepeser pun semata2 karena panggilan hati dan amanah profesi. Namun acapkali saya menyerah juga karena keuangan, misalnya, sedang tidak memungkinkan, sehingga perkara tsb terpaksa dilepas. Selama ini saya mencoba menerapkan manajemen subsidi silang. Kalau dapat fee yg agak besar dari perkara lain, sebagian saya gunakan untuk menangani perkara2 prodeo. Semoga penjelasan saya ini bisa mencerahkan para pencari keadilan yg sedang terjerat permasalahan hukum namun tidak ada biaya untuk membayar pengacara. Tp yakinlah....masih banyak pengacara yg punya hati nurani untuk membantu secara cuma2

Address

Jalan Soekarno Hatta, Kelutan , Gang Siwalan , 12-3. RT. 11, RW. 04. Sambirejo
Trenggalek
66314

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Posko Bantuan Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Posko Bantuan Hukum:

Share