Bantuan Hukum Trenggalek

Bantuan Hukum Trenggalek Melayani
*PENDAMPINGAN*
BANTUAN HUKUM
PERCERAIAN
PIDANA
PERDA

26/02/2025
๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—ต ๐—ž๐—ง๐—ฃ dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kel...
04/08/2022

๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—ต ๐—ž๐—ง๐—ฃ
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Mahkamah Konstitusi memberikan terjemahan atas Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Dalam terjemahan tersebut, kata โ€œprivacyโ€ diterjemahkan sebagai โ€œurusan pribadi/masalah pribadiโ€ sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28G UUD NRI 1945 sebagai berikut:
Article 12 UDHR :
No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.

Terjemahan dalam Putusan MK:
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Article 17 ICCPR :
1. No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful attacks on his honour and reputation;
2. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.
Terjemahan dalam Putusan MK
1. Tidak ada seorang pun yang boleh dicampuri secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.
2. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, meskipun tidak secara eksplisit menyatakan mengenai hak atas privasi, rumusan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 telah mengandung nilai-nilai hak atas privasi yang dijamin di dalam Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Oleh karena itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dapat dikatakan sebagai landasan konstitusional mengenai jaminan hak atas privasi.
Perlindungan Data Pribadi Menurut UU ITE

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (โ€œUU 19/2016โ€) yang berbunyi:
1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
[1] a.Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b.Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan mematamatai.
c.Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Pedoman kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (โ€œUU 23/2006โ€) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (โ€œUU 24/2013โ€).

Kartu Tanda Penduduk (โ€œKTPโ€) Elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
[2]KTP merupakan dokumen kependudukan. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
[3]KTP merupakan dokumen kependudukan yang merupakah hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk yang berupa kartu identitas.[4]Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
[5] Hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk tersebut diperolehlah Data Kependudukan.[6]Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
[7]Dokumen Kependudukan tersebut meliputi:
[8] a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP;
d. surat keterangan kependudukan; dan
e. Akta Pencatatan Sipil
Sedangkan yang disebut dengan Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
[9] Data perseorangan meliputi:
[10] a.Nomor KK;
b.NIK;
c.nama lengkap;
d.Jenis kelamin;
e.tempat lahir;
f. tanggal/bulan/tahun lahir;
g.golongan darah;
h. agama/kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. โ€ฆ..
k. โ€ฆ.
l. Dsb.

Jadi KTP merupakan dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang memuat data kependudukan yang diperoleh dari kegiatan pendaftaran penduduk. KTP juga memuat data pribadi/data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.
[11]Tanggung Jawab Mendagri
Menteri Dalam Negeri (โ€œMendagriโ€) sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna.
[12]Yang dimaksud dengan pengguna antara lain lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan hukum Indonesia.
[13]Mendagri sebagai penanggung jawab juga memberikan hak akses Data Pribadi kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana.
[14] Penyebarluasan Data Kependudukan dan Data Pribadi Tanpa Hak.
Larangan penyebarluasan Data Kependudukan diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU 24/2013 yang berbunyi:
Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, larangan penyebarluasan Data Pribadi diatur dalam Pasal 86 ayat (1a) UU 24/2013 yang berbunyi:
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyebarluaskan Data Pribadi yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
[15] menyebarluaskan identitas pribadi orang telah melanggar jaminan perlindungan hak pribadi dan jaminan kebebasan hak berpendapat warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Jadi hak privasi seorang warga negara dijamin dan dilindungi oleh negara, tindakan yang penyebarluasakan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi seorang warga negara. Setiap orang dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan dan Data Pribadi seseorang jika di luar kewenangannya. Data Perseorangan dan Dokumen Kependudukan seseorang seperti KTP wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.

๐—•๐˜‚๐—ธ๐˜‚ ๐—ก๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐—ฑ๐—ถ๐—ฏ๐—ฎ๐˜„๐—ฎ ๐—ฆ๐˜‚๐—ฎ๐—บ๐—ถ Bagaimana Dapat Akta Cerai?1.cari tahu pengadilan mana perceraian itu diputus.atau bisa mendatan...
04/08/2022

๐—•๐˜‚๐—ธ๐˜‚ ๐—ก๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐—ฑ๐—ถ๐—ฏ๐—ฎ๐˜„๐—ฎ ๐—ฆ๐˜‚๐—ฎ๐—บ๐—ถ Bagaimana Dapat Akta Cerai?

1.cari tahu pengadilan mana perceraian itu diputus.atau bisa mendatangi pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal. Karena menurut hukum,Pengajukan gugatan/permohonan perceraian hanya bisa dilakukan di pengadilan yang wilayah hukumnya.Sampaikan saja ke petugas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),
bahwa ingin mengecek apakah ada perceraian atas nama yg bersangkutan .tidak perlu membawa akta perkawinan.Dan bisa langsung meminta salinan putusan dan juga akta cerai.
Sebagai informasi, biaya di Pengadilan Agama maupun pengadilan negeri sudah diatur jelas. Jadi, pastikan memperoleh kwitansi pembayaran. Jika tidak kwitansi, maka dipastikan hal itu ilegal alias pungli (pungutan liar).

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ž๐—ผ๐—ป๐˜€๐˜‚๐—น๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บKehadiran konsultan hukum dalam dunia usaha perlu adanya.karena seringkali di dapati sebuah ke...
04/08/2022

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ž๐—ผ๐—ป๐˜€๐˜‚๐—น๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ
Kehadiran konsultan hukum dalam dunia usaha perlu adanya.karena seringkali di dapati sebuah kegiatan usaha yang mulai berjalan dengan penuh semangat baja dari pimpinan usaha tersebut dalam pengembangan usaha ,dengan sampai menembus pasar yang dituju sampai di luar propinsi.

Kejadian demi kejadian yang di laporkan terkait sering mendapatkan niat yang kurang baik dari para kolega bisnisnya ,yang membuat banyak kesepakatan yang sering di ingkari.

Menilik dari hasil aduan yang di terimanya,membuat kesimpulannya bahwa dalam sebuah kegiatan bisnis apalagi yang bersentuhan dengan membuat kesepakatan kesepakatan dari kedua belah fihak, perlu kehadiran konsultan hukum di dalamnya.

Kegiatan usaha yang di harapkan bisa membuka lapangan kerja baru,jangan sampai layu di tengah jalan dan bangkrut karena roda ekonomi usaha utamanya dalam bidang keuangan, tergerus sia sia karena ketidak komitmennya dari lawan usahanya.

Kehadiran konsultan hukum bisa membentengi manakala harus ada kesepakatan bersama yang di tuangkan dalam MOU,draf yang di kerjakan oleh konsultan hukum akan sangat membantu manakala ada para fihak yang berniat jahat kepadanya.

04/08/2022

SUAMI / MANTAN SUAMI YANG TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH (ATAU BIAYA PENDIDIKAN ANAK) BISA DI GUGAT DI PENGADILAN DAN BISA DILAPORKAN DI KEPOLISAN.

Dalam hal ini, maka :

1. Nafkah yang tidak diberikan.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (โ€œUUPโ€) suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Khusus bagi yang beragama Islam, kewajiban suami terkait dengan nafkah diatur dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (โ€œKHIโ€). Dalam pasal itu diatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:

a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.

c. biaya pendidikan bagi anak.

Dan jika suami melalaikan kewajibannya, istri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan (lihat Pasal 34 ayat [3] UUP). Bagi penganut agama Islam gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama pada domisili tergugat dan bagi yang beragama lainnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada domisili tergugat.

Dalam salah satu artikel hukumonline
โ€œKejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilanโ€ dijelaskan antara lain bahwa istri yang tidak dinafkahi suaminya bisa mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu membikin gugatan cerai. Demikian pendapat dari hakim Mahkamah Agung Andi Syamsu Alam sebagaimana dikutip dalam artikel tersebut. Lebih jauh dalam artikel itu ditulis:

โ€œMeski dibolehkan Undang-undang, gugatan nafkah memang belum popular di masyarakat. Banyak yang tidak tahu gugatan nafkah bisa diajukan. โ€˜Bahkan kalau misalnya anak butuh biaya sekolah tapi bapaknya yang mampu ternyata tidak mau membiayai, itu bisa digugat,โ€™ jelas Andi.

โ€œHal positif dibolehkannya gugatan nafkah, ujar Andi, adalah utuhnya biduk rumah tangga. Hakim selaku pemutus sengketa selalu menekankan agar pasutri yang ingin bercerai membatalkan niatnya. โ€˜Yang paling penting dalam gugatan nafkah adalah pembuktian. Harus jelas berapa penghasilan suami; berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak,โ€™ jelas Andi.โ€

Jadi, atas nafkah yang tidak diberikan oleh ayah Anda, keluarga Anda dapat mengajukan gugatan nafkah agar kewajiban tersebut dapat diberikan oleh ayah Anda sesuai dengan penghasilannya.

Selain itu, mengenai ayah yang meninggalkan kewajiban-kewajibannya terhadap keluarganya juga dapat dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (โ€œUU PKDRTโ€).
Dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT diatur bahwa โ€œsetiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.โ€ Orang yang melanggar pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat [1] UU PKDRT)

26/07/2022

๐—œ๐—ฆ๐—•๐—”๐—ง ๐—ก๐—œ๐—ž๐—”๐—› adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka solusi hukum sebagai upaya memberikan nilai kepastian hukum atas perkawinan tersebut, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

2. Aturan Isbat Nikah
Aturan isbat nikah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 7 ayat (3) Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :

(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
(b) Hilangnya Akta Nikah.
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat
perkawinan.
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

3. Prosedur dan Tata Cara Isbat Nikah
Setelah nikah siri kamu bisa mengajukan isbat atas nikah siri ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili atau tempat tinggal, beberapa tahapan diantaranya:

1. pemohon meminta surat pengantar ke kelurahan sesuai dengan domisili atau tempat tinggal untuk keperluan isbat nikah di Pengadilan Agama.
2. Pemohon meminta surat keterangan menyampaikan bahwa pernikahan tidak tercatat di KUA Kecamatan.
3. Pemohonan mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal.
4. Pemohon membuat surat permohonan isbat nikah.

Address

Jalan Soekarno Hatta, Gang Siwalan, 12 Kelutan, Sambirejo Trenggalek
Trenggalek
66314

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bantuan Hukum Trenggalek posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Bantuan Hukum Trenggalek:

Share

Category