04/08/2022
๐ ๐ฒ๐ป๐ด๐๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ต ๐๐ง๐ฃ
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Mahkamah Konstitusi memberikan terjemahan atas Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Dalam terjemahan tersebut, kata โprivacyโ diterjemahkan sebagai โurusan pribadi/masalah pribadiโ sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28G UUD NRI 1945 sebagai berikut:
Article 12 UDHR :
No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.
Terjemahan dalam Putusan MK:
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Article 17 ICCPR :
1. No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful attacks on his honour and reputation;
2. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.
Terjemahan dalam Putusan MK
1. Tidak ada seorang pun yang boleh dicampuri secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.
2. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, meskipun tidak secara eksplisit menyatakan mengenai hak atas privasi, rumusan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 telah mengandung nilai-nilai hak atas privasi yang dijamin di dalam Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Oleh karena itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dapat dikatakan sebagai landasan konstitusional mengenai jaminan hak atas privasi.
Perlindungan Data Pribadi Menurut UU ITE
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (โUU 19/2016โ) yang berbunyi:
1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
[1] a.Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b.Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan mematamatai.
c.Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Pedoman kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (โUU 23/2006โ) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (โUU 24/2013โ).
Kartu Tanda Penduduk (โKTPโ) Elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
[2]KTP merupakan dokumen kependudukan. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
[3]KTP merupakan dokumen kependudukan yang merupakah hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk yang berupa kartu identitas.[4]Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
[5] Hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk tersebut diperolehlah Data Kependudukan.[6]Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
[7]Dokumen Kependudukan tersebut meliputi:
[8] a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP;
d. surat keterangan kependudukan; dan
e. Akta Pencatatan Sipil
Sedangkan yang disebut dengan Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
[9] Data perseorangan meliputi:
[10] a.Nomor KK;
b.NIK;
c.nama lengkap;
d.Jenis kelamin;
e.tempat lahir;
f. tanggal/bulan/tahun lahir;
g.golongan darah;
h. agama/kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. โฆ..
k. โฆ.
l. Dsb.
Jadi KTP merupakan dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang memuat data kependudukan yang diperoleh dari kegiatan pendaftaran penduduk. KTP juga memuat data pribadi/data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.
[11]Tanggung Jawab Mendagri
Menteri Dalam Negeri (โMendagriโ) sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna.
[12]Yang dimaksud dengan pengguna antara lain lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan hukum Indonesia.
[13]Mendagri sebagai penanggung jawab juga memberikan hak akses Data Pribadi kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana.
[14] Penyebarluasan Data Kependudukan dan Data Pribadi Tanpa Hak.
Larangan penyebarluasan Data Kependudukan diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU 24/2013 yang berbunyi:
Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, larangan penyebarluasan Data Pribadi diatur dalam Pasal 86 ayat (1a) UU 24/2013 yang berbunyi:
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyebarluaskan Data Pribadi yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
[15] menyebarluaskan identitas pribadi orang telah melanggar jaminan perlindungan hak pribadi dan jaminan kebebasan hak berpendapat warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Jadi hak privasi seorang warga negara dijamin dan dilindungi oleh negara, tindakan yang penyebarluasakan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi seorang warga negara. Setiap orang dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan dan Data Pribadi seseorang jika di luar kewenangannya. Data Perseorangan dan Dokumen Kependudukan seseorang seperti KTP wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.