13/09/2021
Berbagi Informasi :
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) angkat bicara terkait adanya tuduhan rumah sakit (RS) meng-covid-kan pasiennya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERSI Lia Gardenia Partakusuma mengungkapkan tidak ada satupun RS yang berkeinginan untuk melakukan hal tersebut.
Menurut penilaiannya, meng-Covid-kan pasien hanya perbuatan oknum.
"Istilah meng-COVID-kan pasien, kalau pun ada itu oknum. Kami sama sekali tidak pernah menginginkan adanya 1 rumah sakit pun yang meng-COVID-kan. Mudah-mudah tidak ada 1 pun rumah sakit yang berkeinginan," kata Lia saat Temu Media PERSI secara virtual, Minggu (20/6/2021).
"Kalau pun menyamaratakan 3.000 rumah sakit seperti hal yang sama, tentu rasanya juga tidak benar," tambahnya.
Lia menjelaskan ada aturan ketat dan kuat saat melakukan diagnosa covid-19 dan itu alurnya sangat panjang dan tidak mudah.
"Ada aturan yang kuat, ketat sekali pasien itu ditentukan diagnosa sebagai COVID. Rumah sakit harus melampirkan banyak sekali dokumen pendukung untuk menyampaikan bahwa ini COVID-19. Jadi masyarakat jangan juga merasa 'oh kalau memang diagnosa COVID itu akan diklaim rumah sakit bahwa ini COVID. Itu belum tentu," ujar Lia.
Ia menjelaskan, tidak semua rumah sakit bisa memberikan hasil diagnosis COVID-19 dalam waktu cepat.
Rumah sakit besar dengan fasilitas laboratorium lengkap tentu bisa memberikan hasil diagnostik dalam waktu lebih cepat dibandingkan rumah sakit dengan fasilitas terbatas.
Untuk itu, masyarakat perlu memahami bahwa proses diagnostik COVID-19 untuk 1 pasien bukan proses singkat dan mudah. Bahkan, ada juga pasien yang membutuhkan hitungan hari untuk mendapatkan hasil pasti soal positif atau negatif COVID-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Sakit Dituding Mengcovidkan Pasien, Begini Penjelasan PERSI, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/21/rumah-sakit-dituding-mengcovidkan-pasien-begini-penjelasan-persi.
Senada dengan penyampaian Sekjen PERSI melalui Wakil Direktur bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan dr. Ellaine Wenur, M.Kes mengatakan untuk memastikan Pasien tidak terpapar covid-19 maka dilakukan pemeriksaan Laboratorium sesuai arahan pemerintah baik cara pemeriksaan maupun tempat pemeriksaan sampel. Dan alur Pemeriksaan RDT- AG Pasien sesuai dengan Kriteria C.