19/05/2025
Halo sobat ESB sobat ESB perlu tau nih pasal 7 ayat (1) Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan jika calon mempelai laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan calon mempelai perempuan sudah mencapai usia 16 tahun, jika usia calon mempelai belum mencapai batas usia minimum tersebut, maka mereka harus mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan.