pengacara bidang hukum pidana

pengacara bidang hukum pidana jasa bantuan hukum dalam bidang hukum pidana, baik di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan

07/10/2023

Pencerahan hukum;

Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak ada / tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai penipuan

Dalam praktiknya, cek atau bilyet giro digunakan untuk membayar sesuatu atau memenuhi sebuah perjanjian.

Namun, dalam beberapa kasus, cek atau bilyet giro yang digunakan ternyata tidakbisa dicairkan karena tidak ada/tidak cukup dananya.
Dalam kasus seperti itu,Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan penipuan

melalui Putusan No. 133K/Kr/1973. Putusan itu menyatakan bahwa seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378KUHP.

Pandangan ini kemudian digunakan dalam putusan lain, yaitu Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan bahwa karena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong,tuduhan penipuan harus dianggap terbukti.

31/01/2023

KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo Pasal 56 ayat 1 KUHAP.

Pasal 114 KUHAP menyatakan :
“Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP”

Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan:
“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”

"Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Address

Jalan Cicantel Mulyasari
Tasikmalaya
461111

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when pengacara bidang hukum pidana posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to pengacara bidang hukum pidana:

Share

Category