02/07/2020
Philosophische Grondslag (Falsafah Dasar Negara). Pancasila, seperti Al-Attar Al Mustaraq (Bingkai Kebersamaan Bangsa Yang Menyatukan Semua/Beragam Elemen di dalam Bangsa). Bhineka Tunggal Ika. ⚖🇮🇩
Selain wajib berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, hukum yang lahir di Indonesia juga wajib berlandaskan nilai-nilai Pancasila. ⚖🇮🇩
Konsep negara hukum yang dianut oleh negara kita disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu dengan Pancasila. Maka oleh karena itu, konsep negara hukum yang ada Indonesia merupakan konsep negara hukum yang belandaskan Pancasila. Konsep negara hukum Pancasila artinya suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung atau tercermin dari nilai-nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat. ⚖🇮🇩
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila, memiliki maksud dan tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan sebuah negara yang aman, tentram, tertib dan sejahtera. Hal itu agar kedudukan hukum setiap warga negaranya dijamin. Jadi bisa tercapainya sebuah keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok dalam masyarakat. ⚖🇮🇩
Demi apa????? Yaa, demi Pancasila itu lagi. Pokoknya Demi Pancasila. ⚖🇮🇩
Sila Ke-1 Pancasila: " Ketuhanan Yang Maha Esa"
Sila Ke-2 Pancasila: "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab"
Sila Ke-3 Pancasila: "Persatuan Indonesia"
Sila Ke-4 Pancasila: "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan"
Sila Ke-5 Pancasila: " Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"