Kantor Hukum Angka Wijaya & Rekan

Kantor Hukum Angka Wijaya & Rekan Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Kantor Hukum Angka Wijaya & Rekan, Legal Service, Tanjungmorawa.

07/11/2025

Kaidah 4 – Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Dasar Hukum: Pasal 1365 KUHPerdata
Yurisprudensi: MA No. 3191 K/Pdt/2014
Penerapan: Menilai unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal.

07/11/2025

– Wanprestasi dan Ganti Rugi

Dasar Hukum: Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata
Yurisprudensi: MA No. 3500 K/Pdt/2016
Penerapan: Somasi wajib sebelum menggugat wanprestasi.

07/11/2025

– Kebebasan Berkontrak dan Batas Kepatutan

Dasar Hukum: Pasal 1338 ayat (1)-(2) KUHPerdata
Yurisprudensi: MA No. 1796 K/Pdt/2011
Penerapan: Hakim dapat membatalkan klausul perjanjian yang tidak adil.

– Asas Itikad Baik dalam PerjanjianDasar Hukum: Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdataYurisprudensi: MA No. 3021 K/Pdt/2015Pener...
07/11/2025

– Asas Itikad Baik dalam Perjanjian

Dasar Hukum: Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
Yurisprudensi: MA No. 3021 K/Pdt/2015
Penerapan: Hakim menilai perilaku para pihak dalam pelaksanaan kontrak; pihak yang menyembunyikan fakta penting dinilai melanggar asas itikad baik.

04/11/2025

PUTUSAN MARI NO.2899 K/PDT/1994
> “Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet, maka sejak saat itu kredit harus status quo, dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.”

Dengan kata lain: setelah bank secara resmi menyatakan kredit telah macet, maka perhitungan bunga tambahan atas utang tersebut seharusnya dihentikan.

---

Implikasi Praktis

Bagi debitur: jika kredit sudah dinyatakan macet oleh bank → dapat dijadikan dasar untuk menolak tagihan bunga yang terus berjalan.

Bagi bank/kreditur: perlu berhati-hati dalam memperpanjang bunga atas kredit yang sudah macet, karena berpotensi bertentangan dengan yurisprudensi ini.

Dalam konteks kepailitan (Undang‑Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang): putusan ini sering dikutip sebagai dasar untuk menolak bunga tambahan setelah debitur dinyatakan pailit.

---

Catatan & Batasan

Penting: Putusan ini hanya menyangkut kondisi di mana kredit sudah dinyatakan macet oleh bank. Jika belum dinyatakan macet secara tertulis, maka status quo belum berlaku.

Perlu diperiksa: apakah pernyataan “kredit macet” memenuhi syarat formal-legal yang diperlukan (surat, pengumuman, buku bank, akuntansi).

Perlakuan bunga dalam kontrak kredit atau perjanjian lainnya tetap tunduk kepada ketentuan yang disepakati dan hukum yang berlaku (misalnya pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata tentang bunga) — putusan ini tidak secara otomatis membatalkan semua bunga kredit, melainkan menetapkan batas setelah deklarasi macet.

Karena yurisprudensi, maka efektivitasnya tergantung pada apakah pihak-pihak dan pengadilan menerapkannya.

Berikut 100 kaidah hukum perdata dan hukum acara perdata Indonesia yang sering digunakan dalam praktik hukum dan yurispr...
02/11/2025

Berikut 100 kaidah hukum perdata dan hukum acara perdata Indonesia yang sering digunakan dalam praktik hukum dan yurisprudensi — baik yang bersumber dari KUH Perdata, HIR/RBg, maupun putusan Mahkamah Agung (kaidah yurisprudensi tetap).
Kaidah-kaidah ini dibagi dalam dua bagian besar:

---

🟦 A. Kaidah Hukum Perdata (Substantif)

1–50

1. Tiada perikatan tanpa sebab yang sah (Pasal 1320 KUHPerdata).

2. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat 1).

3. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan yang ditentukan undang-undang (Pasal 1338 ayat 2).

4. Setiap orang harus melaksanakan perjanjian dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat 3).

5. Itikad baik harus ada sejak lahirnya dan selama berlakunya suatu hak.

6. Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian pada orang lain wajib mengganti kerugian (Pasal 1365).

7. Tiada ganti rugi tanpa adanya kesalahan.

8. Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kelalaian.

9. Tidak ada hak tanpa kewajiban, dan tidak ada kewajiban tanpa hak.

10. Orang tidak boleh memperkaya diri sendiri dengan merugikan orang lain (asas larangan onrechtmatige verrijking).

11. Hak milik adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda (Pasal 570).

12. Kepemilikan diperoleh melalui cara yang sah menurut undang-undang (Pasal 584).

13. Pemilikan tidak dapat diperoleh dari orang yang tidak berhak (nemo plus juris).

14. Hak kebendaan mempunyai sifat droit de suite (mengikuti bendanya di tangan siapa pun benda itu berada).

15. Hak kebendaan mempunyai sifat droit de préférence (mendahului kreditor biasa).

16. Perikatan timbul karena perjanjian, undang-undang, atau karena perbuatan melawan hukum.

17. Barang siapa berutang, wajib membayar.

18. Tidak seorang pun dapat memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu kecuali berdasarkan undang-undang.

19. Persetujuan dapat batal jika tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan & kecakapan).

20. Persetujuan dapat batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat objektif (hal tertentu & sebab yang halal).

21. Janji untuk memberikan sesuatu yang tidak mungkin batal demi hukum.

22. Kecakapan untuk bertindak diukur dari umur dan keadaan jiwa seseorang.

23. Orang yang tidak cakap hukum tidak dapat melakukan perbuatan hukum tanpa perwakilan.

24. Kuasa berakhir karena penarikan, pengunduran diri, atau meninggalnya pemberi/penerima kuasa.

25. Harta bersama dalam perkawinan diatur oleh hukum positif, bukan semata adat.

26. Hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali karena alasan yang diatur undang-undang.

27. Wasiat berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

28. Bagian mutlak ahli waris (legitime portie) tidak boleh dikurangi oleh pewaris.

29. Penguasaan atas suatu benda tidak selalu menimbulkan hak milik.

30. Pemegang sertifikat belum tentu pemilik sah jika penerbitannya cacat hukum.

31. Perbuatan hukum yang dilakukan dengan paksaan atau penipuan dapat dibatalkan.

32. Pihak yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikan dalilnya (actori incumbit probatio).

33. Barang siapa mendalilkan hak harus membuktikan dasar hukumnya.

34. Surat di bawah tangan yang diakui kebenarannya mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta otentik terhadap para pihak.

35. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna tentang apa yang diterangkan di dalamnya.

36. Penundaan pelaksanaan perikatan karena keadaan memaksa (force majeure) harus dibuktikan.

37. Perikatan dapat beralih karena pengalihan utang (novasi), subrogasi, atau cessie.

38. Perikatan dapat hapus karena pembayaran, kompensasi, atau lewat waktu (daluwarsa).

39. Daluwarsa adalah alasan untuk menolak penagihan yang sudah lewat waktu.

40. Kepemilikan dapat diperoleh melalui daluwarsa apabila penguasaan berlangsung terus-menerus dan tanpa gangguan.

41. Hak kebendaan harus didaftarkan untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pihak ketiga.

42. Janji bersyarat baru berlaku jika syarat dipenuhi.

43. Janji dengan syarat batal hapus bila syarat terjadi.

44. Kewajiban membayar bunga harus berdasarkan kesepakatan atau undang-undang.

45. Dalam hal tidak ada bukti tertulis, hakim bebas menilai bukti lain.

46. Pengakuan di muka hakim merupakan alat bukti yang kuat.

47. Pembuktian saksi tidak dapat berdiri sendiri tanpa bukti lain, kecuali dalam hal tertentu.

48. Kesepakatan yang dibuat dengan penipuan tidak sah.

49. Penyerahan benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata (traditio).

50. Penyerahan benda tidak bergerak dilakukan dengan akta dan pendaftaran.

---

🟥 B. Kaidah Hukum Acara Perdata (Formil)

51–100

51. Tiada gugatan tanpa kepentingan hukum (point d’intérêt point d’action).

52. Hakim bersifat pasif terhadap fakta, tetapi aktif dalam penerapan hukum.

53. Hakim dilarang menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak jelas (Pasal 16 UU Kekuasaan Kehakiman).

54. Gugatan harus diajukan secara tertulis dan ditandatangani penggugat atau kuasanya.

55. Gugatan harus memenuhi syarat formil dan materil (identitas pihak, posita, petitum).

56. Gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel) tidak dapat diterima.

57. Gugatan harus ditujukan terhadap pihak yang tepat (error in persona menyebabkan gugatan tidak dapat diterima).

58. Hakim tidak boleh memutus perkara ultra petitum partium (melebihi tuntutan).

59. Dalam hukum acara perdata, siapa yang mendalilkan harus membuktikan.

60. Beban pembuktian dapat beralih jika terdapat asas presumptio iustae causa.

61. Putusan harus berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan.

62. Alat bukti yang sah: surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah.

63. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

64. Hakim bebas menilai kekuatan pembuktian saksi.

65. Putusan pengadilan harus memuat pertimbangan hukum yang jelas.

66. Putusan tanpa pertimbangan yang cukup dapat dibatalkan di tingkat lebih tinggi.

67. Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap setelah tidak ada upaya hukum lagi.

68. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan mengikat (res judicata pro veritate habetur).

69. Eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

70. Penundaan eksekusi dapat dilakukan bila terdapat alasan hukum kuat.

71. Upaya hukum biasa: verzet, banding.

72. Upaya hukum luar biasa: kasasi, peninjauan kembali.

73. Verzet diajukan terhadap putusan verstek dalam tenggat 14 hari.

74. Banding harus diajukan dalam tenggat 14 hari setelah putusan.

75. Kasasi diajukan terhadap pelanggaran hukum, bukan fakta.

76. Peninjauan kembali hanya untuk keadaan tertentu yang diatur undang-undang.

77. Pembuktian dalam perkara perdata bersifat formal, bukan materiil.

78. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidana dalam perkara perdata.

79. Putusan sela hanya bersifat sementara untuk kepentingan pemeriksaan.

80. Putusan akhir mengakhiri perkara di tingkat tertentu.

81. Gugatan rekonvensi harus diajukan bersamaan dengan jawaban tergugat.

82. Intervensi hanya dapat dilakukan sebelum putusan dijatuhkan.

83. Penggugat dapat mencabut gugatan sebelum putusan diucapkan.

84. Jika gugatan dicabut setelah sidang dimulai, perlu persetujuan tergugat.

85. Perkara yang sama tidak dapat diperiksa dua kali (ne bis in idem).

86. Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat (verstek).

87. Panggilan sidang harus sah dan patut agar pemeriksaan sah.

88. Mediasi wajib dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara (Perma No. 1 Tahun 2016).

89. Penggugat harus membayar panjar biaya perkara sebelum gugatan diperiksa.

90. Hakim dapat memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk melindungi hak penggugat.

91. Sita eksekusi hanya dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

92. Putusan deklaratif hanya menyatakan hak, tidak dapat dieksekusi.

93. Putusan kondemnatoir dapat dieksekusi.

94. Putusan konstitutif menimbulkan keadaan hukum baru.

95. Gugatan sederhana (small claim) hanya untuk nilai tertentu dan pihak terbatas (Perma No. 4 Tahun 2019).

96. Dalam acara perdata, tidak dikenal asas in dubio pro reo, tetapi asas keseimbangan pembuktian.

97. Hakim wajib mengusahakan perdamaian di setiap tahap pemeriksaan.

98. Saksi yang berbohong dapat dipidana atas sumpah palsu.

99. Putusan yang tidak dilaksanakan dapat dimohonkan eksekusi melalui Ketua Pengadilan.

31/10/2025

Yurisprudensi MA: Tidak Wajib Gugatan Pembatalan Perjanjian ketika Daluwarsa Hak Membeli Kembali
Berdasarkan ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata, jual beli dinilai telah terlaksana, setelah adanya kesepakatan para pihak (penjual dan pembeli).


Yurisprudensi MA: Tidak Wajib Gugatan Pembatalan Perjanjian ketika Daluwarsa Hak Membeli Kembali
Berdasarkan ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata, jual beli dinilai telah terlaksana, setelah adanya kesepakatan para pihak (penjual dan pembeli).

Jual beli adalah hubungan keperdataan yang sering dijumpai, dalam aktivitas sosial Masyarakat.

Perikatan jual beli sendiri, memiliki makna persetujuan antara kedua belah pihak yang satu berjanji menyerahkan suatu benda, di sisi lain pihak lainnya bermufakat membayar harga atas benda, yang menjadi objek perjanjian (vide Pasal 1457 KUHPerdata).

Berdasarkan ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata, jual beli dinilai telah terlaksana, setelah adanya kesepakatan para pihak (penjual dan pembeli), walaupun benda objek jual beli masih dalam penguasaan penjual dan belum terjadi pembayaran harga benda tersebut.

Secara teknis, ada proses jual beli yang didasarkan percobaan benda yang akan diperjualbelikan, di mana menggunakan mekanisme perjanjian dengan syarat Tangguh sebagaimana ketentuan Pasal 1463 KUHPerdata.

Demikian juga, terdapat mekanisme jual beli yang memberikan hak untuk membeli kembali benda objek jual beli.

Hak untuk membeli kembali, yang diberikan kepada penjual suatu benda wajib didasarkan perjanjian, yang didalamnya mengatur hak penjual untuk dapatkan kembali benda yang telah dijualnya, dengan cara mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan pergantian biaya menurut hukum, yang telah dikeluarkan pembeli waktu terjadinya jual beli, serta penyerahan benda objek jual beli (vide Pasal 1519 dan Pasal 1532 KUHPerdata)

Ketentuan Pasal 1532 KUHPerdata, juga memberikan pedoman biaya lain yang wajib diganti penjual, antara lain dapat berupa biaya perbaikan benda objek jual beli dan pengeluaran lainnya, yang mengakibatkan harga pasaran (jual) objek jual beli menjadi meningkat.

Hal lain diatur pasal tersebut, penjual tidak dapat memperoleh penguasaan atau barang yang dibelinya kembali, kecuali setelah memenuhi segala kewajiban ini.

Jangka waktu perjanjian jual beli, yang memuat hak penjual membeli kembali objek jual beli, yakni tidak boleh melebihi 5 tahun, dari terjadinya jual beli benda dimaksud, sesuai Pasal 1520 KUHPerdata.

Pasal 1521 KUHPerdata menegaskan batas waktu 5 tahun dimaksud, bersifat ketat dan tidak diziinkan untuk diperpanjang, termasuk oleh Hakim sekalipun.

Terhadap peristiwa jual beli dengan hak membeli kembali, menimbulkan pertanyaan hukum. Apakah pembeli wajib meminta pembatalan perjanjian hak membeli kembali kepada Pengadilan, setelah lewat waktu (daluwarsa) atau lebih dari 5 tahun?

Guna menjawab pertanyaan tersebut, penulis akan menguraikan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1327 K/SIP/1975 yang diputus oleh Majelis Hakim Agung RI DH. Lumbanradja, S.H. (Ketua Majelis), dengan didampingi oleh Sri Widojati Wiratmo, S.H. dan Samsudin Abubakar, S.H. (masing-masing sebagai Hakim Anggota).

Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1327 K/SIP/1975, menjelaskan lembaga jual beli dengan hak membeli kembali, seperti suatu verbintenis met ontbindende voorwaarde, namun diatur dalam pasal-pasal tersendiri dalam KUHPerdata.

Demikian juga, lewat waktunya hak untuk membeli kembali, di mana pembeli tidak perlu meminta pembatalan perjanjian, karena saratnya secara hukum tidak dipenuhi dan cukup zich beroepen op het beding (berdasarkan ketentuan perundang-undangan/perjanjian)

Putusan Mahkamah Agung RI dimaksud, telah ditetapkan sebagai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, berdasarkan buku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia Seri II Hukum Perdata dan Acara Perdata.

Semoga artikel ini, dapat menambah pengetahuan bagi para pembacanya, khususnya Para Hakim dan akademisi hukum lainnya.
(Dikutip dari MARINEWS. Penulis Adji Prokoso)

16/10/2024

    Jejakmu tertinggal dipelataran senja kala itu Disatu sisi meninggalkan kenangan Disisi lain menanggalkan harapan   Semangatlah... Putusmu kan tersambung Batasmu kan terhubung   Percayalah. Masih ada yg mau mengerti Juga masih banyak yang begitu perduli

12/10/2023

Address

Tanjungmorawa
20362

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Hukum Angka Wijaya & Rekan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Hukum Angka Wijaya & Rekan:

Share

Category