20/06/2026
Setelah berproses kurang lebih 10 bulan, akhirnya polisi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten a-s-u-s-i-l-a milik klien saya di Sukabumi, Jawa Barat.
Sebagai penasihat hukum korban, saya tentu berterima kasih dan patut memberi apresiasi atas kinerja tim penyidik. Ya, saya senang.
Akan tetapi, menurut saya, menetapkan satu orang pelaku utama sebagai tersangka belum cukup. Mengingat masih ada terduga pelaku lain.
Untuk diketahui, tersangka berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Tarumanagara. Sedangkan terduga pelaku lain ada mahasiswa di perguruan tinggi pelayaran dan taruna akademi militer.
Penanganan perkara tindak pidana ini sangat menguras tenaga dan pikiran. Sejak awal membuat laporan polisi hingga proses penyelidikan dan penyidikan, saya beberapa kali silang pendapat dengan polisi.
Saya bersikeras bahwa kurang tepat apabila menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, melainkan lebih tepat jika menggunakan Undang-Undang P-o-r-n-o-g-r-a-f-i.
Walhasil, penyidik sudah sempat ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk minta keterangan ahli dan benar saja "sangat tipis" bahkan hampir tidak terpenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Beruntung, pada saat membuat laporan polisi saya minta supaya tetap dituangkan pasal pidana dalam Undang-Undang P-o-r-n-o-g-r-a-f-i. Sebelum gelar perkara pertama pun, polisi minta saya untuk membuat surat "dasar pertimbangan hukum" dalam perkara ini.
Ya, upaya-upaya itu tidak sia-sia. Namun, saya belum merasa maksimal, karena tersangka baru satu orang.