21/10/2026
โ๏ธ PEKERJA BERHAK MENOLAK PHK! APA ARTINYA BAGI ANDA?
Salah satu poin penting yang disorot setelah pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 adalah penguatan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Apabila pekerja tidak menyetujui PHK, ada mekanisme penyelesaian perselisihan yang dapat ditempuh.
๐ Hal yang perlu dipahami:
โข Pekerja dapat menyampaikan keberatan terhadap PHK.
โข Perundingan bipartit menjadi bagian penting dalam penyelesaian perselisihan.
โข Perselisihan yang tidak mencapai kesepakatan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
โข Hak dan kewajiban selama proses sengketa perlu diperhatikan oleh kedua belah pihak.
Ingat, menolak PHK bukan berarti keputusan otomatis batal. Prosedur dan penyelesaian hukumnya tetap harus diperhatikan.
Baik pekerja maupun perusahaan perlu memahami ketentuan yang berlaku agar hak terlindungi dan risiko perselisihan dapat diminimalkan.
Elizabeth & Partners Law Office
Konsultasi hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial.