Adv Fredy Gurusinga - Pengacara/Advokat

Adv Fredy Gurusinga - Pengacara/Advokat Officium Nobile ⚖️
_+62 812 1334 2603
(1)

Diskusi Tentang PHK ⚖️Advokat / Konsultan Hukum Fredy Gurusinga & Rekan
08/05/2026

Diskusi Tentang PHK ⚖️
Advokat / Konsultan Hukum Fredy Gurusinga & Rekan

Rabu, 29 April 2026Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Tergugat ⚖️ Advokat / Konsultan Hukum Fredy Gurusinga & Rekan
29/04/2026

Rabu, 29 April 2026
Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Tergugat ⚖️
Advokat / Konsultan Hukum Fredy Gurusinga & Rekan

Sebelum menuju PN Serang,Sarapan Pagi Bersama Klien di Kedai Kopi Cap Gomeh - Ruko Neo Arcadia A22Advokat / Konsultan Hu...
28/04/2026

Sebelum menuju PN Serang,
Sarapan Pagi Bersama Klien di Kedai Kopi Cap Gomeh - Ruko Neo Arcadia A22
Advokat / Konsultan Hukum Fredy Gurusinga & Rekan

Kamis, 09 April 2016Proses Persidangan Pidana Case Benur   , Agenda Mendengarkan Pembacaan Putusan Hakim (1 Tahun dan 2 ...
09/04/2026

Kamis, 09 April 2016
Proses Persidangan Pidana Case Benur ,
Agenda Mendengarkan Pembacaan Putusan Hakim (1 Tahun dan 2 Bulan + Potong Masa Tahanan)
Advokat / Konsultan Hukum Fredy Gurusinga & Rekan

GUGATAN WARISAN u/ NASRANIContoh:Gugatan warisan yang diajukan oleh seorang wanita Nasrani terhadap dua abangnya (Nasran...
07/04/2026

GUGATAN WARISAN u/ NASRANI

Contoh:
Gugatan warisan yang diajukan oleh seorang wanita Nasrani terhadap dua abangnya (Nasrani) atas harta warisan orang tua mereka.

Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, semua anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hubungan darah yang sama dengan pewaris dan berhak mendapatkan warisan.

1. Hak Waris Wanita Nasrani (KUHPerdata)
Kedudukan Setara: Dalam hukum waris perdata, tidak ada perbedaan bagian antara anak laki-laki dan anak perempuan. Bagian mereka setara atau sama rata.

Ahli Waris Golongan I:
Anak-anak (perempuan dan laki-laki) bersama dengan istri/suami yang hidup terlama masuk dalam Golongan I, yang paling berhak atas warisan.

Pembagian: Jika orang tua memiliki 3 anak (1 perempuan, 2 laki-laki) dan tidak ada surat wasiat, maka harta warisan dibagi 3 sama besar.

2. Dasar Hukum Gugatan
Jika salah satu pihak menguasai harta warisan dan menolak membaginya atau bertindak sewenang-wenang.

Contoh Alasan Gugatan:
Abang menolak membagi warisan, menguasai seluruh harta, atau menjual harta tanpa persetujuan adik perempuan.

Advokat / Konsultan Hukum Fredy Gurusinga & Rekan

Kasus Penyelundupan Benih Lobster, Hendra Dituntut 1,6 Tahun Penjara,Fredy Gurusinga : PH Siapkan Pembelaan Besok ☞
07/04/2026

Kasus Penyelundupan Benih Lobster, Hendra Dituntut 1,6 Tahun Penjara,Fredy Gurusinga : PH Siapkan Pembelaan Besok ☞

TANGERANG, PARLEMENBANTEN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut terdakwa Hendra dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibac…

Advokat / Konsultan Hukum Fredy Gurusinga & Rekan Apakah Karyawan berhak gak ya mendapat kompensasi?⚖️ ?✅ YA, berhak.Ber...
07/04/2026

Advokat / Konsultan Hukum Fredy Gurusinga & Rekan

Apakah Karyawan berhak gak ya mendapat kompensasi?
⚖️ ?
✅ YA, berhak.

Berdasarkan:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

jo. PP No. 35 Tahun 2021
👉 Karyawan dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / kontrak) WAJIB mendapatkan uang kompensasi saat kontrak berakhir.
---
⚖️ 2. Syarat karyawan berhak mendapat kompensasi
Agar berhak, harus memenuhi:
✅ A. Statusnya PKWT (karyawan kontrak)
Bukan karyawan tetap (PKWTT)

✅ B. Masa kerja minimal 1 bulan
Bahkan kurang dari 1 tahun tetap dapat kompensasi (proporsional)
✅ C. Kontrak berakhir secara normal
Bukan karena:
Mengundurkan diri sebelum selesai
Diberhentikan karena pelanggaran berat
---
⚖️ 3. Besaran kompensasi
Mengacu PP 35/2021:
1 tahun kerja = 1 bulan upah
Jika kurang dari 1 tahun → dihitung proporsional

📌 Contoh:
Kerja 6 bulan → 6/12 × 1 bulan gaji = ½ bulan gaji
Kerja 2 tahun → 2 bulan gaji
---
⚖️ 4. Bagaimana jika tidak diatur dalam kontrak?
👉 Ini poin penting:
❗ Tetap WAJIB dibayar meskipun tidak tertulis dalam kontrak
Alasannya:
🔍 Prinsip hukum:
Hak ini berasal dari peraturan perundang-undangan (mandatory law)
Bukan tergantung isi kontrak

➡️ Artinya:
> Klausul kontrak yang tidak mencantumkan kompensasi tidak menghapus hak pekerja
---
⚖️ 5. Jika perusahaan tidak membayar
Karyawan dapat menempuh langkah:
1. Bipartit (internal perusahaan)
Minta hak secara resmi
2. Mediasi Disnaker
Ajukan perselisihan hubungan industrial
3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
---
PP 35/2021 mewajibkan pemberian kompensasi PKWT

Karyawan bekerja dengan sistem kontrak dan kontrak berakhir

Konklusi:
👉 Karyawan berhak atas kompensasi, meskipun tidak diatur dalam kontrak
---
📌 Kesimpulan

✔ Karyawan kontrak pasti berhak kompensasi
✔ Minimal kerja 1 bulan sudah dapat (proporsional)
✔ Tidak perlu dicantumkan di kontrak → tetap wajib
✔ Jika tidak dibayar → bisa digugat

Semoga bermanfaat
Salam,
Sahabat FSG

Menjadi Parhobas Penerima Tamu di Acara Boba Taun Tumpuan Damanik Boru dan Panogolan SE Tangerang Raya        #28032026A...
29/03/2026

Menjadi Parhobas Penerima Tamu di Acara Boba Taun Tumpuan Damanik Boru dan Panogolan SE Tangerang Raya #28032026
Advokat / Konsultan Hukum Fredy Gurusinga & Rekan

   Penganiayaan berencana dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 467, menggantikan Pasal 353 KUHP lama...
23/03/2026


Penganiayaan berencana dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 467, menggantikan Pasal 353 KUHP lama.
Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi mereka yang melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara yang disesuaikan dengan akibat luka atau kematian.

✓Pasal 467: Mengatur tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun (jika tidak menyebabkan luka berat/kematian).

✓Pasal 469: Jika perencanaan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, pelaku dapat diancam dengan pidana yang lebih berat.

Advokat / Konsultan Hukum Fredy Gurusinga & Rekan

Mendampingi Saksi Pelapor ⚖️ Advokat / Konsultan Hukum Fredy Gurusinga & Rekan
10/03/2026

Mendampingi Saksi Pelapor ⚖️
Advokat / Konsultan Hukum Fredy Gurusinga & Rekan

Address

Jalan Kenanga VI Blok D3 Nomor 2A Taman Cibodas
Tangerang
15138

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Adv Fredy Gurusinga - Pengacara/Advokat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share