Kantor Notaris Surayya, SH, MKn

Kantor Notaris Surayya, SH, MKn Notaris Kabupaten Tangerang
Telp: 0882 11494872, fax : 021-42878252, Email : [email protected]. Terdaftar di OJK dan Notaris Pembuat Akta Koperasi

17/02/2025

Urgently need!!!

Staff Notaris dengan kualifikasi sbb:

1. Diutamakan wanita dan berdomisili di Tangerang
2. Minimal lulusan SMA (SMK) dan setaranya atau lebih
3. Berpengalaman di kantor Notaris/PPAT (bisa membuat akta, jahit akta dan administrasi kantor notaris)
4. Bisa mengoperasikan Microsoft Office (Ms word, Ms Power point dan Ms Excel).

Bagi yang berminat dapat menyampaikan Surat Lamaran dilengkapi dengan CV dan pas foto terbaru asap melalui email: [email protected].
Atau lamaran bisa langsung di kirimkan ke : Kantor Notaris Surayya, SH, MKn, Ruko Mendrisio 1, Blok E no. 21, Medang, Kabupaten Tangerang.

Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi Ibu Nia/Nita via WA di : 0882-11494872.

Terima kasih.

Working life
08/05/2021

Working life

Urgently need!!!Asisten Notaris dengan kualifikasi sbb:1. Diutamakan wanita dan berdomisili di Tangerang2. Minimal lulus...
29/12/2017

Urgently need!!!

Asisten Notaris dengan kualifikasi sbb:

1. Diutamakan wanita dan berdomisili di Tangerang
2. Minimal lulusan SMA (SMK) dan setaranya atau lebih
3. Berpengalaman di kantor notaris/ppat (bisa membuat akta, jahit akta dan administrasi kantor notaris)
4. Bisa mengoperasikan Microsoft Office (Ms word, Ms Power point dan Ms Excel)
5. Jujur dan loyalitas tinggi

Bagi yang berminat dapat menyampaikan Surat Lamaran dilengkapi dengan CV dan pas foto terbaru asap melalui email: [email protected], atau lamaran bisa langsung di kirimkan ke : Kantor Notaris Surayya, SH, MKn, Cluster catalina, Jl. Danau poso raya Blok AA1 No. 1, Medang, Kabupaten Tangerang.
Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi Ibu T**i di : 0882-11494872.

Terima kasih.

Pelatihan peningkatan kualitas PPAT thn 2017..   🙏
11/08/2017

Pelatihan peningkatan kualitas PPAT thn 2017.. 🙏

Pemeriksaan protokol Notaris tahun 2017 oleh MPD Kabupaten Tangerang..
06/03/2017

Pemeriksaan protokol Notaris tahun 2017 oleh MPD Kabupaten Tangerang..

09/11/2016

PERUBAHAN TARIF PNBP

Sehubungan telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa besaran tarif PNBP yang berlaku pada jenis pelayanan antara lain:

-Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan

-Pengesahan Badan Hukum Perseroan

-Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan

-Pendaftaran Jaminan Fidusia
Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
-Perbaikan Data Fidusia yang sesuai dengan akta akan dilakukan perubahan sesuai aturan yang berlaku mulai tanggal 09 Nopember 2016 pada pukul 00.00 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut diatas:
Untuk Surat Perintah Bayar (SPB) Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang telah dicetak/diterbitkan sebelum tanggal 09 Nopember 2016 dapat dilakukan pembayaran paling lambat tanggal 08 Nopember 2016 pukul 23.59 WIB. Jika Pemohon belum melakukan pembayaran atas SPB tersebut, maka Pemohon diharuskan mencetak ulang SPB dengan besaran tarif baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016.

Untuk Voucher pelayanan Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan yang belum digunakan sampai dengan tanggal 08 Nopember 2016 menjadi tidak berlaku. Atas PNBP yang telah disetorkan, Pemohon dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP kepada Bagian Keuangan.

Demikian yang dapat kami sampaikan, harap maklum dan terima kasih atas perhatiannya.
Jakarta, 8 Nopember 2016

An. Direktur Jenderal

Administrasi Hukum Umum

Sekretaris

Ttd

Rinto Hakim, S.H., M.H.

08/11/2016
31/10/2016

BREAKING NEWS!!! BREAKING NEWS!!!

Laporan langsung Masyarakat PerCa Ind dari Mahkamah Konstitusi RI.

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, hari ini Kamis, 27 Oktober 2016, Pengurus PerCa Indonesia bersama Ike Farida mendengarkan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI terhadap permohonan pengujian UU Pokok Agraria no. 5/1960 (terkait kepemilikan tanah dan bangunan bagi WNI pelaku perkawinan campuran yang tidak memiliki perjanjian perkawinan) dan UU Perkawinan no. 1/1974 (tentang perjanjian perkawinan).

Setelah membacakan pertimbangan2 aspek hukum terhadap beberapa pasal di UUPA dan UU Perkawinan serta UUD 1945, Majelis Hakim MK RI, memutuskan:

--- MENGABULKAN ---
sebagian permohonan yaitu terhadap Pasal 29:

Ayat 1
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.

Ayat 3
Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan

Ayat 4
Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Dimana, ayat-ayat dalam pasal tersebut PATUT DIMAKNAI sbb:

1. Perjanjian Perkawinan DAPAT DIBUAT pada waktu, sebelum atau SELAMA perkawinan berlangsung, sepanjang terkait dan tidak merugikan pihak ketiga.

2. Perjanjian tersebut berlaku sejak dibuat atau sejak perkawinan berlangsung sepanjang disetujui oleh kedua belah pihak serta tidak merugikan pihak ketiga.

3. Selama perkawinan dilangsungkan perjanjian tersebut DAPAT DIUBAH selama disetujui oleh kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.

Ini berarti perjuangan Masyarakat PerCa Ind sejak berdiri tahun 2008, untuk mendapatkan solusi atas permasalahan kepemilikan properti berstatus SHM dan HGB bagi WNI pelaku kawin campur, serta dukungan penuh PerCa Indonesia yang diberikan kepada Ike Farida, akhirnya berbuah manis dan memberikan solusi nyata.

Dengan keputusan MK RI di atas, maka seluruh WNI pelaku kawin campur yang tidak memiliki perjanjian perkawinan, mulai sekarang DAPAT MEMBUAT perjanjian perkawinan SETELAH dan SELAMA perkawinan berlangsung untuk mengatur pemisahan harta dengan pasangannya sesuai dengan kesepakatan bersama.

Masyarakat PerCa Ind dan Ike Farida sangat mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi RI, yang telah peduli dan berpihak kepada WNI pelaku kawin campur yang selama ini masih terdiskriminasi. Keputusan majelis hakim MK RI adalah sebuah keputusan yang mengedepankan asas keadilan dan mengembalikan hak konstitusi WNI pelaku kawin campur.

Ini adalah KABAR BAIK yang patut disyukuri oleh kita semua. Do'a dan kerja keras kita selama ini telah terjawab. PerCa Indonesia menyampaikan terima kasih penghargaan yang sebesar2nya kepada:
- Majelis Hakim MK RI
- Pemerintah RI
- Ike Farida dan tim hukumnya,
- Prof. Jimly Ashidiqie,
- Forum Kajian dan Konsultasi Pertanahan (FK2P)
- Para saksi ahli: Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Ari Hutagalung, DR. Zubaedah
- Para saksi fakta: Septalita Andini, Rulita Anggraini, dan Cahriani Ilsanker, Tony Lim, Alya Hiroko Oni dan Juliani Luthan
- Rekan-rekan media
- Para pengurus dan anggota Masyarakat PerCa Ind

Yang dengan penuh semangat telah mendukung proses uji materi ini sejak mulai pembahasan hingga keputusan hari ini.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/69_PUU-XIII_2015.pdf

03/08/2016

PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN MODAL PT
Oleh: Alwesius, SH, Mkn
Kabid. Program Pendidikan dan Magang PP INI

1. PENAMBAHAN MODAL DASAR

Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. (pasal 41 ayat 1 UUPT)

RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada dewan Komisaris, guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS tersebut untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (pasal 41 ayat 2 UUPT). Penyerahan Kewenangan tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS. (pasal 41 ayat 2 UUPT)

Dalam hal ini apabila kewengan untuk pelaksanaan perubahan modal dasar tersebut telah diserahkan kepada Dewan Komisaris maka selanjutnya apabila hal itu hendak dilakukan tidak perlu lagi diadakan RUPS tapi cukup melalui Rapat Dewan Komisaris.

Ketentuan RUPS tersebut sama seperti ketentuan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar. (pasal 42 ayat 1 UUPT)

yaitu RUPS dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (lihat pasal 88 ayat UUPT1)

Atas terlaksananya RUPS tersebut dibuat risalah rapat. Risalah Rapat dapat dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia atau dibuat dalam bentuk Notulen Rapat Dibawah Tangan.
Notelen Rapat yang dibuat dibawah tangan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan ditandatangani oleh salah seorang pemegang saham yang hadir yang ditunjuk oleh RUPS. (Pasal 90 UUPT)

Notulen Rapat dibawah tanagan HARUS DINYATAKAN dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. (pasal 21 ayat 5 UUPT)

Jika telah lewat jangka waktu tersebut maka akta PKR tidak boleh dibuat. (pasal 21 ayat 6 UUPT). Untuk itu perlu diadakan RUPS kembali yang menegaskan isi keputusan rapat sebelumnya.

Selanjutnya permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut melalui sistem on line (AHU).

2. PENAMBAHAN MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR

Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor bukan merupakan perubahan AD.

Untuk Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor DALAM BATAS MODAL DASAR adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (setengah) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (setengah) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam Anggaran Dasar. (pasal 42 ayat2 UUPT)

Penambahan Modal Ditempatkan dan disetor WAJIB DIBERITAHUKAN kepada Menteri. untuk dicatat dalam Daftar Perseroan. (pasal 42 ayat 3 UUPT)

TERLEBIH DAHULU DITAWARKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM.

Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. (pasal 43 ayat 1 UUPT)

Penawaran tersebut tidak berlaku dalam pengeluaran saham:

1. ditujukan kepada karyawan Perseroan;
2. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
3. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui RUPS.
(pasal 43 ayat 3 UUPT)

Jika pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga. (pasal 43 ayat 4 UUPT)

Pemegang saham juga dapat menyatakan melepaskan haknya untuk mengambil bagian atas saham yang ditawarkan tersebut dalam RUPS dan ditaungkan didalam Risalah Rapat .Hal ini biasa dilakukan jika perseroan membutuhkan investor baru dari luar.

Setelah selesai RUPS selanjutnya Perubahan Anggaran Dasar berupa Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor tersebut harus diberitahukan kepada Menteri (Pasal 21 ayat 3 UUPT).
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut disampaikan oleh Notaris secara on line (AHU) paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD

3. PENGURANGAN MODAL

Pengurangan Modal Ditempatkan termasuk ke dalam Perubahan AD tertentu yang harus memperoleh Persetujuan Menteri. (lihat pasal 21 ayat UUPT)

Keputusan RUPS untuk pengurangan modal sama dengan rups untuk perubahan AD (pasal 44 ayat 1 UUPT)

yaitu RUPS dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (lihat pasal 88 ayat 1)

Pengurangan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. (pasal 41 ayat 1 UUPT)

Pengurangan modal ditempatkan dan disetor dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara), yaitu:

a. Penarikan kembali saham yang telah ditempatkan.
b. Penurunan nilai nominal saham.

Penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi dapat ditarik kembali.(Pasal 47 ayat 2 UUPT)

Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seouruh saham dan setiap klasifikasi saham. (Pasal 47 ayat 3 UUPT)
Keseimbangan tersebut dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi.(Pasal 47 ayat 4 UUPT)

Direksi wajib memberitahukan keputusan tersebut KEPADA SEMUA KREDITOR dengan MENGUMUMKAN dalam 1 (satu) atau lebih SURAT KABAR dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. (pasal 44 ayat UUPT2)

Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut, Kreditor dapat MENGAJUKAN KEBERATAN secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri. (pasal 45 ayat 1 UUPT)

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan tersebut diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan. (pasal 45 ayat 2 UUPT)

Jika Perseroan menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati Kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, Kreditor dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. (pasal 45 ayat 3 UUPT)

Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara PENARIKAN KEMBALI SAHAM atau PENURUNAN NILAI NOMINAL SAHAM. (pasal 47 ayat 1 UUPT)

Penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali. (pasal 47 ayat 2 UUPT)

Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. (pasal 47 ayat 3). Keseimbangan tersebut dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominalnya dikurangi.(pasal 47 ayat 4 UUPT)

Atas terlaksananya RUPS tersebut dibuat risalah rapat. Risalah Rapat dapat dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia atau dibuat dalam bentuk Notulen Rapat Dibawah Tangan.
Notelen Rapat yang dibuat dibawah tangan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan ditandatangani oleh salah seorang pemegang saham yang hadir yang ditunjuk oleh RUPS. (Pasal 90 UUPT)

Notulen Rapat dibawah tanagan HARUS DINYATAKAN dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. (pasal 21 ayat 5 UUPT)

Jika telah lewat jangka waktu tersebut maka akta PKR tidak boleh dibuat. (pasal 21 ayat 6 UUPT). Untuk itu perlu diadakan RUPS kembali yang menegaskan isi keputusan rapat sebelumnya.

Selanjutnya permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar karena adanya pengurangan modal ditempatkan dan disetor tersebut diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut melalui sistem on line (AHU).

Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman surat khabar tersebut tidak terdapat keberatan dari kreditor maka perubahan anggaran dasar karena pengurangan modal ditempatkan dan disetor tersebut akan disetujui oleh Menteri.

Dalam hal terdapat keberatan dari Kreditor maka Menteri akan menolak perubahan anggaran dasar tersebut.( Pasal 27 huruf c UUPT)

Sekian
Smoga bermanfaat.
[11:11, 3/8/2016] Papa Simpati New: MODAL PERSEROAN TERBATAS SETELAH TERBITNYA PP NO. 29 TAHUN 2016
Oleh: Alwesius, SH, MKn
Ka.Bid Pendidikan dan Magang PP INI

1. MODAL DASAR

Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar Perseroan. (Pasal 1 ayat 1 PP 29/2016)

Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai saham. (pasal 31 ayat 1 UUPT)

Modal dasar Perseroan yang semula di dalam UUPT Pasal 3 ayat 1 ditetapkan paling sedikit Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) saat ini dengan dikeluarkannya PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Dasar sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 32 ayat 3 UUPT maka ditetapkan bahwa besarnya Modal Dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. (Pasal 1 ayat 3 PP 29/2016)

Dengan demikian saat ini tidak ada lagi ketentuan besarnya minimal Modal Dasar Perseroan. Namun demikian di dalam pembuatan akta untuk PT-PT Khusus kita tentunya tetap harus memperhatian ketentuan khusus yang berlaku untuk kegiatan usaha yang bersangkutan,yang mempunyai ketentuan khusus mengenai besarnya modal bagi kegiatan usaha yang bersangkutan, termasuk di dalam pendirian PT. PMA. (Pasal 3 PP 29/2016)

2. MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR DAN PENYAMPAIAN BUKTI SETOR.

Paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar HARUS DITEMPATKAN dan DISETOR PENUH (pasal 33 ayat 1 UUPT jo Pasal 2 ayat 1 PP 29/2016)

Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. (pasal 33 ayat 2 UUPT)

Bukti penyetoran yang sah tersebut antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. (penjelasan pasal 33 ayat 2 UUPT)

Penyetoran dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. (pasal 34 ayat 1 UUPT)

Bukti Penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT ditandatangani. (Pasal 2 ayat 2 PP 29/2016)

PENYETORAN DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG

Penyetoran dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut. (penjelasan pasal 34 ayat 1 UUPT)

Jika penyetoran dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal ditentukan berdasarkan NILAI WAJAR yang ditetapkan sesuai dengan HARGA PASAR atau OLEH AHLI yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. (pasal 34 ayat 2 UUPT)

PENYETORAN BERUPA BENDA TIDAK BERGERAK

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) harus setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut. (Pasal 34 ayat 3 UUPT)

3. PENYETORAN BERUPA HAK TAGIH KEPADA PERSEROAN

Pemegang saham dan Kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali DISETUJUI OLEH RUPS. (pasal 35 ayat 1 UUPT)

Kuorum RUPS tersebut adalah sama dengan Perubahan AD (pasal 35 ayat 3 UUPT) yaitu RUPS hanya dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (pasal 88 ayat 1 UUPT)

Hak tagih terhadap Perseroan YANG DAPAT DIKOMPENSASI dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:

a. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;

b. Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin;

Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sehingga mempunyai hak tagih terhadap Perseroan. (Penjelasan huruf b)

c. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang, yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.,

Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan dalam kedudukannya sebagai penanggung atau penjamin menjadi hapus hak tagih kreditor dikompensasi dengan setoran saham yang dikeluarkan oleh Perseroan. (penjelasan huruf c)

(Pasal 35 ayat 2 UUPT)

Berdasarkam ketentuan dalam ayat 2 tersebut, bunga dan denda yang terutang sekalipun telah jatuh waktu dan harus dibayar karena secara nyata tidak diterima oleh perseroan, tidak dapat dikompensasikan sebagai setoran saham. (Penjelasan Pasal 35 ayat 2 UUPT)

Sekian
Semoga Bermanfaat.

03/08/2016

MODAL PERSEROAN TERBATAS SETELAH TERBITNYA PP NO. 29 TAHUN 2016
Oleh: Alwesius, SH, MKn
Ka.Bid Pendidikan dan Magang PP INI

1. MODAL DASAR

Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar Perseroan. (Pasal 1 ayat 1 PP 29/2016)

Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai saham. (pasal 31 ayat 1 UUPT)

Modal dasar Perseroan yang semula di dalam UUPT Pasal 3 ayat 1 ditetapkan paling sedikit Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) saat ini dengan dikeluarkannya PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Dasar sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 32 ayat 3 UUPT maka ditetapkan bahwa besarnya Modal Dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. (Pasal 1 ayat 3 PP 29/2016)

Dengan demikian saat ini tidak ada lagi ketentuan besarnya minimal Modal Dasar Perseroan. Namun demikian di dalam pembuatan akta untuk PT-PT Khusus kita tentunya tetap harus memperhatian ketentuan khusus yang berlaku untuk kegiatan usaha yang bersangkutan,yang mempunyai ketentuan khusus mengenai besarnya modal bagi kegiatan usaha yang bersangkutan, termasuk di dalam pendirian PT. PMA. (Pasal 3 PP 29/2016)

2. MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR DAN PENYAMPAIAN BUKTI SETOR.

Paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar HARUS DITEMPATKAN dan DISETOR PENUH (pasal 33 ayat 1 UUPT jo Pasal 2 ayat 1 PP 29/2016)

Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. (pasal 33 ayat 2 UUPT)

Bukti penyetoran yang sah tersebut antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. (penjelasan pasal 33 ayat 2 UUPT)

Penyetoran dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. (pasal 34 ayat 1 UUPT)

Bukti Penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT ditandatangani. (Pasal 2 ayat 2 PP 29/2016)

PENYETORAN DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG

Penyetoran dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut. (penjelasan pasal 34 ayat 1 UUPT)

Jika penyetoran dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal ditentukan berdasarkan NILAI WAJAR yang ditetapkan sesuai dengan HARGA PASAR atau OLEH AHLI yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. (pasal 34 ayat 2 UUPT)

PENYETORAN BERUPA BENDA TIDAK BERGERAK

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) harus setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut. (Pasal 34 ayat 3 UUPT)

3. PENYETORAN BERUPA HAK TAGIH KEPADA PERSEROAN

Pemegang saham dan Kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali DISETUJUI OLEH RUPS. (pasal 35 ayat 1 UUPT)

Kuorum RUPS tersebut adalah sama dengan Perubahan AD (pasal 35 ayat 3 UUPT) yaitu RUPS hanya dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (pasal 88 ayat 1 UUPT)

Hak tagih terhadap Perseroan YANG DAPAT DIKOMPENSASI dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:

a. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;

b. Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin;

Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sehingga mempunyai hak tagih terhadap Perseroan. (Penjelasan huruf b)

c. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang, yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.,

Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan dalam kedudukannya sebagai penanggung atau penjamin menjadi hapus hak tagih kreditor dikompensasi dengan setoran saham yang dikeluarkan oleh Perseroan. (penjelasan huruf c)

(Pasal 35 ayat 2 UUPT)

Berdasarkam ketentuan dalam ayat 2 tersebut, bunga dan denda yang terutang sekalipun telah jatuh waktu dan harus dibayar karena secara nyata tidak diterima oleh perseroan, tidak dapat dikompensasikan sebagai setoran saham. (Penjelasan Pasal 35 ayat 2 UUPT)

Sekian
Semoga Bermanfaat.

Address

Cluster Catalina, Jalan Danau Poso Raya Blok AA1 No. 1
Tangerang
15810

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Notaris Surayya, SH, MKn posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Notaris Surayya, SH, MKn:

Share