Frasa ini sering kali terdengar bahkan tidak asing lagi di telinga penegak hukum, termasuk bagi advokat atau sering dikenal masyarakat umum dengan sebutan pengacara. Tetapi, melafalkan dua kata itu saja tidak cukup, karena pencari keadilan berorientasi pada hasil dan bukan pada retorika belaka. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat diperlukan antara lain a
gar terselenggara kepastian hukum bagi semua pencari keadilan. Dalam menjalankan tugas profesi, advokat harus bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Namun, teori demikian terkadang tidak dapat dipercaya seutuhnya oleh pencari keadilan itu sendiri. Seiring dengan perubahan regulasi, dalam Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015, membuka lebar keran bagi siapa saja untuk mendirikan organisasi advokat dan mengusulkan pengambilan sumpah atau janji advokat, sehingga advokat termasuk profesi paling diminati oleh para lulusan pendidikan tinggi berlatar belakang hukum. Demikian juga pengaruh perkembangan zaman dan transformasi digital, roh advokat seakan tidak lagi tercermin sebagai “officium nobile”, kala kepiawaian dalam pemasaran mengesampingkan profesionalitas dan etika. Berangkat dari kepedulian disertai rasa cinta pada profesi advokat, tiga orang advokat bertemu dan menyatakan kesamaan visi serta bersepakat untuk membentuk kantor hukum bersama. Sejak itu momen pembentukan dan permulaan kehadiran NAR Law Office. Memiliki moto "Profesional, Jujur, dan Tepercaya", NAR Law Office tidak hanya memberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan, namun juga memberi jasa mediator dan jasa hak kekayaan intelektual, bagi siapa saja dan di mana pun, baik perseorangan maupun korporasi. Guna menjaga muruah dan memberi pelayanan terbaik bagi klien, para pendiri menyepakati kategori perkara konsentrasi NAR Law Office, yaitu perlindungan perempuan dan anak, perdata, perusahaan, pidana, pertanahan, hak kekayaan intelektual, ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, serta mediasi. Tim dari NAR Law Office sangat mumpuni dan berpengalaman sesuai kompetensi masing-masing, serta berkomitmen untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan menjaga kepercayaan klien. Advokat pada NAR Law Office tercatat sebagai anggota organisasi advokat terkemuka yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Tidak kalah penting, mediator pada NAR Law Office bersertifikasi Justitia Training Center dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).