Kantor Notaris & PPAT M. Zahroni Kusuma Putra, SH, M.Kn

Kantor Notaris & PPAT M. Zahroni Kusuma Putra, SH, M.Kn Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Kantor Notaris & PPAT M. Zahroni Kusuma Putra, SH, M.Kn, Legal, Tangerang.

Met Milad Mama semoga sehat2 terus jadi bisa mainan ma Cucunya terus..
26/03/2023

Met Milad Mama semoga sehat2 terus jadi bisa mainan ma Cucunya terus..

22/11/2021

Izin Copas Stat Pak Syafran Sofyan Ippat

Di dalam mensikapi kasus NZ, yg lagi viral saat ini, kalo boleh kasih masukan kpd Organisasi INI/IPPAT, dan seluruh anggota, masyarakat, khususnya Penegak Hukum ,persoalan yg krusial dilapangan terkait TP Notaris/PPAT, antara lain:
1. Belum adanya kesamaan persepsi/ pandangan thd tgjw, tugas kewenang notaris/PPAT, dan pemahaman UUJN/PP 24. dan peraturan terkait yl , dari penegak hk/Notaris-PPAT dan masyarakat.
Mereka masih menganggap notaris/ppat itu di dalam pembuatan akta adl pihak. Jadi kalo ada ket palsu, atau ada dokumen palsu di dlm akta otentik, maka notaris/ppat kena pasal kuhp, misal ps.263 ,264,266,55 374 378, kuhp dll.
2. Menganggap akta notaris adl kehendak notaris? Baca dlm ps 38 uujn ,akta notaris merupakan kehendak para pihak, notaris pasif, kecuali terkait dg persyaratan formil yg diatur di dlm UU. Kalo tdk memenuhi, notaris dpt menolak.
3. Menganggap notaris/ppat bertanggung jawab secara materil, padahal tgjwb notaris adl formil, ada lebih dari satu yurisprudensi MA RI, terkait ttg tgjw formil tsb.
4. Tidak adanya standar yg jelas dlm penegakan hk thd notaris/ppat. Masih banyak "arogansi oknum gakkum, di dlm penentuan tindak pidana' , kadang masih ada tanpa prosedur yg jelas sesuai kuhap , ada juga oknum2 gakkum yg 'nakal , titipan/atensi, pencitraan, dll', hal ini perlu kita sama2 sikapi dan duduk bersama secara rutin dg pimpinan penegak hukum, dari pusat sd daerah.
Padahal dlm kuhp jelas ada pasal, brg siapa menjalankan perintah UU, tdk dpt di pidana.
Disinilah peranan Organisasi unt secara aktif, bukan hanya menghimbau, akan percuma , temui pimpinan polri/penegak hk, dari pusat , wilayah, dan daerah, unt koordinasi, memberitahukan, menjelaskan thd hal ini. Bila perlu secara rutin mengadakan pembinaan bersama, sampai ada persamaan persepsi ,prinsip saling menghargai, menghormati, bukan saling menyalahkan. Apk prosedur di dlm MOU bersama , UUJN/UU yl sudah dijalankan? Kita juga kalo ada anggota/oknum notaris yg 'nakal" tentu juga kita beri sanksi/tindak.
5. Perlu pembenahan, ditingkatkan secara online sistem dukcapil, ktp, kk termasuk terkait surat nikah , Data tanah/sertifikat yg terintegrasi, dapat di akses masyarakat, notaris/ppat, termasuk terkait tanah2, sertifikat yg bermasalah, baik di bpn, penegak hukum, agar dapat di cegah lebih awal. Ingat kebanyakan terjadinya TP krn ada kesempatan, dg antara lain, lemahnya akses masyarakat thd dokumen di atas tadi.
6. Belum maximalnya pengayoman, perlindungan bahkan pembinaan anggota khususnya yg terkait dg kalo ada dugaan TP, dan banyak juga anggota, notaris bahkan masyarakat yg enggan, unt minta tolong ke organisasi, dg alasan malu , dianggap remeh, krn kondidi saat ini masih banyak juga oknum lawyer yg belum memahami betul terkait tugas, tgjw, kewenangan notaris/ppat ,sesuai UU ,unt itu pendampingan organisasi sangat penting.
Terkait penayangan notaris di media, yg ditetapkan 'tsk", organisasi hendaklah sgr mengajukan protes keras, berkirim surat kpd pimpinan Polri, tolong kedepankan asas praduga tdk bersalah dikedepankan, bgm kalo nanti bebas?, apk tdk rusak harkat martabat, jabatan notaris? Bukan hanya ybs, tapi kita semua.;Kecuali kejatan teroris, ekstra ordinary crime, masih dpt ditolerir. Juga kedepankan adanya persamaan di depan hukum?
Semoga kita semua bersatu di dlm menyikapi hal ini. Kalo tdk , tunggu saja, kapan saja, notaris/ppat dpt sewaktu waktu ditetapkan Tsk , terdakwa/bahkan terpidana.
Semoga kedepan hubungan, koordinasi organisasi dg Penegak Hukum lebih ditingkatkan, dari daerah sampai pusat.
Aamiin.

Breakfast maccaroni...
27/10/2021

Breakfast maccaroni...

Izin share tulisan mas ARAPOIN PENTING MENDIRIKAN PT PMDN ATAU PMA PASCA UU CIPTA KERJAMasih banyak rekan-rekan yang rag...
16/04/2021

Izin share tulisan mas ARA

POIN PENTING MENDIRIKAN PT PMDN ATAU PMA PASCA UU CIPTA KERJA

Masih banyak rekan-rekan yang ragu jika mendapat klien yang ingin mendirikan PT, terutama PT PMA.
Sebagai informasi, sejak berlakunya OSS bulan Agustus 2018 maka tata cara pendirian PT PMDN dan PMA sama prosedurnya.
Berikut poin-poin yang perlu diperhatikan bagi masyarakat umum dan bagi notaris yang baru berpraktek atau sudah lama tidak membuat akta PT:

1. Pembuatan akta pendirian
Prosesnya sama untuk PT PMDN dan PMA, yaitu dengan memesan voucher nama lebih dulu di website ahu (www.ahu.go.id)
Pelaku usaha dapat memesan sendiri tanpa melalui notaris, tanpa perlu log in. Pemesanan nama didahului dengan membayar PNBP hanya untuk nama saja. Pemesanan nama melalui notaris maka akan digabung dengan PNBP yang disyaratkan sesuai nilai modal dasarnya.
Setelah akta dibuat dan disubmit oleh notaris ke AHU online serta terbit SK Menkumham, maka secara otomatis OSS akan menarik data AHU online. Proses ini dinamakan migrasi data.
Jika migrasi data tidak berhasil maka perlu memasukkan nomor akta notaris dan nomor SK pengesahan Kemenkumham secara manual.

2. Yang boleh mengakses OSS untuk pengajuan perizinan
Pengajuan izin usaha diperuntukkan bagi 2 kategori saja.
Kategori 1: pelaku usaha perseorangan, yang berarti seluruh penduduk Indonesia termasuk WNA. WNA bisa mengakses online single submission untuk pengajuan perizinan dengan mencantumkan paspor.
Kategori 2: Non-perseorangan, antara lain PT, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum milik negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, badan usaha milik yayasan, koperasi, dan lain-lain.
Yang boleh mengakses OSS adalah semua manusia yang ada di bumi asal punya KTP atau paspor..

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan dokumen utama sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan OSS setelah proses input selesai. NIB berupa 13 digit angka acak dengan tanda tangan elektronik yang juga sekaligus bisa digunakan untuk TDP, API, Hak Kepabeaan, dan RPTKA.

4. Izin usaha
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha juga menerbitkan izin usaha melalui OSS. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 maka penerbitan izin usaha melalui OSS ditapis berdasarkan tingkat risiko usaha, tinggi, menengah (menengah tinggi dan menengah rendah), dan rendah. Jadi tidak semua wajib terbit izin usaha namun sudah cukup dengan memiliki NIB untuk memulai kegiatan usahanya.

5. Automatic approval (umumnya disebut Izin Efektif)
Sebagian izin usaha yang terbit melalui OS dapat langsung disetujui instansi terkait tanpa harus menunggu dan melakukan permohonan manual atau submit dokumen ke instansi tersebut untuk dilakukan review petugas. Hal ini berlaku bagi izin usaha yang tidak disyaratkan adanya pemenuhan komitmen. Pemberitahuan perlu tidaknya komitmen dapat dibaca pada lembar lampiran yang terbit bersamaan dengan izin usaha dari OSS.

6. Pemenuhan komitmen
Bagi kegiatan usaha yang dipersyaratkan memenuhi komitmen, maka wajib melakukannya ke instansi terkait, dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari PTSP pemda setempat. Rekomendasi diperoleh ke loket PTSP pemda setempat, dan persyaratan izin usaha dan izin komersial serta operasional dari instansi terkait dalam bentuk dokumen (seperti misalnya izin lokasi, izin lingkungan, IMB, standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa) diserahkan ke instansi. Contoh: pemenuhan komitmen untuk kegiatan usaha industri obat, perusahaan fintech, perusahaan keagenan kapal, dan lain-lain.
Khusus Izin Lokasi dapat diterbitkan melalui OSS, tidak melalui kelurahan lagi.

7. Memiliki izin lingkungan (SPPL)
Bagi PT PMA yang wajib memenuhi komitmen, disyaratkan juga memenuhi izin lingkungan. Izin lingkungan ini adalah bukti bahwa pelaku usaha tidak akan membahayakan lingkungan dalam operasional usahanya. Sebagian PT PMDN juga disyaratkan memperoleh izin lingkungan ini. Contoh kegiatan usaha peternakan.

8. Memperoleh izin operasional dan komersial
Selain izin usaha, maka jika ada syarat pemenuhan komitmen izin operasional dan komersial tidak dipenuhi, pemerintah dapat mencabut izin usaha yang sudah terbit.
Demikian sekedar informasi yang bisa menjadi rujukan untuk membuat akta atau memulai usaha setelah berlakunya OSS dan UU Cipta Kerja.
SALAM JUMAT CERIAšŸ˜„šŸ˜„šŸ˜„

Website Resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI. Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Indonesia.

20/12/2018

Restrukturisasi & mereform, fungsi Notaris dalam kehidupan bernegara:

Sebagaimana diamanahkan oleh Mukadimah UUD1945, tentang tujuan hidup bernegara, khususnya "untuk melindungi warganegaranya", yaitu hak2x sipil (Ham, hak perorangan & hak kebendaan), Negara dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik dibidang "Administrasi" melaksanakan "Sistem Pendaftaran", yang dibantu oleh Notaris dalam memastikan keabsahan hubungan hukum dan peristiwa hukum warga negaranya, dalam hukum privat.

Pelayanan Publik dibidang Administrasi ini bersifat central, bagi Pelayanan Publik lainnya, yaitu Jasa Publik dan Barang Publik.

Karena perizinan dalam Jasa Publik & Barang Publik, berada dalam kekuasaan Negara, dilaksanakan oleh Organisasi Pelayanan Publik melalui fungsi Pemerintahannya.

Notaris vide UUJN meskipun memperoleh "kewenangan atribusi dari Negara", juga memperoleh perizinan dari Menkumham, namun tidak berarti Notaris masuk kedalam Pelayanan Publik di bidang Jasa Publik.

Sifat perbantuan pemerintahan/medebewind dalam melaksanakan sebagian tugas2x pemerintahan, menunjukan bagaimana letak "strategisnya" kedudukan hukum jabatan Notaris.

Setelah Perubahan UUD1945, yang secara tegas memberikan kewenangan atribusi kepada Organ Tambahan/Auxilary Organ (BI, KOMNAS HAM, KY & MK), peran Notaris sebagai Pejabat Umum, perlu menyesuaikan diri.

Sebagai contoh BI sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam sektor keuangan Makro adalah "Regulator", dengan supervisi yang dilakukan oleh OJK sebagai "Supervisor" dan Bank/Lembaga Keuangan sebagai "Operator", seharusnya juga mendudukan Notaris sebagai perbantuan Pemerintahan dalam melaksanakan sebagian tugas2x pemerintahan dalam hukum privat disektor keuangan.

Ketika Regulator & Supervisor turut mengatur serta menjadikan Notaris sebagai bagian dari Jasa Publik, maka kacaulah hukum kita ini.

Notaris harus tetap berada dalam bidang Pelayanan Publik dibidang Administasi, karena Pejabat Umum, bukan Profesi sekali lagi bukan Profesi, yang bergerak dibidang Jasa publik...(NIS).

20/04/2018

Bagaimana Notaris mengimplementasikan kekuatan pembuktian materiil akta yang dibuat dihadapannya?

Dalam suatu akta pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan notaris disebutkan :
-Jual beli tanah tersebut dilakukan dan diterima dengan harga Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
-Dari jumlah uang mana telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada waktu penanda-tanganan akta ini, sehingga untuk penerimaan uang sejumlah tersebut diatas akta ini oleh para pihak dinyatakan berlaku p**a sebagai tanda penerimaan (kwitansi)-nya yang sah.

Dalam kenyataannya pembayaran yang disebutkan dalam akta pengikatan jual beli tersebut jumlahnya lebih dari yang tercantum didalam akta, oleh karena untuk kepentingan pembayaran pajak di sampaikan kepada notaris sebagaimana disebutkan dalam akta Pengikatan Jual Beli sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa dengan adanya akta Pengikatan Jual Beli dengan menyebutkan harga dan telah dibayar lunas tersebut, secara materiil harus dianggap sebagaimana isi akta pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan notaris tersebut

Sebagaimana difahami secara umum bahwa :
-Tugas jabatan notaris adalah memformulasikan keinginan/tindakan para pihak ke dalam akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
-Akta notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Sehingga tidak perlu dibuktikan atau ditambah dengan alat bukti lainnya. Jika ada orang/pihak yang menilai atau menyatakan bahwa akta tersebut tidak benar, maka orang/pihak yang menilai atau menyatakan tidak benar tersebut wajib membuktikan penilaian atau pernyataannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Kekuatan pembuktian akta notaris ini berhubungan dengan sifat publik dari jabatan notaris. Sepanjang suatu akta notaris tidak dapat dibuktikan ketidakbenarannya maka akta tersebut merupakan akta otentik yang memuat keterangan yang sebenarnya dari para pihak dengan didukung oleh dokumen-dokumen yang sah dan saksi-saksi yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akan tetapi keadaan tersebut tentu harus dilakukan sebagaimana seharusnya, artinya tidak selamanya kekuatan pembuktian secara materiil yang terdapat dalam akta pengikatan jual beli tersebut mengikat sebagai alat bukti yang kuat atau sempurna kepada pihak lain termasuk di pengadilan, apabila ternyata pembuatan akta notaris tersebut mengandung penyalahgunaan formalitas dan tidak mengandung kebenaran.
Putusan MARI Nomor 2510 K/Pdt/1991 dengan jelas hakim tidak mengakui kekuatan pembuktian materiil yang terdapat dalam akta notaris yang dibuat tetapi mengandung penyalahgunaan formalitas, yaitu itikad buruk memberi keterangan tidak benar kepada notaris, sehingga akta notaris tersebut mengandung isi kebohongan dan secara absurditas ā€œditerima begitu sajaā€ oleh notaris untuk dituangkan dalam akta yang dibuat oleh notaris tersebut.
Sehingga kebenaran materiil tidak nyata nampak dan terdapat dalam akta notaris sebagaimana tersebut, oleh karena itu dianggap tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik.
Bahwa demi perlindungan hukum, tentunya terhadap notaris harus melindungi dirinya sendiri dengan membuat akta dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana dalam Pasal 16 UUJN dan seksama berdasarkan fakta atau kebenaran materiil.
Dapat dipedomani juga Putusan MARI Nomor 3783 K/Pdt/1987, yang menegaskan akta notaris yang memuat pemindahan dan penyerahaan hak atas tanah yang didasarkan pada putusan PN yang palsu adalah akta notaris yang berisi kepalsuan p**a.

(Dr. Udin Narsudin, SH., M.Hum., SpN).

17/01/2018

Copas dari Pak DR. Udin

Pertanyaan dari klien, saya beda agama dengan orang tua saya, dapatkah saya mendapatkan warisan dari orang tua saya ?

Sebelumnya telah saya sampaikan sebagai berikut :

Sekelumit tentang pewarisan beda agama.
Pemaknaan keadilan dan kepastian hukum yang berhubungan pembagian harta peninggalan pewaris dengan ahli waris yang berbeda agama.
Ada Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan dari pewaris jika dia melakukan perbuatan tidak patut menjadi ahli waris menurut Pasal 838 KUHPerdata, yaitu :
a. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris ;
b. Mereka yang dengan putusan pengadilan dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengadukan pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat ;
c. Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiat ;
d. Mereka yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat pewaris.

Apabila dibandingkan dengan pendapat Hilman Hadikusuma, dalam hukum pewarisan adat, seorang yang telah berdosa terhadap pewaris apabila dosanya itu diampuni dia tetap menjadi ahli waris yang menerima harta warisan dari mewaris.

Sedangkan menurut hukum kewarisan Islam, orang yang tidak berhak mewaris adalah orang yang berbuat jahat terhadap pewaris dan melakukan dosa besar yaitu:
a. Pembunuh pewaris ;
b. Ahli waris yang murtad dari penganut agama Islam ;
c. Orang yang berbeda agama dengan pewaris ;
d. Anak zina.

Berkaita dengan pewarisan beda agama dapat dilakukan terobosan hukum yang dapat dilakukan yang disesuaikan dengan perkembangan jaman di Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai bentuk toleransi antar sesama pemeluk agama adalah dengan memberikan wasiat wajib sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) bagian dan tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengannya.

Seiring dengan pembaharuan pembagian ahli waris yang berbeda agama tersebut menurut pendapat saya

*Assalamu’alaikum Wr. Wb.**Salam Sejahtera Untuk Kita Semua**SELAMAT TAHUN BARU 2018*Diawal Tahun 2018 ini mari kita had...
10/01/2018

*Assalamu’alaikum Wr. Wb.*
*Salam Sejahtera Untuk Kita Semua*

*SELAMAT TAHUN BARU 2018*
Diawal Tahun 2018 ini mari kita hadiri DISKUSI INTERAKTIF dengan Tema :
*ā€œSTRATEGI DAN TAKTIK JITU ADMINISTRASI & TATA KELOLA KANTOR NOTARIS/PPATā€*

Yg dilaksanakan pada :
Hari/tgl. : Rabu, 31 Januari 2018.
Pukul : 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : Hotel Sentral, Jalan Pramuka Raya Kav. No. 63-64 Jakarta Pusat

Materi I :
Etika Pejabat Umum Sesuai Dengan Kode Etik & Peraturan Perundang-undangan.
Materi II :
Pembinaan & Pengawasan Serta Manajemen Administrasi Kantor Notaris.
Materi III :
Prinsip Kehati-hatian Dalam Menjalankan Jabatan Notaris/PPAT.
Materi IV :
Akibat Hukum Perjanjian Nominee Terkait Dengan WNA yang Membeli Aset di Indonesia.

Nara Sumber :
1. Kementerian Hukum & HAM
2. Dr. Habib Adjie, SH.,M.Hum
3. Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn.
4. Fenny Sulifadarti, S.H., M.Kn.

Kontribusi :
šŸƒRp. 500.000,- (s/d tgl 20 Januari 2018)
šŸƒRp. 750.000,- (Tgl. 21 Januari 2018 s/d Tgl. 31 Januari 2018)

Transfer ke Rekening :
BCA : 4140249942
MANDIRI : 9000032124118
An. : RA. Dyah Ayu Permatasari, S.H., M.Kn.

*Bukti Transfer dan Nama Lengkap di kirim via WA.*
Contact Person :
- Geys Bahasuan, S.H., M.Kn. (082232200250 - 085649990200)
- Esti Listiyani Wijaya, S.H., M.Kn. (08128805558 )
- Muhammad Alatas, S.Sos., S.H., M.Kn. (081285311151)

Terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.

ttd.
Team 8
"Forum Diskusi Notaris"

05/01/2018

Pak Doktor.terima kasih..šŸ™šŸŒøšŸ’—

Walaupun belum ada keseragaman parameter yang nyata dalam mengukur itikad baik dalam suatu perjanjian, Ada baiknya saya sedikit mencari tahu dan mencoba memahami Itikad Baik dalam Konteks Pembuatan Akta Notaris ?

Sebagai ukuran yang dapat dipakai misalnya Putusan MARI No. 1230 K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982, Dimana Kaidah hukumnya menyebutkan bahwa Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum.
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan itikad baik. KUHPerdata sendiri tidak memberikan penjelasan lebih jauh tentang itikad baik tersebut, sehingga muncul berbagai penafsiran tentang hal tersebut dari para ahli hukum.

Apabila kita lihat dalam hukum romawi itikad baik disebut bona fides, sedangkan bona fide oleh Black’s Laws Dictionary diartikan sebagai good faith, honestly, openly, and sincerely; without deceit or fraud ; actualy ; without simulation or pretense.

Itikad baik adalah suatu sikap batin atau kedaan kejiwaan manusia yang jujur, terbuka (tidak ada yang disembunyikan atau digelapkan), tulus ikhlas dan sungguh-sungguh.
Oleh karena itu itikad baik meskipun tidak selalu tertulis dalam suatu perjanjian akan tetapi sangat berperan dalam pra kontraktual dan juga pasca kontraktual.

Para pihak bebas membuat suatu perjanjian dengan pembatasan, sejauh perjanjian tersebut dibuat (prakontraktual) dan dilaksanakan (pascakontraktual) dengan dilandasi itikad baik tadi.
Satu dan lain berhubungan dengan Pasal 1321 KUHPerdata yang menyebutkan: ā€Tiada kesepakatan yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuanā€.

Pasal 1449 KUHPerdata : ā€œPerikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannyaā€.

Setiap pihak yang membuat dan melaksanakan perjanjian harus melandasinya dengan itikad baik. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata tersebut diatas

Address

Tangerang

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Notaris & PPAT M. Zahroni Kusuma Putra, SH, M.Kn posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Notaris & PPAT M. Zahroni Kusuma Putra, SH, M.Kn:

Share

Category