16/02/2023
Belajar isi pasal dalam KUHP
Isi Pasal 406 KUHP adalah sebagai berikut:
Pasal 406 Ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 406 Ayat (2)
Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Sanksi Pidana Pasal 406 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2
Pasal 406 KUHP Ayat (1) memiliki lima unsur utama, yaitu:
1. Barang siapa (pelaku perusakan/ subjek tindak pidana).
2. Dengan sengaja.
3. Melawan hukum.
4. Menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu.
5. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Dalam sebuah perkara perusakan, jika kelima unsur di atas telah terpenuhi, maka pelaku perusakan bisa dikenai Pasal 406. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda sebesar Rp4.500.
Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda akan dilipatgandakan menjadi 1.000 kali (Bab II, Pasal 3).
Dengan demikian, pelaku perusakan dapat dikenakan denda maksimal Rp4.500.000.
Sedangkan dalam Pasal 406 KUHP Ayat (2), ada lima p**a unsur yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Barang siapa.
2. Dengan sengaja.
3. Melawan hukum.
4. Membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan.
5. Hak kepemilikan hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Jika kelima unsur di atas terpenuhi, maka pelaku dapat dikenai hukuman sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Semoga bermanfaat..