Pengacara & Konsultan Hukum

Pengacara & Konsultan Hukum IML Law Office adalah kantor hukum yang memberikan Jasa Hukum profesional.

Hubungi kami di 0888-0905-4167
19/02/2023

Hubungi kami di 0888-0905-4167

Hubungi Kami Di 0888-0905-4167
17/02/2023

Hubungi Kami Di 0888-0905-4167

17/02/2023
Berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal dar...
17/02/2023

Berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya.

Pemberlakuan peraturan perundang-undangan pada hakekatnya berlaku pada saat pengundangan, dalam artian setiap norma yang terkandung dalam peraturan baik itu memerintahkan maupun melarang atau jenis lainnya sudah berlaku mulai dari saat peraturan tersebut diundangkan.

Karena itu sebuah peraturan tidak dapat dikenakan pada kejadian sebelum peraturan disahkan sesuai dengan asas legalitas. Lantas apakah berlaku surut dalam pemberlakukan peraturan masih bisa diterapkan.

Asas legalitas adalah salah satu asas umum hukum pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Dengan pengertian tersebut bahwa asas legalitas diterapkan pada perbuatan pidana atau hukum pidana, jika dirumuskan dalam norma maka pemberlakuan surut tersebut boleh dimuat namun harus dikecualikan untuk ketentuan pidana jika peraturan tersebut memuat ketentuan pidana.

Selain itu dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 berlaku surut tidak boleh dimuat dalam peraturan yang memberikan beban konkret kepada masyarakat seperti penarikan pajak dan retribusi.

Penarikan pajak dan retribusi merupakan salah satu contoh yang disebutkan undang-undang maka tidak menutup kemungkinan adanya hal lain di luar itu yang memastikan adanya beban konkret bagi masyarakat, dengan demikian perlu pencermatan dalam penyusunan peraturan agar tidak terjadi kesewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan oleh pembuat kebijakan yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu penerapan berlaku surut perlu ditelaah tidak hanya menyangkut ketentuan pidana tetapi ketentuan lainnya yang dapat membebani masyarakat.

Secara umum dari ulasan di atas pemberlakuan surut bisa diterapkan dalam peraturan kecuali ketentuan pidana dan pembebanan konkret kepada masyarakat, namun untuk peraturan yang berlaku surut harus memuat status dari tindakan hukum yang terjadi atau hubungan hukum yang ada dalam tenggang waktu antara tanggal berlaku surut dan tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Penormaan hubungan hukum dalam tenggang waktu tersebut dimaksudkan untuk memberikan “kepastian hukum” dalam tenggang waktu tersebut agar adanya kejelasan tindakan hukum, hubungan hukum dan akibat hukum dengan adanya berlaku surut dalam peraturan dengan penempatan norma tersebut dalam pasal atau bab “ketentuan peralihan”.

Dalam satu peraturan dapat diterapkan dua pemberlakuan sekaligus, diterapkan berlaku surut dan pemberlakuan pada saat tanggal pengundangan. Dengan kata lain bahwa peraturan tersebut berlaku surut pada tanggal sebelum pengundangan kecuali norma yang ada ketentuan pidana atau “pembebanan konkret” yang berlaku pada tanggal pengundangan.

Walaupun pemberlakuan surut dapat diterapkan dalam peraturan bukan berarti setiap peraturan yang bukan kategori norma pidana dan pembebanan masyarakat dengan mudah diberlakusurutkan sebab untuk diberlakusurutkan suatu peraturan harus ada alasan yang kuat kenapa harus diberlakukan sebelum tanggal pengundangannya, tanpa alasan yang kuat tentu berlaku surut tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alat kesewenang-wenangan.

Belajar isi pasal dalam KUHPIsi Pasal 406 KUHP adalah sebagai berikut:Pasal 406 Ayat (1)Barangsiapa dengan sengaja dan m...
16/02/2023

Belajar isi pasal dalam KUHP

Isi Pasal 406 KUHP adalah sebagai berikut:

Pasal 406 Ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 406 Ayat (2)
Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Sanksi Pidana Pasal 406 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2

Pasal 406 KUHP Ayat (1) memiliki lima unsur utama, yaitu:

1. Barang siapa (pelaku perusakan/ subjek tindak pidana).
2. Dengan sengaja.
3. Melawan hukum.
4. Menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu.
5. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Dalam sebuah perkara perusakan, jika kelima unsur di atas telah terpenuhi, maka pelaku perusakan bisa dikenai Pasal 406. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda sebesar Rp4.500.

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda akan dilipatgandakan menjadi 1.000 kali (Bab II, Pasal 3).

Dengan demikian, pelaku perusakan dapat dikenakan denda maksimal Rp4.500.000.

Sedangkan dalam Pasal 406 KUHP Ayat (2), ada lima p**a unsur yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Barang siapa.
2. Dengan sengaja.
3. Melawan hukum.
4. Membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan.
5. Hak kepemilikan hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Jika kelima unsur di atas terpenuhi, maka pelaku dapat dikenai hukuman sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.



Semoga bermanfaat..

Anda Punya Masalah Hutang Piutang ?Kami Solusinya. Info selngkapnya Whatsapp 0888-0905-4167
15/02/2023

Anda Punya Masalah Hutang Piutang ?

Kami Solusinya.
Info selngkapnya Whatsapp 0888-0905-4167

Address

Jalan Damai 1 RT03/05
Tangerang
15132

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara & Konsultan Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category