Law Firm BFS & Associates

Law Firm BFS & Associates Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Law Firm BFS & Associates, Lawyer & Law Firm, Ruko Golden Vienna, Jalan Kencana Raya No. 18-19, Rw. Buntu, Kec. Serpong, Tangerang.

Para Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Pengacara “BOY SULIMAS S.H, M.H & Associates” yang beralamat di Ruko Golden Vienna Sektor 1.2 Ekt. 18-19 BSD City, Tangerang Selatan – Banten, Indonesia. Seiring dengan perubahan waktu serta perkembangan zaman, di era global modern dan serba “digital” saat ini setiap pelaku Usaha atau Perusahaan baik yang dimiliki secara individu perorangan maupun dalam b

entuk koorporasi (PT) yang bergerak dalam berbagai bidang Pelayanan Jual Beli Barang & Jasa, Sewa/ Rental, Produk Makanan (food product), Property, Investasi Dana atau Aset, Lembaga Perbankan/ Non Bank dan lain sebagai nya sudah pasti akan selalu timbul permasalahan atau resiko Bisnis yang bersentuhan dengan Aspek Hukum. Permasalahan atau sengketa dalam kegiatan usaha baik itu yang berkaitan dengan Hukum Perdata (Perjanjian Kerja, Kontrak Bisnis, Persaingan Usaha dll) maupun yang berkaitan dengan Hukum Pidana (Wanprestasi, Penipuan dll) sudah pasti akan menghambat berjalan nya kegiatan usaha/ bisnis serta dapat menimbulkan kerugian dari salah satu pihak yang bersengketa baik secara Moriil maupun Materiil, yang pada prinsip nya perlu ada SOLUSI dan atau Penyelesaian atas sengketa permasalahan Hukum tersebut. Oleh karena nya untuk mendukung pelaku usaha atau Perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnis nya maka dianggap perlu juga memiliki relasi/ partner yang mengerti dan paham di bidang Hukum, dalam hal ini dibutuhkan seorang Advokat atau Konsultan Hukum (Lawyer & Legal Consultan) yang profesional untuk dapat membantu, mewakili Kepentingan Hukum klien, membuat Draft Perjanjian Hukum, memberi masukan dan atau saran tentang Pendapat Hukum (Legal Opinion), serta mendampingi (advokasi) klien untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan Hukum yang ada.

[New Regulations]49 Peraturan Turunan untuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ci...
25/02/2021

[New Regulations]

49 Peraturan Turunan untuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dapat diakses pada situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (Jdih Setneg).

"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional" kata Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto melalui keterangan tertulis.

[Tahukah Kamu?]Dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 dijelaskan bentuk bukti kepemilikan tanah ke d...
10/02/2021

[Tahukah Kamu?]

Dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 dijelaskan bentuk bukti kepemilikan tanah ke depan berupa data elektronik, tidak lagi fisik. Kedepannya, bukti kepemilikan tidak lagi sertifikat tanah fisik atau buku tanah, melainkan sertifikat tanah elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.
Aturan tersebut merupakan rangkaian dari transformasi digital yang masih bergulir di Kementrian ATR/BPN.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa Kantor Pertanahan akan menarik sertipikat tanah asli milik masyarakat. Isu ini muncul ke permukaan setelah Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat Elektronik yang memberlakukan penggunaan sertipikat tanah elektronik mulai pada tahun 2021.
“Oleh sebab itu, kalau ada berita di masyarakat itu salah kutip atau dikutip di luar konteks. Yang pasti BPN tidak akan menarik sertipikat masyarakat,”
tegas Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh
Kementerian ATR/BPN dalam rangka Hari Pers Nasional, pada Kamis (4/2).

01/01/2021

[Happy New Year]

BFS Law Firm mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021 Semoga kebaikan dan kesuksesan selalu menyertai kita semua.

#2021

KAPAN SIH SESEORANG DINYATAKAN WANPRESTASI?Ukuran wanprestasi telah terpenuhi dapat dilihat dari pendapat R. Subekti yan...
31/12/2020

KAPAN SIH SESEORANG DINYATAKAN WANPRESTASI?
Ukuran wanprestasi telah terpenuhi dapat dilihat dari pendapat R. Subekti yang mengemukakan bahwa wanprestasi dapat dikelompokan menjadi 4 bagian yaitu :
1) Tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan
2) Melaksanakan yang dijanjikan namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan
3) Melakukan apa yang telah diperjanjikan namun terlambat pada waktu pelaksanaannya
4) Melakukan sesuatu hal yang di dalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan.

Namun tentu perlu diingat juga bahwa terdapat syarat-syarat tertentu bahwa seseorang dinyatakan dalam keadaan wanprestrasi, diantaranya:
Pertama, Syarat Materil berupa kesengajaan serta kelalaian dan kedua terdapat syarat formil yaitu adanya peringatan atau somasi hal kelalaian atau wanprestasi
pada seseorang tersebut harus dinyatakan dahulu secara resmi.

Bagaimana apakah anda melakukan wanprestasi atau korban wanprestasi?
Siapapun itu, tentu pilih advokat yang tepat untuk mendampingi kepentingan hukum anda.

25/12/2020

[MERRY CHRISTMAS]

BFS Law Firm mengucapkan Selamat Natal bagi yang merayakan. Semoga kedamaian senantiasa menyertai kita semua.

Jika kalian merasa dirugikan oleh kontrak/perjanjian yang anda telah sepakati, apa yang anda lakukan?Mau didampingin adv...
21/12/2020

Jika kalian merasa dirugikan oleh kontrak/perjanjian yang anda telah sepakati, apa yang anda lakukan?

Mau didampingin advokat atau dihadapin sendiri aja?
Pastikan jangan sampai ujung-ujungnya hidup dan usaha jadi berantakan aja 😁

14/12/2020

Secara etimologis berasal dari bahasa Perancis yang berarti “kekuatan yang lebih besar”. Sekilas jika dimaknai secara sempit force majeure memang identik dengan peristiwa alam (act of god) yang menyebakan seseorang tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan alasan terjadinya bencana.

Namun pada perkembangannya force majeure juga dimaknai secara luas, hal ini dapat terlihat dalam putusan Mahkamah Agung No. 3389K/Pdt/1984 yang mana salah satu intisari yang dapat diambil adalah menyatakan bahwa tindakan administratif penguasa yang sah dalam arti kebijakan Pemerintah secara mendadak yang tidak dapat diprediksi oleh para pihak juga dapat dikualifikasikan sebagai force majeure.

Pada kesimpulannya Force Majeure diartikan sebagai suatu kondisi dimana seseorang tidak dapat menjalankan kewajibannya bukan karena ia sengaja atau lalai, melainkan karena ada hal-hal yang ada di luar kuasanya dan mempengaruhi dirinya untuk tidak menjalankan kewajibannya (overmacht).

Sudah pahamkah dengan istilah tersebut?

16/11/2020

Ada yang pernah mendengar istilah Wanprestasi?

Istilah ini mungkin sudah tak asing lagi. Melihat perkembangan dunia usaha yang begitu pesat, menjadikan perjanjian baik secara lisan maupun tulisan adalah sebuah hal yang lazim dilakukan. Namun, tak jarang perjanjian tersebut diingkari oleh salah satu pihak yang biasa disebut wanprestasi.

Lalu, Bagaimana akibat hukumnya ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi? BFS Law Firm hadir untuk kebutuhan hukum anda.

10/11/2020

[SELAMAT MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN]

"Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka"
- Ir. H. Soekarno


Undang-Undang Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan, Undang-Undang tersebut mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.Sal...
03/11/2020

Undang-Undang Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan, Undang-Undang tersebut mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan UU Cipta Kerja Final berjumlah 1187 halaman dapat diunduh pada situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

Address

Ruko Golden Vienna, Jalan Kencana Raya No. 18-19, Rw. Buntu, Kec. Serpong
Tangerang
15310

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6281316089604

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Law Firm BFS & Associates posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Law Firm BFS & Associates:

Share