11/06/2026
Temuan Direktorat Jenderal Pajak atas 93.260 wajib pajak menegaskan satu prinsip fundamental: insentif fiskal adalah amanah, bukan celah.
Praktik firm splitting dan bunching omzet bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk penghindaran pajak yang merusak keadilan sistemik.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, negara memperjelas posisi: yang setara secara ekonomi, harus setara p**a dalam kontribusi.
Karena pertumbuhan yang berkelas tidak pernah lahir dari rekayasa melainkan dari kepatuhan yang elegan.