MS & Partners Law Firm

MS & Partners Law Firm Pelayan Jasa Hukum profesional litigasi dan non litigasi

22/02/2021

Antara Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan, apakah perbedaan dasarnya?
Dalam hal tertentu terkadang sulit untuk membedakan apakah suatu peristiwa hukum merupakan Wanprestasi atau Tindak Pidana Penipuan, sehingga diperlukan kecermatan dan pengetahuan yang mendalam untuk menganalisis dan menyimpulkan apakah suatu peristiwa hukum tersebut Wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata atau Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Namun demikian, secara umum terdapat perbedaan yang mendasar antara Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yaitu sebagai berikut :
A. WANPRESTASI
R. Suberkti, dalam Hukum Perjanjian menyatakan terdapat 4 (empat) macam Wanprestasi, yaitu :
1) tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2) melaksanakan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
3) melakukan apa yang dinajikan tetapi terlambat;
4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Dapat disimpulkan bahwa adanya Wanprestasi karena telah terlebih dahulu dibuat persetujuan/perjanjian oleh Para Pihak yang mengikatkan diri dalam persetujuan/perjanjian tersebut. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, tidak dipenuhinya suatu persetujuan/perjanjian oleh salah satu pihak menimbulkan kewajiban baginya untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, sebagaimana diatur dalam pasal 1243 KuhPer yang berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, blia debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau yang dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”
Conoth sederhana dari Wanprestasi ialah sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Oktober 2020 Adi meminjam uang kepada Badu sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Badu bersedia memberikan pinjaman uang kepada Adi asalkan Adi mengembalikan uang yang Ia pinjam sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut paling lambat pada tanggal 25 Januari 2021 dan Adi pun menyetujuinya. Kemudian hutang-piutang dan waktu jatuh tempo pelunasannya tersebut oleh Adi dan Badu dituangkan dalam surat perjanjian. Namun, sampai dengan waktu jatuh tempo pembayaran pelunasan hutang yaitu tanggal 25 Januari 2021, ternyata Adi hanya mampu membayar separuh hutangnya kepada Badu yaitu sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Atas hal itu, Badu telah memberi peringatan dan teguran-teguran kepada Adi baik lisan maupun melalui surat untuk melunasi seluruh hutangnya kepada Badu, namun Adi tetap lalai, dan tidak kunjung melunasi hutangnya tersebut.
B. TINDAK PIDANA PENIPUAN
Tindak Pidan Penipuan dimuat dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana pasal 378 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melwan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Contoh sederhana dari Tindak Pidana Penipuan ialah sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Oktober 2020, saat sedang berada di rumah, Budi didatangi oleh teman barunya yang pada saat berkenalan mengaku bernama Danu dan berprofesi sebagai seorang dokter, kedatangan Danu ke rumah Budi ialah untuk meminjam uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiaha), alasan Danu meminjam uang kepada Budi yaitu untuk keperluan mengembangkan usaha Klinik milik Danu, Danu meyakinkan Budi bahwa Ia akan mengembalikan seluruh hutangnya tersebut paling lama pada tanggal 25 Januari 2021 dengan memberi tambahan keuntungan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), mendengar adanya janji keuntungan tersebut, Budi tertarik dan bersedia memberi pinjaman uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Danu. Kemudian, Budi dan Danu menuangkan perjanjian hutangan piutang, waktu jatuh tempoh pelunasannya, dan tambahan keutungan tersebut dalam suatu surat perjanjian tertanggal 17 Oktober 2020. Namun, pada waktu jatuh tempo yang ditentukan, ternyata Danu hanya mengembalikan hutangnya kepada Budi sebesar Rp Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), atas hal tersebut, Budi telah memberikan teguran baik lisan maupun melalui surat kepada Danu untuk melunasi seluruh hutangnya, serta tambahan keuntungan sebagimana yang telah dijanjikan dalam surat perjanjian tertanggal 17 Oktober 2020, namun Danu tetap memalaikannya. Pada tanggal 10 Februari 2021 alangkah kaget dan terkejutnya Budi, dimana Ia baru mengtahui bahwa ternyata nama Danu bukan merupakan nama sebenarnya dan bukan p**a berprofesi sebagai seorang dokter, serta tidak memilik usaha Klinik sebagaimana yang diceritakan.
Kesimp**an :
Dengan demikian secara sederhana dapat disimpulkan bahwa perbedaan mendasar antara Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan ialah sebagai berikut :
Dalam Wanprestasi : persetujuan atau perjanjian yang terlebih dahulu telah di buat oleh Para Pihak yang mengikatkan diri dalam Persetujuan/Perjanjian tersebut, yang dalam pelaksanaanya ternyata salah satu pihak tidak memuhi baik sebagian atau seluruhnya, terlambat memenuhi isi persetujuan/perjanjian atau melakukan perbuatan lain yang oleh persetujuan/perjanjian tidak boleh dilakukan, namun tanpa adanya itikad buruk, juga tidak terdapat unsur-unsur yang telah ternyata menjadi penentu dibuat dan disepakatinya persetujuan/perjanjian tersebut berupa nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangakaian kebohongan.
Dalam Tindak Pidana Penipuan : suatu perbuatan yang diawali dengan atau dilakukan dengan itikad buruk, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dalam perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, atau tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.

21/02/2021

Memiliki Piutang di bawah 500 juta, sudah jatuh tempo namun debitur cidera janji? Debitur sudah ditegur namun tetap juga lalai? Lalau bagaimana? Upaya hukum yang dapat Saudara/i tempuh ialah dengan mengajukan Gugatan Sederhana.
Setelah penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, lalu bagaimana tahapannya? 1) pemeriksaan sidang dan perdamaian; 2) pembuktian; 3) putusan
Berapa lama penyelesaian Gugatan Sederhana? Paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama

22/10/2020

MS & Partners Law Firm merupakan perusahaan pelayanan jasa hukum profesional baik dalam bidang litigation mauapun corporate. Jangkauan pelayanan jasa hukum dalam bidang litigation meliputi penanganan perkara pidana, perdata, pertanahan, hubungan industrual, dan perkara syariah, sedangkan dalam bidang corporate mencakup diantaranya pelayanan kontrak bisnis dan perencanaan pengembangan bisnis bagi Klien.
Dalam rangka pengembangan pelayanan jasa hukum tersebut, Kami mengundang rekan-rekan sekalian untuk bermitra menjadi bagian dari perusahaan Kami sebagai freelance marketing untuk mencari Klien baru potensial bagi perusahaan.

12/08/2020

MS & Partners Law Firm pelayanan hukum Litigation & Corporate

20/06/2020
17/06/2020

Pelayanan konsultasi hukum cuma-cuma khusus setiap hari sabtu.
Tujuan konsultasi hukum diantaranya untuk; memetakan permasalahan secara tepat dan pedoman memutuskan hal strategis baik dalam bisnis maupun menempuh upaya hukum.

16/06/2020

Profesional lawyers, kepentingan hukum Klien merupakan keutamaan pelayanan kami.

15/06/2020

MS & Partners Law Firm merupakan perusahaan pelayanan jasa hukum profesional baik dalam bidang litigation mauapun corporate. Jangkauan pelayanan jasa hukum dalam bidang litigation meliputi penanganan perkara pidana, perdata, pertanahan, hubungan industrual, dan perkara syariah, sedangkan dalam bidang corporate mencakup diantaranya pelayanan kontrak bisnis dan perencanaan pengembangan bisnis bagi Klien.
Dalam rangka pengembangan pelayanan jasa hukum tersebut, Kami mengundang rekan-rekan sekalian untuk bermitra menjadi bagian dari perusahaan Kami sebagai freelance marketing untuk mencari Klien baru potensial bagi perusahaan. Bagi rekan² yang berminat dapat menghubungi via WhatsApp di Nomor 081285606413

14/06/2020

MS & Partners Law Firm litigation & corporate lawyers

Address

Jalan Raya Mauk, Km 7
Tangerang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when MS & Partners Law Firm posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share