Dipo & Partners

Dipo & Partners Advokat & Konsultan Hukum yang memberikan jasa hukum di bidang Korporasi, Litigasi, Startup, dan kegiatan usaha lainnya baik di bidang Barang maupun Jasa

Perjanjian batal demi hukum,Perjanjian dapat dibatalkan. @ Tangerang
27/07/2020

Perjanjian batal demi hukum,
Perjanjian dapat dibatalkan. @ Tangerang

Syarat sahnya perjanjian, penting untuk diperhatikan, supaya perjanjian itu sah, dan meminimalisir permasalahan dikemudi...
26/07/2020

Syarat sahnya perjanjian, penting untuk diperhatikan, supaya perjanjian itu sah, dan meminimalisir permasalahan dikemudian hari..

PHPU Presiden dan Wakil PresidenPerselisian Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah perselisian antara p...
21/07/2020

PHPU Presiden dan Wakil Presiden

Perselisian Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah perselisian antara peserta pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, dimana keputusan KPU dalam hal ini mempengarui pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti putaran kedua pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Para pihak dalam sengketa PHPU adalah Pemohon Termohon dan Pihak Terkait, dimana pemohon adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang berkepentingan terhadap permohonan dalam a quo.

Permohonan pemohon disertai alat bukti diajukan paling lama 3 hari setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. pemeriksaan perkara PHPU dilaksanakan melalui pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan. Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti Pemohon. Pemeriksaan persidangan meliputi pemeriksaan permohonan Pemohon, jawaban Termohon dan Pihak Terkait, dan/atau keterangan dari Bawaslu, mengesahkan alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan memeriksa petunjuk. Putusan perkara PHPU paling lama 14 hari kerja berupa putusan, putusan sela, dan ketetapan dengan amar putusan permohonan tidak diterima, permohonan ditolak, dan permohonan dikabulkan.

PHPU anggota DPR dan DPRD

Perselisian antara Partai Politik peserta pemilu dengan KPU terkait dengan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Yang mana keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu DPR dan DPRD secara nasional mempengarui perolehan dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilih. Para pihak dalam sengketa PHPU ini adalah Pemohon Termohon dan Pihak Terkait, dimana pemohon adalah Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD, DPRA, dan DPRK, perseorangan calon anggota DPR, DPRD, DPRA, dan DPRK dalam satu partai politik yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekjen partai politik yang bersangkutan. Termohon adalah KPU. Dan Pihak Terkait adalah Partai Politik Nasional, Partai Politik Lokal, perseorangan calon anggota DPR DPRD, DPRA, DPRK yang berkepentingan.

Permohonan pemohon disertai alat bukti diajukan paling lama 3 hari setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, dan DPRD oleh KPU. pemeriksaan perkara PHPU dilaksanakan melalui pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan. Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti Pemohon. Pemeriksaan persidangan meliputi pemeriksaan permohonan Pemohon, jawaban Termohon dan Pihak Terkait, dan/atau keterangan dari Bawaslu, mengesahkan alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan memeriksa petunjuk. Putusan perkara PHPU paling lama 30 hari kerja berupa putusan, putusan sela, dan ketetapan dengan amar putusan permohonan tidak diterima, permohonan ditolak, dan permohonan dikabulkan.

Peradilan Agama adalah salah satu pilar pelaku kekuasaan kehakiman dari beberapa kekuasaan kehakiman yang lainnya, di ma...
21/07/2020

Peradilan Agama adalah salah satu pilar pelaku kekuasaan kehakiman dari beberapa kekuasaan kehakiman yang lainnya, di mana Pengadilan Agama memiliki hak dan kewajiban yang sama namun memiliki bidang tugas dan wewenang yang berbeda dan yang membedakan satu dengan kekuasaan kehakiman yang lainnya.

Sebagaimama diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

1. Perkawinan
2. Waris
3. Wasiat
4. Hibah
5. Wakaf
6. Zakat
7. Infaq
8. Shadaqah
9. Ekonomi Syariah

Jadi dengan demikian, pada tingkat pertama di Pengadilan Agama, orang-orang atau badan hukum yang tunduk dengan hukum Islam maka untuk mendapatkan keadilan perihal apa-apa saja yang dipermasalahkan maka dalam hal ini Pengadilan Agama yang akan mengadilinya.

Address

Tangerang

Opening Hours

Monday 08:00 - 18:00
Tuesday 08:00 - 18:00
Wednesday 08:00 - 18:00
Thursday 08:00 - 18:00
Friday 08:00 - 18:00
Saturday 08:00 - 15:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dipo & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category