LBH SOLO Raya

LBH SOLO Raya "LBH SOLO RAYA"memberikan bantuan hukum bagi semua orang

LBH SOLO Raya dlm edukasi bersama adik" magang dari UNS surakarta
09/02/2021

LBH SOLO Raya dlm edukasi bersama adik" magang dari UNS surakarta

Mohon maaf kpd semua relasi&saudara" yg tlh mempercayakan bantuan hukum maupun konsultasi,dikarena LBH SOLORAYA beberapa...
28/01/2021

Mohon maaf kpd semua relasi&saudara" yg tlh mempercayakan bantuan hukum maupun konsultasi,dikarena LBH SOLORAYA beberapa saat ini fakum dikarenakn sdg ada perubahan pengurus&management agar masyarakat terpuaskn🙏🙏

*Oprec Volunteer BAKSOS*Menanggapi isu bencana alam yang terjadi kemarin, yang menimpa sedikitnya 8 desa di Kecamatan Ta...
10/12/2020

*Oprec Volunteer BAKSOS*

Menanggapi isu bencana alam yang terjadi kemarin, yang menimpa sedikitnya 8 desa di Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar yaitu bencana longsor pada waktu yang hampir bersamaan pada Sabtu (05/12/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Maka LBH Solo Raya berinisiatif untuk mengadakan bakti sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana serta *membuka pendaftaran relawan* untuk ikut serta membantu kegiatan bakti sosial yang akan di adakan pada:

_*Titik Baksos*_
*Hari/Tanggal :Jumat , 11 Desember 2020*
*Tempat : Tawangmangu , Karanganyar, Jawatengah*
*Waktu : 10.00 W.I.B - Selesai*

_*Titik kumpul Solo*_
*Tempat : Gerbang Depan UNS*
*Waktu : 07.30 W.I.B*

Apabila kawan kawan berminat segera menghubungi CP yang tertera untuk konfirmasi dengan format :

*Nama_Umur_Pekerjaan_Daftar Volunteer*

Jangan lupa untuk tetap menjaga & mematuhi protokol kesehatan ,serta menjaga rasa kemanusiaan😎

*CP: 081283001859 (WA/SMS)*

Editor:

Selasa 8 Desember - sidang perdana FaqihFaqih Khalifaturrahman adalah salah satu orang massa aksi Aliansi Solo Raya Berg...
09/12/2020

Selasa 8 Desember - sidang perdana
Faqih

Faqih Khalifaturrahman adalah salah satu orang massa aksi Aliansi Solo Raya Bergerak dalam perayaan Hari Tani Nasional, Kamis kemarin(24/09)

Biasanya owner (bandar) arisan online akan menawarkan jasanya berupa iming-iming imbalan yang bagus seperti bonus yang b...
03/12/2020

Biasanya owner (bandar) arisan online akan menawarkan jasanya berupa iming-iming imbalan yang bagus seperti bonus yang besar atau hadiah. Selain itu, owner juga akan memberikan informasi soal cara kerja yang mudah, yaitu bagi calon anggota yang ingin ikut bergabung arisan online hanya tinggal memberikan nama dan nomor telepon kepada si owner atau admin. Setelah itu, calon anggota akan diperintahkan untuk mentransfer sejumlah uang yang sudah di tentukan sesuai kemampuan ke rekening pemilik.

Dengan begitu, orang-orang terutama kalangan wanita akan mudah tergiur dengan tawaran tersebut. Tapi biasanya, arisan online ini tidak akan bertahan lama. Setelah banyak orang yang bergabung, dan pemilik sudah meraup keuntungan dengan jumlah yang besar, pemilik arisan online akan menghilang begitu saja.

Kami menghimbau Masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar. Karena keuntungan yang besar diikuti dengan risiko yang besar p**a

Masyarakat dalam hal ini dituntut untuk kritis. Hasil arisan yang besar patut ditanyakan dari mana hasilnya.

Tidak ada keadilan kecuali dalam kebenaran, tidak ada kebahagiaan kecuali dalam keadilan
30/11/2020

Tidak ada keadilan kecuali dalam kebenaran, tidak ada kebahagiaan kecuali dalam keadilan

Pada dasarnya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28 Undan...
26/10/2020

Pada dasarnya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

kemerdekaan berpendapat di muka umum tersebut diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”)

Pasal 23 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) kemudian menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.

Sedangkan anarkis yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain.

Tim Penyuluh memberikan materi agar para aktivis sadar hukum dan tidak melakukan tindak-tindak pidana saat menggelar aksi.

Mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa di luar proses persidangan banyak digunakan dalam penyelesaian ...
21/10/2020

Mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa di luar proses persidangan banyak digunakan dalam penyelesaian perkara di LBH Solo Raya

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara.



Kasus pertanahan masih menjadi kasus hukum yang pelik dan kusut di tanah air. Masalah yang sering terjadi adalah adanya ...
07/10/2020

Kasus pertanahan masih menjadi kasus hukum yang pelik dan kusut di tanah air. Masalah yang sering terjadi adalah adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berupa penyerobotan tanah dengan modus penerbitan dokumen Sertipikat Hak Atas Tanah oleh mafia tanah dan pihak yang memiliki cukup uang dan kuasa.

Makna penyerobotan sendiri dapat diartikan sebagai perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya

Kasus penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru yang terjadi di Indonesia. Padahal tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.

Masalah ini juga bisa berupa mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, dan melakukan penjualan tanah ilegal.

Ada kalanya juga pelaku akan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya.

Sering kali masalah ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum tindakan pengambilan tanah secara ilegal.

Menurut KUHP Buku II Bab XXV, pelaku dapat dituntut jika melakukan hal ini dan bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama 4 tahun.

Pasal 385 dalam KUHP menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat atau aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain.

Keseluruhan isi pasal ini menyatakan bahwa segala perbuatan yang melanggar hukum seperti,

dengan sengaja menjual;
menyewakan;
menukarkan;
menggadaikan;
menjadikan sebagai tanggungan utang;
menggunakan lahan atau properti orang lain

Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah.

Oleh karena itu, para pemilik tanah harus hati-hati agar tanah milik mereka terjaga dari kasus penyerobotan tanah.

LBH Solo RayaBuka Donasi, Bantu Keluarga Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wonosari Klaten. Kami turut prihatin de...
04/10/2020

LBH Solo Raya
Buka Donasi, Bantu Keluarga Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wonosari Klaten.

Kami turut prihatin dengan kondisi korban pencabulan yang masih di bawah umur beserta ibunya.karena pelaku (ayah tiri) merupakan tulang punggung keluarga.

Donasi diharapkan membantu meringankan beban ibu korban selama numpang di rumah kakaknya.

Kami akan salurkan langsung kepada korban dan ibunya, dan akan selalu melaporkan updatenya.

Donasi bisa berupa uang, sembako & pakaian

Untuk info donasi bisa hubungi
+6282330379218 (ajeng)

Rekening :
BRI 1063-01-000636-56-1
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SOLO RAYA

TRIBUNNEWS.COM - Faqih Khalifaturrahman (18), seorang peserta aksi demonstrasi Hari Tani di Solo, Jawa Tengah ditetapkan...
30/09/2020

TRIBUNNEWS.COM - Faqih Khalifaturrahman (18), seorang peserta aksi demonstrasi Hari Tani di Solo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat Polresta Solo membubarkan paksa demonstrasi memperingati Hari Tani yang digelar pada Kamis (24/9/2020) lalu.

Faqih ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sebuah martil. 

"Statusnya sudah tersangka, surat penangkapannya sudah terbit," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya, Made Ridha kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).

Dalam kasus ini, LBH Soloraya melakukan pendampingan terhadap Faqih.

"Ibunya sudah menyerahkan kuasa pada LBH," lanjut dia.

Menurut Made, penetapan tersangka terhadap Faqih ditetapkan dengan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/96/IX/2020/Reskrim pada Jumat (25/9/2020).

Dari sejumlah peserta demonstrasi yang diamankan pada Kamis lalu, lanjut Made, hingga saat ini hanya Faqih yang masih ditahan di Polresta Solo. 

Faqih dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ia dianggap mempunyai niat untuk membawa senjata berupa martil dalam aksi demonstrasi tersebut. 

Bantahan Korlap Aksi

Korlap Aksi Solo Raya Bergerak, Edho Johan Pratama mengatakan, aksi aparat saat melakukan pembubaran dianggap represif.

Akibatnya, sejumlah peserta aksi diketahui mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

"Kita baru berkumpul untuk menunggu peserta lain dan mobil komando, tapi sudah dibubarkan dan sebagian ditangkap, " ujarnya, Jumat (25/9/2020), dikutip dari TribunSolo.com.

Edho mengklaim, aksi tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia memastikan dalam unjuk rasa yang dilakukan tidak ada rencana membuat kerusuhan.

Sebab, titik tekannya adalah menyampaikan pendapat.

Terkait dengan temuan senjata tajam seperti palu dan cuter dari peserta aksi, hal itu di luar rencana aksi.

"Kita tidak paham kenapa barang itu ada. Karena sejak awal, rencana aksi yang kita lakukan hanya melakukan long march dan mimbar bebas di depan kantor DPRD Surakarta."

"Dan sebenarnya cutter itu juga ditemukan di jok motor milik salah satu peserta yang sedang diparkir," jelasnya.

Address

Sentra Niaga, Jalan Ir. Soekarno No. 12a, Dusun II, Madegondo, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo
Surakarta
57552

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6281226853830

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH SOLO Raya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to LBH SOLO Raya:

Share