McT & Partners Law Firm

McT & Partners Law Firm ⚖️ Your Trusted Legal Partner
Contact us, WA: +6285220085040

20/05/2026

Di tengah tekanan ekonomi yang semakin kompleks, risiko kepailitan dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha. Karena itu, pemahaman mengenai PKPU dan Kepailitan menjadi penting, baik sebagai perlindungan hukum maupun strategi penagihan utang yang efektif.

McT and Partners Law Firm mengundang Anda untuk mengikuti Webinar GRATIS:

*“PKPU & Kepailitan dalam Strategi Penagihan Utang”*

📅 22 Mei 2026
🕒 14.30 WIB – selesai

Bersama:
Dr. Sugiarto Raharjo
Senior Associate – McT and Partners Law Firm

Materi:
• Strategi pra-penagihan terhadap debitur
• Langkah hukum pasca-penagihan
• Pemanfaatan PKPU & Kepailitan sebagai instrumen hukum

Terbuka untuk mahasiswa hukum, advokat, entrepreneur, direksi perusahaan, in-house counsel, dan praktisi hukum.

⚠️ Kuota terbatas.

Pendaftaran:
👉 https://forms.gle/Pj3nNsjv4tG3TYmv9



In today’s challenging economic climate, bankruptcy risks can significantly impact business sustainability. Understanding PKPU and Bankruptcy mechanisms is essential as both legal protection and an effective debt recovery strategy.

Join our FREE Webinar:

*“PKPU & Bankruptcy in Debt Recovery Strategy”*

📅 May 22, 2026
🕒 2:30 PM WIB onwards

Speaker:
Dr. Sugiarto Raharjo
Senior Associate – McT and Partners Law Firm

Topics:
• Pre-collection strategies
• Legal actions after collection attempts
• Strategic use of PKPU & Bankruptcy proceedings

⚠️ Limited seats available.

Registration:
👉 https://forms.gle/Pj3nNsjv4tG3TYmv9

15/05/2026

Mobil sudah lunas, tapi masih didatangi debt collector?

Jika benar terjadi, ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Penagihan yang dilakukan dengan intimidasi, ancaman, atau mempermalukan seseorang di ruang publik dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Selain itu, berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga atau debt collector yang mereka tunjuk.

Hal yang perlu diketahui:
• Debt collector wajib memiliki sertifikasi profesi
• Wajib membawa surat tugas resmi
• Dilarang melakukan ancaman maupun intimidasi
• Penagihan tidak boleh dilakukan di atas pukul 20.00 WIB

Permintaan maaf belum tentu dapat memulihkan nama baik yang telah dirugikan. Dalam kondisi tertentu, korban juga berhak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.

Menurut Anda, apakah permintaan maaf saja sudah cukup untuk menyelesaikan kasus seperti ini?

A fully paid vehicle, yet debt collectors still show up?

If true, this is not merely an administrative error. It may constitute a serious legal violation.

Debt collection involving intimidation, threats, or public humiliation may be classified as an unlawful act under Article 1365 of the Indonesian Civil Code.

Furthermore, under POJK Regulation No. 22 of 2023, financial service companies remain responsible for the actions of third-party collectors they appoint.

Important points to remember:
• Debt collectors must hold professional certification
• They must carry an official assignment letter
• Threats and intimidation are prohibited
• Collection activities are prohibited after 8 PM

An apology alone may not be enough to restore someone’s damaged reputation. In certain situations, victims may also pursue claims for material and immaterial damages.

What do you think? Is an apology enough in cases like this?

Di tengah tekanan ekonomi yang semakin kompleks, risiko kepailitan dapat muncul sewaktu-waktu dan berdampak serius terha...
14/05/2026

Di tengah tekanan ekonomi yang semakin kompleks, risiko kepailitan dapat muncul sewaktu-waktu dan berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha. Karena itu, pemahaman mengenai PKPU dan Kepailitan menjadi penting, tidak hanya sebagai langkah perlindungan hukum, tetapi juga sebagai strategi penagihan piutang yang efektif.

McT and Partners Law Firm mengundang Anda untuk mengikuti Webinar GRATIS dengan tema:

“PKPU & Kepailitan dalam Strategi Penagihan Utang”

📅 22 Mei 2026
🕒 14.30 WIB – selesai

Bersama:
Dr. Sugiarto Raharjo Japar
Senior Associate – McT and Partners Law Firm

Materi yang akan dibahas:
• Strategi pra-penagihan dan pendekatan terhadap debitur
• Tindakan hukum pasca-penagihan
• Perbedaan serta pemanfaatan PKPU dan Kepailitan sebagai instrumen hukum

Webinar ini ditujukan bagi mahasiswa hukum, entrepreneur, advokat, konsultan hukum, direksi perusahaan, in-house counsel, business owners, dan praktisi hukum yang ingin memahami strategi hukum dalam menghadapi risiko kepailitan dan penagihan utang.

Pendaftaran:
👉 https://forms.gle/Pj3nNsjv4tG3TYmv9



In today’s increasingly complex economic landscape, bankruptcy risks can arise unexpectedly and significantly impact business sustainability. Understanding Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) and Bankruptcy mechanisms is therefore essential, both as legal protection and as a strategic debt recovery tool.

McT and Partners Law Firm invites you to join our FREE Webinar:

“PKPU & Bankruptcy in Debt Recovery Strategy”

📅 May 22, 2026
🕒 2:30 PM WIB onwards

Speaker:
Dr. Sugiarto Raharjo Japar
Senior Associate – McT and Partners Law Firm

Topics include:
• Pre-collection strategies and debtor approach
• Legal actions after collection attempts
• Differences and strategic use of PKPU and Bankruptcy proceedings

This webinar is designed for law students, entrepreneurs, advocates, legal consultants, company directors, in-house counsel, business owners, and legal practitioners seeking deeper insights into bankruptcy risks and debt recovery strategies.

Registration:
👉 https://forms.gle/Pj3nNsjv4tG3TYmv9

Di tengah tekanan ekonomi yang semakin kompleks, risiko kepailitan dapat muncul sewaktu-waktu dan berdampak serius terha...
11/05/2026

Di tengah tekanan ekonomi yang semakin kompleks, risiko kepailitan dapat muncul sewaktu-waktu dan berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha. Karena itu, pemahaman mengenai PKPU dan Kepailitan menjadi penting, tidak hanya sebagai langkah perlindungan hukum, tetapi juga sebagai strategi penagihan piutang yang efektif.

McT and Partners Law Firm mengundang Anda untuk mengikuti Webinar GRATIS dengan tema:

“PKPU & Kepailitan dalam Strategi Penagihan Utang”

📅 22 Mei 2026
🕒 14.30 WIB – selesai

Bersama:
Dr. Sugiarto Raharjo Japar
Senior Associate – McT and Partners Law Firm

Materi yang akan dibahas:
• Strategi pra-penagihan dan pendekatan terhadap debitur
• Tindakan hukum pasca-penagihan
• Perbedaan serta pemanfaatan PKPU dan Kepailitan sebagai instrumen hukum

Webinar ini ditujukan bagi mahasiswa hukum, entrepreneur, advokat, konsultan hukum, direksi perusahaan, in-house counsel, business owners, dan praktisi hukum yang ingin memahami strategi hukum dalam menghadapi risiko kepailitan dan penagihan utang.

Pendaftaran:
👉 https://forms.gle/Pj3nNsjv4tG3TYmv9



In today’s increasingly complex economic landscape, bankruptcy risks can arise unexpectedly and significantly impact business sustainability. Understanding Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) and Bankruptcy mechanisms is therefore essential, both as legal protection and as a strategic debt recovery tool.

McT and Partners Law Firm invites you to join our FREE Webinar:

“PKPU & Bankruptcy in Debt Recovery Strategy”

📅 May 22, 2026
🕒 2:30 PM WIB onwards

Speaker:
Dr. Sugiarto Raharjo Japar
Senior Associate – McT and Partners Law Firm

Topics include:
• Pre-collection strategies and debtor approach
• Legal actions after collection attempts
• Differences and strategic use of PKPU and Bankruptcy proceedings

This webinar is designed for law students, entrepreneurs, advocates, legal consultants, company directors, in-house counsel, business owners, and legal practitioners seeking deeper insights into bankruptcy risks and debt recovery strategies.

Registration:
👉 https://forms.gle/Pj3nNsjv4tG3TYmv9

Siap jadi bagian dari tim kreatif yang dinamis?Kami di MCT & Partners sedang mencari Video Editor untuk bergabung di kan...
06/05/2026

Siap jadi bagian dari tim kreatif yang dinamis?

Kami di MCT & Partners sedang mencari Video Editor untuk bergabung di kantor Surabaya. Ini bukan sekadar lowongan, tetapi kesempatan untuk berkembang di bidang kreatif dan digital serta terlibat dalam proyek nyata.

Jika kamu memiliki sense visual yang kuat, kreatif, dan siap menghadapi tantangan, kami ingin bertemu denganmu.
Cek kualifikasi di poster dan kirim lamaranmu sekarang!



Ready to join a dynamic creative team?

We at MCT & Partners are looking for a Video Editor to join our Surabaya office. This is more than just a job — it’s an opportunity to grow in the creative and digital field while working on real projects.

If you have a strong visual sense, creativity, and are ready to take on new challenges, we would love to meet you.
Check the qualifications in the poster and send your application now!



04/05/2026

Kasus Della vs BYD menunjukkan satu hal penting. Somasi tidak selalu berarti posisi hukum lebih kuat. Dalam banyak situasi, konsumen justru memiliki perlindungan yang lebih solid.

Undang Undang Perlindungan Konsumen menjamin hak untuk didengar. Menyampaikan pengalaman nyata bukan sekadar opini, tetapi hak hukum. Ini bukan serangan, ini hak.

KUHP baru membatasi pencemaran nama baik pada individu, bukan korporasi. Jika disampaikan untuk kepentingan umum, pernyataan tersebut tidak dapat dipidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 Tahun 2024 menegaskan bahwa laporan pencemaran dalam UU ITE hanya dapat diajukan oleh individu. Korporasi tidak memiliki jalur pidana ini.

Kesimpulannya jelas. Review jujur dilindungi hukum. Review yang tidak sesuai fakta berisiko masuk ranah perdata.

The Della vs BYD case highlights a key point. A legal notice does not always mean a stronger legal position. Consumers often hold stronger legal protection.

Consumer protection law guarantees the right to be heard. Sharing real experiences is a legal right, not an attack.

The new Criminal Code limits defamation to individuals, not corporations. Statements made for public interest are not criminal offenses.

Constitutional Court Decision No. 105 of 2024 confirms that defamation under the ITE Law can only be reported by individuals, not corporations.

The takeaway is clear. Honest reviews are protected. False claims may lead to civil liability.



Selamat Hari Buruh, 1 Mei 🌍Hari ini menjadi pengingat atas peran penting setiap pekerja dalam membangun dan menggerakkan...
01/05/2026

Selamat Hari Buruh, 1 Mei 🌍

Hari ini menjadi pengingat atas peran penting setiap pekerja dalam membangun dan menggerakkan kehidupan sehari-hari.

Semoga semangat, ketekunan, dan dedikasi terus menjadi kekuatan untuk melangkah maju dan membawa dampak yang baik.

Terus berkarya dan memberi yang terbaik. 💪

-------

Happy Labour Day, May 1st 🌍

A day to recognize the important role of every worker in building and sustaining everyday life.

May the spirit, perseverance, and dedication continue to drive progress and create positive impact.

Keep doing your best and moving forward. 💪

30/04/2026

Banyak orang belum memahami bahwa upaya paksa dalam proses pidana memiliki batas dan syarat hukum yang wajib dipatuhi.

Penangkapan pada dasarnya harus didukung minimal dua alat bukti yang sah, dilakukan oleh pejabat berwenang, serta disertai surat perintah kecuali tertangkap tangan. Masa penangkapan juga dibatasi oleh undang-undang.

Penahanan bukan hukuman. Penahanan hanya dapat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan sesuai prosedur. Tersangka juga memiliki hak mengajukan penangguhan penahanan.

Penggeledahan pada umumnya memerlukan izin pengadilan. Dalam keadaan mendesak dapat dilakukan terlebih dahulu, namun tetap wajib mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Setiap warga negara berhak menanyakan dasar hukum tindakan aparat, meminta identitas petugas, dan memastikan prosedur dilakukan sesuai aturan.

Memahami hak Anda adalah langkah awal perlindungan hukum.

Many people do not realize that coercive measures in criminal proceedings have legal limits and formal requirements.

Arrests generally require at least two valid pieces of evidence, must be carried out by authorized officers, and require a warrant except when caught in the act.

Detention is not punishment. It may only be imposed on clear legal grounds and through proper procedure. A suspect also has the right to request suspension of detention.

Searches generally require court approval. In urgent situations, they may be conducted first but must still follow legal procedures.

Every citizen has the right to ask for the legal basis of any action, request officer identification, and ensure procedures are lawful.

Understanding your rights is the first step of legal protection.

25/04/2026

Deepfake is no longer just a technology issue. It is now a legal risk that can cause serious financial and reputational damage.

In Indonesia, misuse of deepfake content may fall under the Electronic Information and Transactions Law, especially when used for fraud, false information, or harmful content. As this technology becomes more convincing, verification and legal awareness become increasingly important.

Think twice before trusting what you see on screen. Not every face, voice, or video reflects the truth.

Deepfake bukan lagi sekadar isu teknologi. Ini telah menjadi risiko hukum yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi.

Di Indonesia, penyalahgunaan konten deepfake dapat dijerat melalui UU ITE, khususnya jika digunakan untuk penipuan, penyebaran informasi menyesatkan, atau konten yang merugikan pihak lain. Semakin canggih teknologinya, semakin penting verifikasi dan kesadaran hukum.

Pikir dua kali sebelum percaya pada apa yang terlihat di layar. Tidak setiap wajah, suara, atau video adalah kebenaran.

23/04/2026

A brand is not just a name. It is a legal asset with real value.

Copyright arises automatically for the creator, but trademark rights do not. In trademark law, the principle is first to file, not first to use. Ownership belongs to the party who registers the mark first, not the one who uses it first.

This is a common mistake. Using a brand name for years does not guarantee legal ownership. Without registration, there is no exclusive right.

A registered trademark grants exclusive rights and is protected for ten years, with the possibility of renewal. As your business grows, so does the value of your brand, making legal protection essential.

So ask yourself.
Is your brand already registered, or only being used?

Sebuah brand bukan sekadar nama. Ia adalah aset hukum yang memiliki nilai.

Hak cipta lahir otomatis pada penciptanya, tetapi hak merek tidak. Dalam hukum merek berlaku prinsip first to file, bukan first to use. Artinya, yang berhak adalah pihak yang lebih dahulu mendaftarkan, bukan yang lebih dulu menggunakan.

Ini kesalahan yang sering terjadi. Menggunakan nama brand selama bertahun tahun tidak menjamin kepemilikan secara hukum. Tanpa pendaftaran, tidak ada hak eksklusif.

Merek terdaftar memberikan hak eksklusif dan perlindungan selama sepuluh tahun serta dapat diperpanjang. Seiring berkembangnya bisnis, nilai brand juga meningkat, sehingga perlindungan hukum menjadi penting.

Jadi pertanyaannya.
Brand Anda sudah terdaftar, atau masih sekadar digunakan?

18/04/2026

Justin Bieber can still perform his own songs in Indonesia even after selling his publishing and master rights. Why does that work?

Because performance rights operate differently. As long as the event organizer holds a valid license and pays royalties through the proper collective management system, the artist is legally allowed to perform the songs. The obligation to pay does not sit with the performer, but with the party commercially benefiting from the event.

Indonesian copyright law reflects the same principle. Public performances can be carried out without prior permission, provided that royalties are paid. In practice, promoters fulfill this obligation through LMKN, which then distributes the royalties to the relevant rights holders, including those abroad.

So if Bieber performs in Indonesia, he takes the stage. The promoter takes care of the royalties.

Justin Bieber tetap bisa membawakan lagunya sendiri di Indonesia meskipun hak publishing dan master-nya sudah dijual. Kok bisa?

Karena performing rights memiliki mekanisme yang berbeda. Selama penyelenggara acara memiliki lisensi dan membayar royalti melalui sistem kolektif yang berlaku, artis tetap sah untuk tampil membawakan lagu tersebut. Kewajiban pembayaran tidak berada pada artis, melainkan pada pihak yang memperoleh keuntungan dari acara.

Hukum hak cipta Indonesia juga mengatur hal serupa. Pertunjukan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu, sepanjang royalti tetap dibayarkan. Dalam praktiknya, promotor membayar melalui LMKN, yang kemudian mendistribusikan royalti kepada pemegang hak, termasuk di luar negeri.

Jadi kalau Bieber konser di Indonesia, dia tinggal tampil. Yang bayar, tetap promotor.

Address

Ciputra World, Gedung VieLoft SOHO Unit 0901, Jalan Mayjen Sungkono No. 89 Lantai 9
Surabaya
60224

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when McT & Partners Law Firm posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share