14/02/2025
Perdamaian dalam proses mediasi oleh Hakim Mediasi pada gugatan perdata terjadi ketika Penggugat dan Tergugat mencapai kesepakatan.
Dalam teori positivistik, hukum dipandang sebagai perintah terhadap manusia yang harus dipisahkan dari studi sosiologis, historis, dan evaluasi kritis. Teori ini menekankan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang ada untuk mencapai kepastian hukum.
Pemikiran positivisme hukum di Indonesia awalnya muncul karena upaya unifikasi hukum pada masa penjajahan Belanda yang menganut sistem hukum civil law. Meski begitu, masih ada perdebatan mengenai daya mengikat hukum dalam masyarakat.
Bagaimana menurut Anda? Apakah hukum harus selalu dipisahkan dari aspek sosial dan historis? ๐ค
๐ Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.
โ๏ธ [email protected]