24/07/2026
*Belajar Tentang Sistem Penarikan Pajak*
Penerapan sistem pemungutan pajak di Indonesia secara umum berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta peru-bahan-perubahannya (terakhir diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan / UU HPP), serta undang-undang perpajakan sektoral lainnya.
Berikut adalah rincian dasar hukum dan mekanisme untuk ketiga sistem tersebut :
1. Self Assessment System : Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, memperhi-tungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.
Dasar Hukum Utama :
Pasal 12 ayat (1) UU KUP :
"Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak."
Pasal 3 & Pasal 4 UU KUP : Kewajiban pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) oleh Wajib Pajak secara mandiri.
Penerapan :
Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi & Badan (PPh Pasal 25/29).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dihitung dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui SPT Masa PPN.
2. Official Assessment System : Sistem ini memberikan wewenang penuh kepada fiskus (pemerintah/fiscus) untuk menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang. Wajib Pajak bersifat pasif hingga menerima surat ketetapan pajak dari fiskus.
Dasar Hukum Utama :
Pajak Pusat (Mekanisme Penetapan/Koreksi) :
Pasal 12 ayat (2) UU KUP : Jumlah pajak terutang menurut SPT adalah sah, kecuali jika Direktur Jenderal Pajak menemukan data/ pemeriksaan yang menetapkan lain melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Pasal 13 & Pasal 14 UU KUP : Kewenangan Ditjen Pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P3) : UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No. 12 Tahun 1994 tentang PBB, di mana penetapan pajak terutang diterbitkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Pajak Daerah (PBB-P2, PKB, BBNKB) : UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), di mana pajak ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau SPPT.
Penerapan : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan fiskus (SKPKB).
3. Withholding Assessment System (Withholding Tax) : Sistem ini memberikan wewenang/kewajiban kepada pihak ketiga (pemo-tong/pemungut pajak) untuk memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak, kemudian menyetorkannya ke kas negara.
Dasar Hukum Utama :
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh - UU No. 7/1983 jo. UU HPP) :
Pasal 21 : Pemotongan PPh atas gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain terkait pekerjaan/jasa.
Pasal 22 : Pemungutan PPh oleh badan pemerintah, BUMN, atau pemungut tertentu atas transaksi barang/impor.
Pasal 23 : Pemotongan PPh atas deviden, bunga, royalti, sewa, serta jasa teknis/manajemen/konsultasi.
Pasal 26 : Pemotongan PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
Pasal 4 ayat (2) : Pemotongan/pemungutan PPh yang bersifat Final (misal: sewa tanah/bangunan, bunga deposito).
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN - UU No. 8/ 1983 jo. UU HPP) :
Pasal 16A : Penunjukan pemungut PPN (seperti Instansi Pemerintah, BUMN, atau Penyelenggara Perdagangan Through Electronic Sys-tem/PMSE) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Penerapan : Pemotongan pajak penghasilan karyawan oleh pemberi kerja, pemotongan PPh Pasal 23 oleh perusahaan atas penggunaan jasa vendor, serta pemungutan PPN oleh instansi pemerintah/BUMN.
Catatan : Indonesia menganut Self Assessment sebagai asas utama pajak nasional sejak reformasi perpajakan 1983, sedangkan Official Assessment dan Withholding System berfungsi sebagai instrumen pengawasan, efisiensi pemungutan di muka, serta penetapan pajak daerah.
*apakah boleh fiskus/pemerintah dalam dalam penarikan pajak didampingi oleh Babinsa dari TNI dan Babinkamtibmas dari Polri, kalau boleh apa dasar hukumnya?*
Secara hukum boleh, tetapi dengan batasan peran yang sangat tegas.
Aparat Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) hanya bertindak sebagai pendamping untuk pengamanan, koordinasi kewilayahan, atau saksi di lapangan. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, maupun pemungutan pajak.
Seluruh fungsi perpajakan tetap sepenuhnya berada di tangan petugas pajak (fiskus).
Pembagian Peran di Lapangan :
Fiskus (Petugas DJP/Bapenda) : Menghitung, memeriksa, menagih, dan menerbitkan dokumen perpajakan resmi.
Babinsa & Bhabinkamtibmas : Mendampingi demi menjaga ketertiban/keamanan, membantu navigasi/jejaring informasi wilayah, serta memastikan tugas fiskus berjalan lancar tanpa kendala fisik atau intimidasi.
Dasar Hukum Pendampingan
Pendampingan oleh Polri dan TNI memiliki landasan perundang-undangan dan aturan internal sebagai berikut :
1. Dasar Hukum Pendampingan Polri (Bhabinkamtibmas) UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Memaksa (UU PPSM)
Pasal 32 : Mengatur bahwa Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian (Polri) atau instansi terkait lainnya untuk membantu pengamanan apabila diperlukan (misalnya saat pelaksanaan Penyitaan, Penyanderaan/Gitasin, atau tindakan penagihan paksa lainnya).
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indo-nesia.
Pasal 13 & Pasal 14 ayat (1) huruf g : Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta wajib memberikan bantuan pengamanan kepada instansi atau lembaga pemerintah lain yang memerlukan perlindungan hukum/fisik saat menjalankan tugas negara.
2. Dasar Hukum Pendampingan TNI (Babinsa)
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9: Mengatur mengenai tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang salah satunya adalah membantu tugas Pemerintah di daerah. Dalam konteks ini, Babinsa mendu-kung pendataan aset/kewilayahan dan menjaga stabilitas wilayah desa/kelurahan.
3. Landasan Kerjasama Pelaksanaan (MoU & Surat Edaran)
Nota Kesepahaman (MoU) & Perjanjian Kerja Sama (PKS) :
Kementerian Keuangan (DJP) maupun Pemerintah Daerah (Bapenda) memiliki kesepakatan kerjasama resmi dengan POLRI dan TNI mengenai pertukaran data, pengamanan tindakan penegakan hukum, serta koordinasi wilayah.
Surat Edaran Internal DJP (SE-8/PJ/2026) :
Pedoman teknis internal Direktorat Jenderal Pajak mengatur koordinasi kewilayahan. SE ini menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa/Bhabinkamtibmas murni sebatas jejaring informasi kewilayahan dan pendampingan di lapangan agar petugas fiskus dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan akuntabel.
*Hal yang Harus Diperhatikan Wajib Pajak*
Bukan Penagih : Jika Babinsa atau Bhabinkamtibmas datang mendampingi fiskus, mereka tidak boleh meminta uang, menerima pembayaran pajak, atau melakukan eksekusi mandiri.
Identitas & Surat Tugas : Fiskus yang datang wajib menunjukkan Surat Perintah Tugas resmi dari kantor pajak (DJP atau Bapenda Daerah).
Pembayaran Resmi : Pembayaran pajak tetap dilakukan melalui mekanisme resmi (billing negara/bank/kantor pos), bukan diserahkan secara tunai kepada petugas pendamping.
*Sangat wajar dan memang berpotensi besar menimbulkan rasa terintimidasi.*
Secara psikologis maupun sosiologis, kehadiran aparat berseragam TNI atau Polri dalam ranah administrasi sipil secara otomatis men-ciptakan persepsi tekanan mental (fear-based compliance), seolah-olah Wajib Pajak sedang berhadapan dengan proses pidana atau ancaman fisik.
Berikut adalah uraian mengenai masalah ini dari kacamata hukum administrasi, prosedur, dan perlindungan hak Wajib Pajak :
1. Pergeseran Sifat Hukum (Administrasi vs Represif)
Pajak adalah Hukum Administrasi: Hubungan antara Wajib Pajak dan fiskus pada dasarnya adalah hubungan hukum administrasi negara. Asas utama yang dianut adalah voluntary compliance (kepatuhan sukarela) dan asas praduga akurat atas Laporan Wajib Pajak.
Risiko Simbolik : Babinsa dan Bhabinkamtibmas mewakili instrumen pertahanan dan penegakan hukum pidana/ketertiban. Ketika mereka dilibatkan dalam urusan rutin perpajakan, timbul batas yang kabur (blurring lines) antara imbauan administrasi dan tindakan represif. Hal ini berisiko memicu tuduhan abuse of power atau militerisasi penagihan pajak.
by Frankie H