Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LACAK

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LACAK Anda dililit masalah Hukum? Mungkin Kamilah Solusinya.

Susunan Pengurus :
Staf Ahli : Enteng Nafarin SH, HK Kosasih SH, AF Ruslandinata SH MBA MM, Joswinto Halimsetiono SH, Andi Abdullah SH SE MHum

Ketua : Fariji SH
Wakil Ketua : Akhmad Syafak
Sekretaris/humas : Agus Setiawan SE
Bendahara : Bambang Rudy Prajitno SE

Divisi-Divisi :
Divisi Advokasi : Achmad Budiarto SH (Ketua)
Divisi Perburuhan/PHI : Adi

yono Wijayanto SH
Divisi Pertanahan : M Shokib Assidiqi SH
Divisi PPA : Hj Lina Chandra Dewi SH
Divisi Pidana : Syamsu Rizali SH
Divisi Perdata : Hadi R Kosasih SH CN
Divisi TUN : M Harto Azhar SH
Divisi HAM : Purwojo SH
Divisi Investigasi : Fardiansyah SH

27/07/2016

*Mari Kita Saling Menghormati*

Janganlah Mengirimi sesuatu Promosi/Nebeng/Numpang Share/Numpang Lewat dsbnya di Akun Fesbuk ku. Dan Akupun blom pernah mengirim sesuatu di Akun Fesbuk Org lain. Silakan TULIS di Akun Fesbuk kalian masing2. Kalo mau Komen, silakan Komen. Kalo mau Like, silakan Like.

Disamping itu, kalo mau Konsultasi Hukum, silakan datang ke Posbakum Pengadilan Negri Sby (bagi Warga Kota Sby dan sekitarnya). Dan bagi yg berdomisili diluar Kota Sby, silakan melalui Email ato Tlp langsung.
Jangan sekali-kali Konsultasi Hukum melalui SMS, Inbok & BBM. Aku CAPEK menjawabnya. Logikanya, kalo kalian Butuh sama LBH LACAK, kalianlah yg berkorban.
Mohon ma'af kalo selama ini aku tdk menjawab semua Konsultasi Hukum yg melalui SMS, Inbok & BBM.

Kantor LBH LACAK :
Jl. Wonorejo I/27 Manukan Kulon, Surabaya.
Tlp/HP. 085105711010, 085649412472, 087855028542, 081231217101.
Email : [email protected]
Jadwal LBH LACAK : Senin s/d Kamis ada di PN Sby.
Jum'at, bisa Konsultasi di Kantor ato bisa dmn sj (tergantung order dari Klien, yg penting Konsumsi ditanggung, hehe).
Sabtu - Minggu...istirahat TOTAL.

Wassalam.
Ayooo Semangaaat...!!!

19/06/2016

*Rentut (Rencana Tuntutan)*
Sebuah renungan sekaligus sebuah Pembelajaran bg Aparat Penegak Hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dlm persidangan, yg mengetahui PERSIS seOrang Terdakwa Bersalah ato tdk, Pelaku Utama ato tdk, Berat-ringannya Tuntutan ato Vonis terhadap Terdakwa hanyalah JPU & Hakim, plus Penasehat Hukum kalo ada Penasehat Hukumnya.

Tp knp semua Rentut/Tuntutan JPU terhadap Terdakwa semua diserahkan ke Atasannya? (dlm hal ini: Kasipidum/Kasipidsus/Aspidum/Aspidsus/Kajari/Kajati).

Kalo semua diserahkan ke Atasannya, trus apa fungsi JPU di Persidangan? Yg tahu PERSIS Fakta Persidangan kan JPU? Bukan Atasannya yg gak pernah ikut Sidang?
Karena Tuntutannya selalu Tinggi, JPU sptnya tdk BERKUTIK.

Hal ini jelas membingungkan & bikin Jengkel para Hakim, begitu jg Penasehat Hukumnya (kebetulan sering aku alami). Sbab, bila Hakim mem-Vonis RINGAN, dikhawatirkan JPUnya Banding.

Spt yg pernah aku alami. Aku membela seOrang Terdakwa kasus NARKOBA. JPU menuntut se-UMUR HIDUP. Hakim mem-VONIS 20 Tahun Penjara. Aku & Klienku menerima Vonis Hakim tsb dan tdk mlakukan Upaya Banding. Tp beberapa hari kemudian, JPU menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Hakimpun heran? "Apakah Vonis 20 Tahun itu msh kurang? Sptnya JPU tdk Rela kalo aku Vonis 20 Tahun Penjara. Kalo tdk rela knp Menuntut se-UMUR HIDUP? Skalian aja Dituntut Hukuman Mati," ujar Hakim.
Pernah aku tanyakan pd JPU tsb. "Knp sampeyan (JPU, red) Banding? Aku gak ngerti, Pak, itukan perintah Atasan," ujar JPU tsb.
Aku sbg Penasehat Hukumnya jg ikut Kelabakan. Mau tdk mau, aku terpaksa membuat "Kontra Memory Banding", dan berharap jgn sampai Vonis dari PT kembali menjadi se-UMUR HIDUP ato MATI.

Yg menjadi pertanyaan: apa Fungsi JPU dlm Persdidangan? Kalo semua Rentut/Tuntutan diserahkan ke Atasan, ato apa kata Atasan.

Kalo hal ini dibiarkan terus-menerus, KASIHAN bg para Pencari Keadilan. Dan aku, sbg Ketua LBH LACAK yg sering mendampingi paraTerdakwa di Persidangan, mempertanyakannya, dan akan berkirim surat ke Instansi Terkait.

Smoga Statusku ini bermanfaat & dibaca oleh Aparat Penegak Hukum, khususnya JPU.

Wassalam
Ayooo Semangaaat...!!!

21/12/2015

*Aparat Penegak Hukum, Pelintir Hukum*
Heboh dan Maraknya Prostitusi "On Line" akhir-akhir ini, membuat masyarakat, khususnya para Ortu menjadi Resah dan Kuatir. Sbab, sulit untuk dipantau para Ortu.

Prostitusi On Line sdh terorganisir, dan sdh melibatkan para Artis.
Cuma sayang, Penyidik masih "Tebang Pilih" dlm menentukan Tersangkanya.

Spt yg terjadi baru2 ini. Artis yg berinisial "NM" tdk dijerat sbg Tersangka spt Maminya/Germonya, dgn alasan bahwa "NM" adalah korban.

Dlm UU No.21 Tahun 2007 Tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Pasal 1 berbunyi :dengan melakukan kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan dstnya.

Kalo kita amati & kita cermati, baik dlm pemberitaan Media Cetak, Elektronik maupun Sosmed. "NM" tdk dlm posisi yg termasuk dlm Pasal 1. "NM" enjoy2 aja, tdk merasa tertekan, bahkan mampu berinteraksi saat diwawancarai oleh Wartawan. Tp knp "NM" tdk dijadikan Tersangka???

Inilah akibatnya kalo Aparat Penegak Hukum MEMELINTIR HUKUM. Hanya Maminya/Germonya sj yg dijadikan Tersangka. Ini jelas tdk ADIL.

Wassalam.
Ayooo Semangaaat...!!!

28/11/2015

*Pemberitahuan*
Banyaknya pertanyaan "Konsultasi Hukum", baik melalui Email, Inbok, BBM, Kabar Halaman LBH LACAK, Grup LBH LACAK maupun di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LACAK, hampir semua pertanyaannya simpang siur, dan tdk tertata.

Aku jd bingung. Yg bertanya ini siapa? Laki apa Perempuan? Brp Usianya? Dimana Domisilinya? Yg ditanyakan jg gak jelas.
Kami mohon maaf bila ada pertanyaan yg blom terbalas.

Bila bertanya hendaknya :
1.Sebutkan nama, 2.Jenis kelamin, 3.Usia, 4.Agama, 5.Pekerjaan, 6.Alamat. Setelah itu apa yg ditanyakan.

Contoh :
Selvi, Perempuan, 36 Tahun, Islam, Ibu Rumahtangga, Jl. Mengkudu RT/RW 01/02, Desa Sejati, Kab. Nganjuk, Jatim.
Yg saya tanyakan : .......................................................................................... ..........................................................................................
Insya Allah apabila semua sdh terpenuhi, kami akan membalasnya.
Sekian Info dari kami.
Wassalam.
Ayooo Semangaaat...!!!

14/11/2015

*UU RI No.16 Tahun 2011*
Ditujukan kpd seluruh Penyidik (Kepolisian, Jaksa & Hakim).
Berdasarkan Amanat UU RI No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, bg masyarakat/warga miskin/tdk mampu bila tertimpa masalah hukum, Wajib Hukumnya didampingi oleh Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Tdk alasan lg bg Penyidik/Aparat Hukum (Kepolisian, Jaksa & Hakim) utk tdk menunjuk Penasehat Hukum dari LBH. Sebab, Penasehat Hukum tsb sdh dibayar oleh Negara.
Sekian Info dari kami.
Wassalam.
Ayo Semangaaat...!!!

26/09/2015

*Pecandu/Pengguna Narkoba Wajib Direhabilitasi*
Hasil "Workshop Narkoba" selama 3 hari (21 s/d 23 Sept 2015)) di Hotel Aston, Denpasar, Bali. Yg diikuti oleh seluruh LBH se-Indonesia, yg diselenggarakan oleh MENKUMHAM RI bekerjasama dgn BNN, KEJAGUNG, MA, KEMENKES & KEMENSOS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.25 Tahun 2011.
Serta Peraturan Bersama : Ketua MA, Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI, Jakgung RI, Kapolri & Kepala BNN.

Nomor : 01/PB//MA/III/2014.
Nomor : 03 Tahun 2014.
Nomor : 11 Tahun 2014.
Nomor : 03 Tahun 2014.
Nomor : PER-005/A/JA/03/2014.
Nomor : 1 Tahun 2014.
Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN.
Intinya/Pokoknya, semua pemakai/pecandu Narkoba, baik PEMULA maupun AKUT, harus di-Rehabilitasi. Tidak boleh di-Penjara.

Semoga hasil "Workshop Narkoba" tsb bisa diikuti/diperhatikan/dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan & Pengadilan).

Wassalam.
Ayooo Semangaaat...!!!

11/09/2015

*Sekedar Mengingatkan*
-UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang: Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)-

UU ini memang tergolong baru, dan jarang orang mengetahui/memahaminya, kadang orang masih berpedoman/berpatokan pd Pasal 506 KUHP yg ancaman hukumannya sangat ringan, 3 bulan penjara.

Saat ini pihak Penyidik (Kepolisian) sudah menerapkan UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang: PTPPO. Ancaman hukuman dalam UU PTPPO ini paling sedikit 3 Tahun Penjara, dan Denda paling sedikit sebanyak Rp 120.000.000.
Dan ancaman hukuman maksimalnya 15 Tahun penjara, dan Denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000.

Kalo mengacu pd UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang PTPPO, maka tidak menutup kemungkinan, Rumah Esex2, Tempat2 Prostitusi yg berkedok : Panti Pijet, Salon Kecantikan, Spa, Timung dll, bisa Dijerat dgn UU ini.

Wasalam.
Ayooo Semangaaat !!!

06/09/2015

*UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika*
-UU tsb memuat XVII Bab dan 155 Pasal-
Ancaman Hukuman paling rendah dalam UU tsb, 4 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp800.000.000 s/d Rp10.000.000.000.
Ancaman Hukuman paling tinggi adalah 20 Tahun Penjara s/d Hukuman Mati.

Pemberantasan Narkoba merupakan Atensi Negara, tidak bisa di-tawar2. Siapapun Orangnya, siapapun Beckingnya, apapun Statusnya, PASTI di-LIBAS.

Jangan se-kali2 bermain/memakai Narkoba. Sekali kena, PASTI akan menjadi KETERGANTUNGAN.
Hindarkanlah keluarga kita dari Bahaya Narkoba. Mari kita hidup tanpa Narkoba. Menyesal kemudian, tiada arti.

Wassalam.
Ayooo Semangaaat !!!

03/09/2015

*Ass Wr Wb...Salam Sejahtera*
Buat sobat2ku yg terCinta, JANGAN-lah sekali2 Bermain/Makai NARKOBA. Sekali kena PASTI Ketergantungan, dan FATAL Akibatnya.

Narkoba tdk mengenal STATUS. Apakah Kaya ato Miskin, PNS ato Tidak, TNI/Polri ato Swasta, Pejabat ato Org Biasa, Haji/Hajah ato Tidak.

Sbg Penasehat Hukum Terdakwa, aku hanya berusaha SEMAKSIMAL mungkin agar Hukuman kedua Terdakwa bisa ringan. Semua Keputusan/Vonis ada ditangan Hakim.
Semoga Statusku ini bisa dijadikan Pelajaran/Contoh bg kita semua, terutama bg diriku & keluarga, amin.

Wassalam.
Ayooo Semangaaat !!!
Foto Fariji Lacak.

27/08/2015

*Pemberitahuan*
Kepada seluruh Sobat2ku yg terCinta, bila ingin Konsultasi, baik melalui SMS, Tilpon, Inbok, BBM maupun Email, hendaknya menyebutkan :
1.Nama, 2.Jenis Kelamin, 3.Usia, 4.Domisili, 5.Permasalahan yg dihadapi.

Bg yg berdomisili di Surabaya dan sekitarnya, bisa datang langsung ke Kantor LBH LACAK, Jl. Wonorejo I/27 Manukan, Surabaya.
Tlp/HP. 085105711010, 085649412472, 087855028542, 081231217101. Email : [email protected], [email protected], BBM PIN : 57ef7150.
Pada hari Senin s/d Kamis, jam 10.00 s/d 17.00 WIB.

Kami tdk melayani bila tdk menyebutkan Identitas yg jelas, trims atas perhatiannya.

29/03/2015

*Korupsi Gaya Baru DPR*
Satu Anggota DPR Akan Terima Rp 10 Miliar Per Tahun Dana Aspirasi

Rabu, 25 Maret 2015 (Suara Pembaruan)
[JAKARTA] Enak benar menjadi anggota dewan saat ini. Walau kinerja terpuruk, para anggota dewan terhormat itu tetap menerima dana tambahan sebesar Rp 10 miliar per tahun. Dana ini di luar gaji dan tunjangan yang sudah ada selama ini.
Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto dalam rilis yang diterima SP di Jakarta, Rabu (25/3), mengatakan, setelah masa reses, saat ini sidang kembali dibuka oleh DPR.
Sayangnya, alih-alih memperjuangan aspirasi masyarakat dari dapil, DPR justru memperjuangkan nasibnya sendiri atas nama kepentingan rakyat, dengan kembali mengusung dana aspirasi. Dana ini berubah nama dari periode sebelumnya yaitu dana pembangunan dapil.
"Arsul Sani anggota DPR malah menyebut ini layaknya Dana Bansos DPR (rawan korupsi). Naifnya, aspirasi masyarakat justru ditafsirkan secara melenceng seolah-olah dapil hanya membutuhkan anggaran dari APBN," kata Yenny.
Padahal, kata dia, tindak lanjut aspirasi tidak melulu masalah uang, tapi soal akses informasi, akses kebijakan publik, pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat, dan itu jauh lebih penting.
Rencananya, kata dia, dalam masa sidang kedua ini, DPR akan memperjuangkan dana aspirasi senilai Rp 3-10 miliar per orang setiap tahun.
Artinya, jika diasumsikan nilai tertinggi Rp 10 M x 560 orang, maka akan menyedot anggaran APBN senilai Rp 5,6 triliun per tahun. Dan total Rp 28 triliun dalam satu periode 2014-2019.
"Sungguh angka yang tinggi dibandingkan dengan alokasi cadangan krisis pangan di APBN P 2015 hanya kurang dari Rp 1 triliun. Untuk memuluskan hal tersebut, DPR saat ini telah belajar dari tahun 2010 dimana dana aspirasi banyak ditolak oleh masyarakat," katanya.
*Rakyat Kecolongan*
Yenny mengatakan, untuk periode ini, rakyat kecolongan dengan tiga langkah DPR.

Pertama, DPR secara diam diam telah memasukkan dasar hukum hak DPR untuk "mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan daerah pemilihan" pada Pasal 80 huruf (j) dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Poin ini sebenarnya tidak masuk usulan dalam draf RUU MD3 . Mungkin politisi-politisi tersebut telah dengan sengaja mengingkari masyarakat dengan memasukkan poin tersebut secara diam diam agar tidak terjadi penolakan," katanya.

Kedua, DPR ternyata telah membuat mekanisme menampung usulan memperjuangkan pembangunan dapil dalam setiap akhir rapat paripurna.
Untuk bulan Januari 2015 saja, kata dia, sudah ada 20-30 usulan dari anggota dewan. Parahnya, usulan tersebut selalu diasumsikan dengan keterbutuhan dana untuk dapil.

Ketiga, ternyata DPR telah mengalokasikan dana rumah aspirasi dalam APBN 2015. Pada tahun ini saja, DPR mengelola uang senilai Rp 5,192 triliun, dimana Rp 1,625 triliun dialokasikan pada APBNP 2015 untuk membiayai rumah aspirasi di dapil.
"Dengan anggaran tersebut, setiap anggota DPR mendapatkan alokasi Rp 150 juta per tahun atau Rp 12,5 juta per bulan untuk membiayai rumah aspirasi. Untuk reses pertama ini, anggaran tersebut akan dicairkan bulan April 2015 senilai Rp 83 miliar rupiah," katanya.
Yenny mengatakan, anggaran untuk dapil ini terkesan tumpah tindih, karena setiap bulan sudah melekat dalam tunjangan DPR untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp 40.140.000 per anggota dewan.
Anggaran itu terdiri dari :
1. Uang Pulsa Anggota DPR Rp. 14.140.000 per bulan.
2. Uang Tunjangan Menyerap Aspirasi masyarakat Rp 8.500.000.
3. Uang Tunjangan Peningkatan Legislasi, Anggaran dan Pengawasan Rp. 15.000.000.
4. Uang Pengawasan dan Anggaran (Dobel anggaran) Rp. 2.500.000.

07/01/2015

*Pemberitahuan*
Karena banyaknya permintaan Konsultasi, Bantuan Hukum Pendampingan maupun Pembelaan, kami sarankan :
1. SMS/Email hrs menyebutkan Identitas: nama, jenis kelamin, usia, domisili & permasalahan yg dihadapi.
2. Stelah mendapat balasan SMS dari kami, mohon langsung Tilpon ke Kami.
3. Bg Warga Surabaya & sekitarnya, kami tdk menerima Konsultasi perTelpon/SMS.
4. Bg yg ingin datang ke Kantor, harus janjian/tlp dulu.
5. Bg yg main2/guyon/bercanda, No.HP langsung kami Blokir.
Kantor LBH LACAK: Jl.Wonorejo I/27 Manukan Kulon, Surabaya. Tlp.031-71711010, 085649412472, 087855028542, 081231217101. Email: [email protected] - [email protected]. PIN: 52464CB4.
Wassalam
Ayooo Semangaaat...!!!

Address

Jalan Wonorejo I/27 Manukan Kulon
Surabaya
60185

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LACAK posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LACAK:

Share