31/10/2025
Tidak semua orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris dapat menjadi ahli waris. Ada 3 syarat ahli waris, yaitu :
1. Mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan
- Hubungan darah terdapat 2 golongan, yaitu golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek dan golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
- Hubungan perkawinan terdiri dari duda dan janda.
2. Beragama Islam
Ahli waris dipandang beragama Islam diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalam atau kesaksian.
3. Tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris
Seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena :
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya beras pewaris.
b. dipersalahkan secara menfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih besar.
Apabila ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi seseorang akan terhalang menjadi ahli waris.