21/12/2024
Aquous Deep Depth
Assalamu'alaikum ustdz, lanjutan yg kemarin, saya kan guru honorer di sekolah negeri, dapat bayaran honor dari bupati, disebutkan dlm uu kalau jam kerja guru honor itu 4 jam per hari (semisal dr jam 7 sampai 11), namun yg berlaku disini jam pulangnya 12:30 surat edaran yang tersebar, persoalannya terkadang saya pulang lebih awal yakni jam 11. Bagaimana hukum gaji yang saya terima ustdz, apakah bercampur haram, atau syubhat. Saat pulang lebih awal kepala sekolah tdk menegur saya. Tetapi surat edaran yang berlaku itu jam 12:30 pulangnya. Dan di surat edaran daerah yg disebut adalah asn, honorer tdk disebut tentang jam kerjanya. Pertanyaan kedua ustdz, bila tlh tervonis melanggar, katakanlah saya melanggar dan jam kerja saya kurang, yakni dlm satu bulan itu 3 hari saya pulang awal, solusinya bagaimana utk menambah kekurangan jam kerjanya itu ustdz, apakah mengembalikan uang gaji semuanya atau hanya yg hitungan 3 hari itu saja.
Pertanyaan ketiga, kalau sudah tervonis melanggar, jikalau uang itu sudah terlanjur habis dipakai di buat beli barang dll, dan ada niatan mengganti utk pengembalian uang tersebut, bagaimana status hukum barang yg dibeli itu ustdz?
﷽
وعليكم السلام ورحمة الله ﷻ وبركاته ﷻ لاحول ولا قوة إلا بالله ﷻ رب اشرح لى صدري وبالله التوفيق والحمد لله ﷻ
Hukum guru honorer pulang lebih cepat dari yang seharusnya. Harus jelas dulu dua masalah ini, Pertama : Apakah honorer statusnya sama dengan ASN dalam jam pulang? Kedua : Apa saja isi kontrak kerja antara ajiir dan musta'jir dalam hal ini lembaga apakah tugas ajiir berdasarkan waktu aktif sekolah ataukah berdasarkan jam tugas di kelas ? Pertama perjelas dulu bahwa honorer negeri berakad dengan pemerintah dan Guru honorer swasta berakad dengan lembaga. Bukan dengan pemerintah. Bab تم العمل قبل الوقت المشروط الاجارة pekerjaan selesai sebelum waktu yang disyaratkan. Kembali kepada kontrak kerja antara ajiir dengan lembaga. Maka diperjelas lagi apakah ijarah nya berdasarkan amal ataukah waktu ataukah keduanya. Kalau berdasarkan tugas maka tentu boleh pulang asal tugas selesai. Ilhaq kepada kewajiban mustakjir menggaji ajiir sehari sepuluh tapi kuatnya lima maka tetap digaji penuh sehari sebab kontrak awalnya digaji berdasarkan hari bukan berdasarkan amal.
البحر الرائق شرح كنز الدقائق (في الفروع الحنفية) 1-9 ج8
زين الدين بن إبراهيم بن محمد/ابن نجيم, زكريا عميرات ،الشيخ.. عمل من الأيام ولا يحط من الأجر شيئاً لأن الإجارة وقعت على الوقت لا على العمل فلا توزع الأجرة على العمل
Sebenarnya tergantung kontrak kerja. Pulang lebih cepat asal tugas telah selesai dan tidak ada aturan yang mengikat maka Sah. Adapun yang memiliki aturan mengikat seperti ASN maka meskipun telah selesai tugas nya ia tetap wajib pulang telat waktu. Sejauh ini tidak ada aturan yang menyamakan aturan untuk posisi antara honorer dan ASN. Kode etik untuk ASN adalah khusus ASN. Guru honorer sendiri terbagi menjadi dua, yaitu guru honorer yang diangkat pemerintah dan guru honorer yang diangkat kepala sekolah atau pejabat instansi. Guru honorer hanya perlu melaporkan hasil kerjanya kepada kepala sekolah tempatnya mengajar. Termasuk melapor kepada pemerintah daerah tempat mengajar dan tidak terikat kode etik.
Lebih keluar lagi : Guru negeri diistilahkan sebagai guru PNS . Jam kerja guru dan ASN berbeda, yaitu:
Jam kerja guru PNS adalah 37,5 jam per minggu, dengan ketentuan 7,5 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau 6,25 jam per hari untuk 6 hari kerja.
Jam kerja ASN adalah 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja ASN dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat.
PNS merupakan status pegawai pemerintahan yang tergabung dalam formasi ASN. Sederhananya, ASN adalah aparatur pemerintah yang di dalamnya mencakup status kepegawaian PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
* Soal kedua : andaikata kontraknya adalah berdasarkan waktu bukan tugas lalu dilanggar bagaimana dengan ujrah? Masuk bab ترك العمل في الوقت الاجرة الاجير. Ujrah nya sah dan diberikan sesuai dengan perhitungan waktu yang dia kerjakan.
شرح مجلة الأحكام: الأجير الذي يسلم نفسه بعض المدة يستحق من الأجرة ما يلحق ذلك البعض من الأجرة، وليس لمخدومه أن يمنعه منها بحجة أنه لم يقض المدة التي استأجره ليخدمه فيها. انتهى
Soal ketiga : hukum berbelanja menggunakan uang tanggungan. Sah. Masuk bab حكم الشراء بمال الذمة. Dan barang tersebut adalah barang tanggungan yang harus dikembalikan sebagai pelunasan.
تحفة المحتاج : ويصدق العامل بيمينه في قوله لم أربح.. أو اشتريت هذا للقراض، أو لي والعقد في الذمة لأنه أعلم بقصده، أما لو كان الشراء بعين مال القراض، فإنه يقع للقراض، وإن نوى نفسه. اهـ.