12/03/2025
Sebelum mendirikan PT, tentunya harus memikirkan nama dari PT itu sendiri. Mungkin bagi sebagian orang, perkara penamaan PT dirasa simpel atau sepele. Namun, sebenarnya penamaan PT ini menjadi titik awal pelaku usaha untuk memasarkan (branding) perusahaan mereka. Maka dari itu, penamaan PT menjadi hal yang krusial.
Secara umum, pengajuan nama PT harus memenuhi ketentuan sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011):
1. Nama untuk PT harus ditulis dalam bentuk latin
2. Nama PT yang ingin diajukan belum pernah digunakan secara sah oleh PT lain atau nama pokoknya tidak sama dengan perusahaan lain.
3. Nama PT yang diajukan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan atau ketertiban umum.
Syarat pengajuan nama PT yang selanjutnya adalah tidak memiliki arti sebagai perseroan, persekutuan perdata atau badan hukum.
4. Nama PT yang akan diajukan tidak terdiri dari rangkaian angka atau angka, huruf atau kumpulan huruf yang tidak membentuk kata.
5. Nama PT yang diajukan tidak mirip atau tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga internasional atau lembaga pemerintah kecuali sudah mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan.
6. Memilih nama PT tidak hanya menggunakan tujuan dan maksud dari kegiatan usaha sebagai nama perseroan
7. Nama PT tersebut perlu sesuai dengan tujuan dan maksud serta kegiatan usaha