09/11/2020
SIAPA KONSUMEN YANG DILINDUNGI HUKUM DALAM SENGKETA KONSUMEN
Oleh: SISWANTO
Mendengar tentang sengketa konsumen maka yang terpikir adalah seorang yang mengkonsumsi barang atau jasa dari pelaku usaha dan mengalami kerugian, atas kerugian tersebut kemudian timbul permasalahan yang berujung sengketa. Tapi, benarkah sesederhana itu?
UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999 mengakui hak hak konsumen untuk dapat mengkonsumsi barang atau memanfaatkan jasa ditengah masyarakat yang disediakan oleh para pelaku usaha secara aman, sehat, menyampaikan komplain, pendapat dan bebas menentukan barang atau jasa seperti apa yang hendak dikonsumsi. Manifestasi pengakuan hak hak itu, dilengkapi dengan perlindungan bagi konsumen atas setiap kerugian yang timbul dengan cara memberikan sanksi pertanggungjawaban pada pelaku usaha.
Namun, sebagai ketentuan yang memberikan perlindungan, UU Perlindungan Konsumen tidak secara jelas memberikan batasan definisi mengenai sengketa konsumen. Padahal, soerang konsumen yang dirugikan, sebelum datang ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi pada pelaku usaha, terlebih dahulu harus mengetahui apakah kerugian yang ia derita memenuhi unsur – unsur atau kriteria sengketa konsumen. Berbeda dengan sengketa tata usaha Negara yang melalui UU terkait telah secara jelas memberikan konsep, batasan dan definisinya. Keadaan ini sedikit banyak tentu mempengaruhi praktik penerapan hukum yang potensial mengahambat terwujudnya kepastian hukum.
Batasan dan definisi mengenai sengketa konsumen baru terealisasi dalam Keputusan Menteri Perindustian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Batasan atau definisi yang diberikan antara lain bahwa sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Seperti diketahui bersama UU Perlindungan Konsumen memang memberikan kebebasan bagi para pihak untuk memilih forum penyelesaian sengketa konsumen, yakni dapat dilakukan di luar Pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui Pengadilan.
Peraturan Menteri ini dalam aspek penerapan hukum perlindungan konsumen tentu cukup membantu di tengah kekosongan atau setidak tidaknya dapat disebut sebagai ketidak lengkapan aturan atau norma hukum. Akan tetapi dari aspek teoritik terasa masih ada yang kurang, kenapa? semua norma hukum yang berkaitan dan mengatur tata cara atau prosedur mengenai pemulihan hak hak seseorang atau badan hukum yang dilanggar, atau lebih akrab dikenal dengan hukum acara adalah menyangkut ketertiban umum, oleh karena itu untuk tujuan kepastian hukum seyogyanya tertuang dalam Undang Undang.
Tentang kriteria konsumen yang mempunyai legal standing atau mempunyai hak mengajukan tuntutan ganti rugi pada pelaku usaha, UU Perlindungan Konsumen memberikan pengertian bahwa Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Suatu barang yang diproduksi oleh pelaku usaha sebelum sampai pada pemakai (User) untuk dikonsumsi, sangat dimungkinkan terlebih dahulu melewati banyak pihak melalui rantai distribusi barang dalam perdagangan. Meskipun acapkali juga dijumpai seorang yang membeli barang langsung untuk dikonsumsi sendiri atau keluarganya atau orang – orang terdekatnya. Keadaan ini apabila dikaitkan dengan definisi yang diberikan UU Perlindungan Konsumen diatas memunculkan pertanyaan. Siapa tepatnya konsumen yang mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi? mengingat dalam definisi yang diterangkan tidak menyinggung tentang konsumen langsung atau tidak langsung sehingga membuka kemungkinan adanya banyak tafsir.
Dalam praktik peradilan mengenai sengketa konsumen terdapat Putusan BPSK Kota Padang Nomor 07/PTS/2007 bertanggal 26 Oktober 2007 yang diajukan keberatan pada Pengadilan Negeri Padang untuk diperiksa kembali. Selanjutnya, dalam Putusan bernomor 97/Pdt.G/2007/PN.PDG, Pengadilan Negeri Padang menyatakan bahwa pengertian konsumen tidaklah terbatas pada konsumen langsung (pihak yang melakukan transaksi langsung dengan pelaku usaha), akan tetapi juga meliputi pengguna (orang yang memperoleh manfaat produk yang dibeli konsumen langsung). Ini meliputi juga konsumen yang mempergunakan barang yang diperolehnya dari pelaku usaha, untuk melakukan kegiatan usaha yang memberikan penghasilan, seperti menyewakan atau merentalkan mobil yang telah dibeli dari pelaku usaha.
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pertimbangan majelis BPSK dalam memutus telah benar dan tepat penerapan hukumnya. Pengertian konsumen adalah seperti yang dirumuskan dalam pasal 1 angka (2) UU Perlindungan Konsumen. Dan selain itu, perlu diperhatikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 234K/Pdt.Sus/2008 dalam kasus PT. Auto Citra Perdana melawan M. Andi Putra. Dimana putusan Mahkamah Agung ini menguatkan Putusan BPSK Kota Padang Nomor 07/PTS/2007 dan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 97/Pdt.G/2007/PN.PDG, yang menetapkan bahwa pengertian konsumen yang dapat menggugat melalui BPSK adalah:
1. Tidaklah terbatas pada konsumen langsung (pihak yang melakukan transaksi langsung dengan pelaku usaha), akan tetapi juga meliputi pengguna (orang yang memperoleh manfaat dari produk yang dibeli oleh konsumen langsung);
2. Meliputi juga konsumen yang menggunakan barang yang diperolehnya dari pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang memberikan penghasilan yaitu menyewakan mobil yang telah dibeli dari pelaku usaha;
Sebagai catatan, dalam putusan tersebut, terdapat keberatan dalam bantahan dari pelaku usaha selaku Termohon atas perluasan definisi mengenai konsumen yang tidak hanya terbatas pada pihak yang memiliki perjanjian (konsumen langsung), dan yang dipermasalahkan adalah kedudukan suami dari konsumen langsung. Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Pemohon adalah konsumen dari Termohon dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon.
Praktik peradilan telah melakukan koreksi melalui interpretasi mengenai konsumen dalam sengketa konsumen yang secara substantif menitikberatkan pada aspek keadilan, yaitu pihak yang menimbulkan kerugian pada pihak lain baik secara langsung atau tidak langsung sepatutnya dihukum untuk mengganti kerugian, dan secara bersamaan di dalam aspek formil menyangkut tata cara atau prosedur beracara di Pengadilan, telah memperluas atau melengkapi jangkauan pengertian dari konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen.
Jika tidak demikian, akan banyak dijumpai para pemakai (User) barang selaku konsumen yang bukan konsumen langsung dirugikan tetapi tidak dapat menuntut pertanggungjawaban dari pelaku usaha dalam skema sengketa konsumen, lantaran tuntutanya tidak diterima Pengadilan karena dianggap tidak mempunyai legal standing.
*****
Rujukan :
1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
2. Keputusan Menteri Perindustian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
3. Putusan BPSK Kota Padang Nomor 07/PTS/2007
4. Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 97/Pdt.G/2007/PN.PDG
5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 234K/Pdt.Sus/2008
==================================
Jika Anda mempunyai pertanyaan atau memerlukan nasehat hukum tentang bagaimana cara terbaik melindungi kepentingan Anda, silahkan menghubungi lewat email : [email protected] atau kontak langsung ke :
Fajril, WA : 0822 1737 0590
SUNAN, WA : 0856 5513 6283
SISWANTO, WA : 0852 5241 3359