22/08/2023
Berikut ini adalah beberapa keuntungan mendirikan badan usaha berbentuk PT.
1.Dilindungi Hukum / Undang-Undang
PT merupakan bentuk badan usaha yang berbadan hukum yang proses pendiriannya didasarkan pada Keputusan Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta dapat dibuktikan dengan adanya Akta Pendirian.
2.Terpisahnya Harta dan Aset Pribadi dengan Perusahaan
Harta dan Aset Pribadi menjadi lebih aman karena pemilik perusahaan atau pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal atau sahamnya di perusahaan tersebut. Semisal perusahaan mengalami kerugian maka pemilik perusahaan dan pemegang saham hanya menanggung sebesar sahamnya saja.
3.Proses Cepat dan Mudah
Lama proses pembuatan PT kurang lebih 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal pengajuan. Setelah Surat Keputusan Persetujuan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM atas akta pendirian PT (SK Kemenkumham) terbit maka sebuah PT sudah menjadi badan hukum yang sah serta dapat melakukan tindakan hukum yang terpisah dari pendiri / pemiliknya.
4.Lebih Dipercaya Lembaga Pembiayaan dan Investor
Lembaga pembiayaan dan investor umumnya lebih percaya untuk meminjamkan atau meletakkan modalnya pada usaha yang telah berbentuk PT, faktor kepercayaan tersebut salah satunya karena adanya legalitas badan usaha.
5.Lebih Bonafide dan Terpercaya
Menambah tingkat kepercayaan dengan memiliki dokumen pendirian dan legalitas semakin membuka peluang akses kerjasama dan ikut serta tender, baik dengan instansi swasta maupun instansi pemerintah.
6.Lebih Kredibel dan Profesional
Dengan adanya pemisahan harta pribadi dan perusahaan akan membuat masyarakat dan investor bertambah tingkat kepercayaannnya karena kejelasan status harta dan aset. Dan dengan dibentuknya strutur organ PT yang terdiri dari direksi, komisaris, rapat umum pemegang saham akan membuat perusahaan berjalan efektif, profesional dan ada jaminan pengelolaan.
7.Kepemilikan Saham Bisa Dialihkan
Pemegang saham dapat mengalihkan atau mengirimkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain dengan tetap memperhatikan anggaran dasar (AD) PT.
8.Jangka Waktu Tidak Terbatas
Selama operasional PT masih berjalan, PT tersebut tetap berjalan. Bahkan jika untuk sementara waktu PT tersebut tidak memiliki aktivitas bisnis, badan hukum PT ini tetap berjalan sampai adanya pembubaran PT. Jangka waktu tersebut sebaiknya dicantumkan dalam anggaran dasar (AD) PT