03/12/2021
Halo Sahabat LeCo,
Sahabat memiliki teman/orang istimewa yg akan merayakan ulang tahun atau wisuda?
Bingung cari hadiah apa?
Tak jarang orang memberikan hadiah untuk orang istimewa berupa Uang Rupiah yang dihias atau bahasa kerennya money bouquet.
Nah, apakah menghias uang rupiah diperbolehkan oleh peraturan, atau malah berujung masalah pidana?
Eits...Jangan ragu dan jangan khawatir untuk memberikan hadiah money bouquet, karena money bouquet boleh-boleh saja ASAL TIDAK MELANGGAR ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 yakni
“setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara”.
Tetapi bilamana dalam penggunaan tersebut seseorang dengan sengaja merusak apalagi sampai menghancurkan, maka akan berimbas pada ranah pidana seperti di jelaskan pada slide kedua.
Jadi, apabila Sahabat LeCo ingin memberikan hadiah money bouquet, Saran Kami jangan menghiasnya dengan cara, melipat uang kertas, karena akan merusak uang dan berakhir masalah pidana.