23/11/2022
LBH atau Lembaga Bantuan Hukum adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 1 angka 3 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.