16/06/2020
KORUPSI (II)
“Awasi Dana BANSOS (Bantuan Sosial) Penanganan Covid -19 dari Pemerintah”
“Korupsi Dana Bansos ancaman hukumannya salah satunya adalah hukuman mati” !!! simak yuk... ulasannya .
Sebelum membahas lebih lanjut sesuai judul diatas, kita kupas dulu yu...apa sih korupsi itu ?
Pastinya banyak sobat-sobat yang tahu apa itu korupsi, namun ada juga warga masyarakat yang belum tahu apa arti sebenarnya korupsi...nah itu menjadi tugas kita sobat....untuk dapat menjelaskannya agar kita bisa sama-sama melek hukum.....Yuk kita kupas apa itu korupsi.
Korupsi (dalam bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Kalau Tindak Pidana Korupsi itu apa ?
Tindak pidana Korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat / umum
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum,
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Dalam hal ini, penulis mengajak sahabat – sahabat untuk tetap ikut membantu pemerintah dalam hal mengawasai penyaluran bantuan dimaksud sebagaimana ulasan penulis sebelumnya pada judul “Korupsi (I)”.
Berikut beragam program bantuan yang disiapkan Presiden Jokowi di tengah pandemi Corona Covid-19 di Indonesia :
1. Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
2. Program Kartu Sembako untuk 20 Juta penerima.
3. Program Kartu Pra Kerja untuk 5,6 juta peserta dengan total anggaran Rp 20 triliun.
4. Pemerintah memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi.
5. Stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tujuannya adalah untuk meringankan beban UMKM.
6. Bantuan sosial khusus untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kepala keluarga (KK) warga DKI Jakarta dan 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK warga Bodetabek.
7. Program keselamatan yang dilaksanakan Polri.
8. Program bansos dana desa yang ditujukan untuk 10 juta keluarga dengan besaran Rp 600.000 per keluarga selama tiga bulan.
9. Percepatan program padat karya tunai yang diharapkan mampu mencetak lapangan kerja.
Dari berbagai program sebagaimana tersebut diatas, penulis memang sengaja tidak menyebutkan nilai besaran dari masing-masing program karena dikawatirkan adanya kekeliruan memasukan data nilai besaranyang diterima per orang. Hal tersebut akan berdampak pada munculnya kecemburuan sosial dan ekonomi di masyarakat. Mengingat bahwa bantuan dimaksud tidak menyentuh semua orang, padahal kalau kita lihat faktanya bahwa yang terkena dampak adanya penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia adalah semua elemen masyarakat. Namun ironisnya dilapangan ada beberapa orang yang memang tidak mampu dan terkena dampak penyebaran Virus Covid-19 tidak terdata sehingga tidak menerima bantuan dimaksud. Contoh pemberian diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi, tidak semua pelanggan listrik 450 VA menerima bantuan tersebut.
Penyaluran bansos memang dilematis di tengah kondisi yang tidak memiliki sistem data akurat, tanpa didukung data yang akurat, pilihannya adalah bansos disalurkan menunggu data lengkap sehingga tepat sasaran dan bisa di monitor sehingga lebih aman dari korupsi. Tapi di sisi lain menjadi terlambat, atau bansos juga disalurkan dengan cepat tanpa menunggu kelengkapan data. Sehingga besar kemungkinannya tidak tepat sasaran dan sulit dimonitor. Hal-hal seperti inilah yang tidak menutup kemungkinan ada celah korupsi yang akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi.
Padahal sudah ada peringatan bahwa korupsi di tengah pandemi Corona bisa dihukum mati, peringatan itu salah satunya datang dari Ketua KPK Firli Bahuri. Memang tidak semua tindak pidana korupsi yang terancam hukuman mati. Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika dalam keadaan tertentu, pidana mati bisa dijatuhkan kepada orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Oleh karena itu, jika ada warga yang memiliki data dan fakta terjadinya pungli atau korupsi pada dana bansos bisa melapor terlebih dahulu ke media massa untuk dilakukan verifikasi di lapangan atau bisa langsung laporkan ke 08111022210 atau [email protected].
Demikian ulasan singkat kami, semoga bermanfaat.
Referensi
1. https://katadata.co.id/berita/2020/05/04/jokowi-janjikan-seluruh-bansos-diterima-warga-pekan-ini
2. https://www.liputan6.com/news/read/4228640/ragam-bantuan-jokowi-saat-pandemi-corona-kucuran-bansos-hingga-program-keselamatan
3. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4972353/catat-ini-sederet-bansos-pemerintah-selama-darurat-corona