25/05/2026
Ya ampun! Bisa-bisanya Kepala Dinas manipulasi keterangan pekerja!
Ini sudah benar-benar keterlaluan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sigit Priyanto, S.T., M.M. memanipulasi keterangan Pekerja/Pelapor.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, para mantan Pekerja dari restoran mewah jejaring internasional Duck King (PT. Cita Selera Makmur) melapor ke Dinas. Laporan tersebut karena mereka tidak diberi pesangon oleh pengusaha. Namun Dinas menolak untuk melanjutkan proses hukum. Padahal menurut peraturan, pengusaha yang tidak membayar pesangon harus dipidana penjara.
Pada Rabu 13 Mei 2026 Ombudsman Jawa Timur memanggil Pelapor didampingi kuasa hukum Andre Goranico Samosir dan Kepala Dinas untuk dimintai keterangan (lanjutkan). Sekaligus memfasilitasi untuk mengkonfrontasi kedua pihak yang belum bisa akur ini. 😁
Apakah Beliau datang? Tentu saja tidak! 😅 Kuasa hukum kami juga tidak berharap untuk diskusi perkara hukum dengan seorang pejabat bergelar sarjana teknik. Tanpa bermaksud merendahkan para sarjana teknik secara umum. 🙏🏾
Tapi pada pertemuan itu Kepala Dinas mengirim perwakilan yaitu Defri Rizal Fadli, S.H.,M.H. Kepala Seksi Bina Penegakan Hukum didampingi Dessi Tri Rosita, S.T., Novi Dwi Anggraini, S.H. Mungkin akan lebih lancar kalau sesama latar belakang hukum yang berdialog. Pun yang terjadi jauh dari perkiraan.
Pertama, surat tertanggal 20 April 2026 ditandatangani/diparaf oleh 5 pejabat termasuk si Bapak Pejabat yang gelarnya magister hukum. Dalam surat itu Dinas menolak melanjutkan proses hukum pidana. Karena alasan belum ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha berdasarkan Pasal 151(4) UU 6/2023 yang menyatakan "dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial."
Halo Pak Pejabat yang gelarnya magister hukum! 🤣 Apakah ayat (3)-nya sudah dibaca? Ayat (3) menyatakan "dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, ---."
>> Lanjut di reply.