Lembaga Bantuan Hukum Berani Hadapi

Lembaga Bantuan Hukum Berani Hadapi Menangani berbagai jenis perkara hukum, terutama kasus-kasus terkait & .

Ya ampun! Bisa-bisanya Kepala Dinas manipulasi keterangan pekerja!Ini sudah benar-benar keterlaluan. Kepala Dinas Tenaga...
25/05/2026

Ya ampun! Bisa-bisanya Kepala Dinas manipulasi keterangan pekerja!

Ini sudah benar-benar keterlaluan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sigit Priyanto, S.T., M.M. memanipulasi keterangan Pekerja/Pelapor.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, para mantan Pekerja dari restoran mewah jejaring internasional Duck King (PT. Cita Selera Makmur) melapor ke Dinas. Laporan tersebut karena mereka tidak diberi pesangon oleh pengusaha. Namun Dinas menolak untuk melanjutkan proses hukum. Padahal menurut peraturan, pengusaha yang tidak membayar pesangon harus dipidana penjara.

Pada Rabu 13 Mei 2026 Ombudsman Jawa Timur memanggil Pelapor didampingi kuasa hukum Andre Goranico Samosir dan Kepala Dinas untuk dimintai keterangan (lanjutkan). Sekaligus memfasilitasi untuk mengkonfrontasi kedua pihak yang belum bisa akur ini. 😁

Apakah Beliau datang? Tentu saja tidak! 😅 Kuasa hukum kami juga tidak berharap untuk diskusi perkara hukum dengan seorang pejabat bergelar sarjana teknik. Tanpa bermaksud merendahkan para sarjana teknik secara umum. 🙏🏾

Tapi pada pertemuan itu Kepala Dinas mengirim perwakilan yaitu Defri Rizal Fadli, S.H.,M.H. Kepala Seksi Bina Penegakan Hukum didampingi Dessi Tri Rosita, S.T., Novi Dwi Anggraini, S.H. Mungkin akan lebih lancar kalau sesama latar belakang hukum yang berdialog. Pun yang terjadi jauh dari perkiraan.

Pertama, surat tertanggal 20 April 2026 ditandatangani/diparaf oleh 5 pejabat termasuk si Bapak Pejabat yang gelarnya magister hukum. Dalam surat itu Dinas menolak melanjutkan proses hukum pidana. Karena alasan belum ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha berdasarkan Pasal 151(4) UU 6/2023 yang menyatakan "dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial."

Halo Pak Pejabat yang gelarnya magister hukum! 🤣 Apakah ayat (3)-nya sudah dibaca? Ayat (3) menyatakan "dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, ---."

>> Lanjut di reply.

Pecat Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur!Karena Beliau menolak untuk melaksanakan tugasnya. Tolong cermati persoalan i...
11/05/2026

Pecat Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur!
Karena Beliau menolak untuk melaksanakan tugasnya. Tolong cermati persoalan ini. Dan bantu kami dengan menambahkan tanda tanganmu. ✍️ Terima kasih.

Tautan bisa diklik di Bio.

Sesat logika dan menyedihkan! Lagi-lagi Kepala Disnakertrans Jatim dianggap tidak kompeten. Pada 23 Juni 2025 Restoran D...
03/05/2026

Sesat logika dan menyedihkan!
Lagi-lagi Kepala Disnakertrans Jatim dianggap tidak kompeten.

Pada 23 Juni 2025 Restoran Duck King (PT. Cita Selera Makmur) dilaporkan oleh para mantan Pekerjanya. Laporan mereka terkait pesangon yang tidak dibayar. Sebagaimana diketahui, hukum mengatur bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon harus dipidana penjara.

Disnakertrans Jatim setelah menerima laporan itu kemudian mengadakan gelar perkara pada 12 Maret 2026. Namun karena tindak lanjutnya tidak jelas, Pelapor meminta sejumlah dokumen terkait gelar perkara tersebut pada 7 April 2026.

Tak disangka, Kepala Dinas tersebut menolak permintaan Pelapor dengan alasan yang sesat logika. Hal itu tercantum dalam surat tertanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Tri Widodo, S.H., S.T., M.H. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.

Alasan pertama, permintaan dokumen oleh Pelapor dianggap akan menghambat proses penyelidikan, penyidikan, penegakan hukum.

Halo Pak Tri Widodo pejabat yang gelar dan ijazahnya ada tigaaa! 🤣 Apakah masuk akal kalau Pelapor berniat menghambat proses hukum? Justru harapan Pelapor supaya prosesnya dipercepat. Supaya Pengusaha segera dipenjara.

Alasan kedua, dokumen yang diminta oleh Pelapor telah dinyatakan bersifat rahasia berdasarkan surat keputusan Kepala Disnakertrans Jatim tertanggal 17 April 2026.

Halo Pak Tri Widodo pejabat yang gelar dan ijazahnya ada tigaaa! 🤣 Ini sebenarnya ada apa sih? Gelar perkara diadakan pada 12 Maret 2026. Pelapor meminta dokumen gelar perkara pada 7 April 2026. Kok bisa Kepala Dinas pada 17 April 2026 bikin surat keputusan yang isinya menyatakan dokumen tersebut bersifat rahasia? Pak Pejabat panik yaa?

Lalu apakah proses hukumnya dilanjutkan? Sigit Priyanto, S.T., M.M. Kepala Disnakertrans Jatim melalui surat tertanggal 20 April 2026 menyatakan prosesnya dilimpahkan ke Mediator. Padahal Mediator tidak punya kewenangan menyidik tindak pidana.

>> Lanjut di reply.

Address

Surabaya
Surabaya

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Bantuan Hukum Berani Hadapi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category