Sumadi Siam & Partners Law Firm

Sumadi Siam & Partners Law Firm Lawyer, Konsultan Hukum, Konsultan Hukum Pendirian Badan Usaha

Pemerintah Kota Depok telah meniadakan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), bagi pelaku usaha baru sudah bisa langsun...
25/02/2020

Pemerintah Kota Depok telah meniadakan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), bagi pelaku usaha baru sudah bisa langsung mengurus NPWP di KPP masing-masing sesuai wilayah domisili usahanya berada, dan setelah itu mengurus untuk mendapatkan NIB di sistem OSS. Sedangkan bagi pelaku usaha yang akta pendiriannya menggunakan KBLI Usaha yang lama sebelum Tahun 2017, maka di wajibkan memperbaharuinya sesuai dengan Perka BPS No. 19 Tahun 2017.




SUMADI SIAM & PARTNERS LAW FIRM ⚖ --------------------------
19/02/2020

SUMADI SIAM & PARTNERS LAW FIRM ⚖
--------------------------





20/01/2020

Ingin Mudah Mendirikan Badan Usaha
Chat WA saja

Alhamdulillah, pendirian PT. Surya Buana Inspektama telah selesai di tandatangani Akta Pendirian. Bagi teman-teman, saha...
16/01/2020

Alhamdulillah, pendirian PT. Surya Buana Inspektama telah selesai di tandatangani Akta Pendirian. Bagi teman-teman, sahabat, rekan yang ingin mendirikan badan usaha dan mengurus perizinannya, dapat menghubungi kami.
Jazakallah khairan 🙏

16/01/2020

Sumadi Siam & Partners Law Firm

14/01/2020

Nomor: 18/PUU-XVII/2019
Pokok Perkara: Fidusia
Pemohon: Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo

Amar Putusan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”; 3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”. 4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”; 5. Memerintahkan pemuatan putusan ...; 6. Menolak permohonan ....

13/01/2020

Address

Sukabumi
43115

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sumadi Siam & Partners Law Firm posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category